Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2010

  • 22 April 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2010

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2010 TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) dan perbaikan redaksional sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:


1. Penambahan KJS untuk pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 2XX dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Digit pertama adalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan
b. Digit kedua dan ketiga adalah:
1) angka "01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital, atau
2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.
2. Penambahan KJS untuk denda administrasi atas pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, yaitu menggunakan KAP 411611 dan KJS 512.
3. Penambahan KJS untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri, yaitu menggunakan KAP 411129 (PPh Non Migas Lainnya) dengan KJS 101, disertai penambahan KJS 301, 311, dan 321 untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP, SKPKB, dan SKPKBT.
4. Perbaikan redaksional pada KAP 411612 (Penjualan Benda Meterai) dengan KJS 500, 501, dan 510 berupa perubahan dari ‘Bea Meterai’ menjadi ‘Benda Meterai’.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 0600044911