D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; |
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; |
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; |
4. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/PJ/2020); |
5. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2021 tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-215/PJ/2021); |
6. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
|
E. |
Materi
1. |
Pengertian
a. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
b. |
Master File Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat MFWP adalah data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak yang berisi Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, data dan/atau informasi identitas, beserta atribut wajib lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pajak Wajib Pajak, sertifikat elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
c. |
Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat SlAP adalah sistem inti administrasi perpajakan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan. |
d. |
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
e. |
Data Referensi adalah data internal dan/atau data eksternal yang dianggap valid oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan utama untuk melakukan pembenahan atau pemutakhiran basis data MFWP. |
|
2. |
Ketentuan Umum
a. |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dilakukan secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap data MFWP dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
b. |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dilaksanakan dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP dan pembenahan basis data MFWP berkelanjutan atau secara rutin. |
c. |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP merupakan pembenahan MFWP yang datanya tidak lengkap, tidak mutakhir, tidak benar, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan hasil pembahasan Tim Pembenahan Tingkat Pusat. |
d. |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid merupakan pembenahan MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar dan MFWP yang datanya tidak lengkap, tidak mutakhir, tidak benar, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan penelitian administrasi oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data dan/atau data yang diturunkan oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan. |
e. |
Jenis basis data MFWP tidak valid, antara lain:
1) |
Wajib Pajak dengan Identitas Ganda; |
2) |
satu NPWP dimiliki lebih dan satu Wajib Pajak (NPWP Pengguna Ganda); |
3) |
Wajib Pajak berstatus Cabang tanpa Pusat; |
4) |
Wajib Pajak dengan NPWP Cabang berstatus Aktif atau Non-Efektif dengan NPWP pusat berstatus Hapus; |
5) |
Wajib Pajak Cabang yang berbeda entitas dengan Wajib Pajak Pusat; |
6) |
Wajib Pajak Badan dengan NPWP Cabang yang berbeda bentuk badan dengan NPWP Pusat; |
7) |
Wajib Pajak status Cabang atau Wajib Pajak Pemungut menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh); |
8) |
Wajib Pajak tanpa transaksi selama lebih dan 2 (dua) tahun dan belum status Non-Efektif; |
9) |
Wajib Pajak Badan berstatus Non-Efektif lebih dan 5 (lima)tahun; |
10) |
Wajib Pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); |
11) |
Wajib Pajak yang memiliki data anomali; |
12) |
NPWP Keluarga yang menggunakan format NPWP Cabang; |
13) |
Wajib Pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Instansi Pemerintah; |
14) |
Wajib Pajak yang berlokasi di luar wilayah kerja KPP terdaftar; |
15) |
Wajib Pajak Badan berbentuk PT yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak namun tidak terdaftar pada administrasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) atau sebaliknya; |
16) |
Wajib Pajak yang memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) status error; |
17) |
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak sebagai satu kesatuan entitas; |
18) |
hasil pemadanan data NIK pada MFWP dengan Ditjen Dukcapil. |
|
f. |
Tindak lanjut pembenahan jenis basis data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat berupa:
1) |
penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
2) |
penggantian NPWP; |
3) |
perubahan data Wajib Pajak; |
4) |
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); |
5) |
pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar; |
6) |
penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; |
7) |
penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP; |
8) |
pembatalan penghapusan NPWP dan/atau pembatalan pencabutan pengukuhan PKP; dan/atau |
9) |
migrasi data Wajib Pajak. |
|
g. |
Jika di kemudian hari terdapat jenis basis data MFWP tidak valid selain sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka sesuai KEP-215/PJ/2021 business owner menerbitkan prosedur tindak lanjut pembenahan basis data MFWP tidak valid. |
h. |
Penggantian NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 2) dilakukan melalui penghapusan suatu NPWP dan diterbitkan NPWP baru, untuk kemudian dilakukan migrasi data antara keduanya. |
i. |
Terhadap Wajib Pajak berstatus PKP yang ditindaklanjuti oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat berupa penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau penghapusan NPWP, maka Tim Pembenahan Tingkat Pusat sekaligus melakukan pencabutan pengukuhan PKP. |
j. |
Terhadap Wajib Pajak Badan Pusat dan/atau Cabang berstatus PKP yang ditindaklanjuti oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat berupa pembatalan penghapusan NPWP, maka Tim Pembenahan Tingkat Pusat sekaligus melakukan pembatalan pencabutan Pengukuhan PKP. |
|
3. |
Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid
a. |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP
1) |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP dilaksanakan secara jabatan oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat |
2) |
Tim Pembenahan Tingkat Pusat ditetapkan berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak yang dibuat oleh Direktur Peraturan Perpajakan I. |
3) |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP dilakukan terhadap data MFWP yang terdaftar sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. |
4) |
Terhadap pembenahan basis data MFWP tidak valid yang membutuhkan klarifikasi langsung dan wajib pajak, klarifikasi dilakukan oleh KPP. |
5) |
Data yang membutuhkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf 4), harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama akhir bulan Februari 2022. |
6) |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada angka 1) terhadap data MFWP tidak valid yang dapat dibenahi langsung harus diselesaikan paling lama akhir bulan Maret 2022. |
7) |
Hasil klarifikasi dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4) harus disampaikan KPP kepada Tim Pembenahan Tingkat Pusat paling lama akhir bulan Juni 2022. |
8) |
Pembenahan basis data MFWP tidak valid berdasarkan data hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 7) harus diselesaikan oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat paling lama akhir bulan Agustus 2022. |
9) |
Jenis dan tindak lanjut pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
10) |
pelaksanaan pembenahan basis data MFWP tidak valid
a) |
Tim Pembenahan Tingkat Pusat melakukan pembahasan atas data MFWP tidak valid berdasarkan data dan Direktur Data dan Informasi Perpajakan. |
b) |
Pembahasan data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf a) dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP, yang dibuat oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
c) |
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b) diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP yang paling sedikit memuat hasil tindak lanjut pembenahan basis data MFWP. |
d) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) dibuat oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ni. |
e) |
Tim Pembenahan Tingkat Pusat menindaklanjuti data MFWP tidak valid sesuai dengan jenis dan prosedur yang telah ditetapkan. |
f) |
Tindak lanjut pembenahan basis data MFWP tidak valid dituangkan dalam dalam Berita Acara Tindak Lanjut Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP. |
g) |
Berita Acara Tindak Lanjut Pembenahan sebagaimana dimaksud pada huruf f) dibuat oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
h) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d) disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar untuk ditindaklanjuti dengan pengiriman file atau pencetakan dokumen hasil pembenahan basis data MFWP tidak valid yang selanjutnya dikirimkan kepada Wajib Pajak. |
i) |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d) juga disampaikan ke Kanwil. |
j) |
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b), Tim Pembenahan Tingkat Pusat mengirimkan data MFWP tidak valid yang tidak dapat dibenahi langsung dan membutuhkan klarifikasi dan wajib pajak ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan Kanwil. |
k) |
Data MFWP tidak valid valid sebagaimana dimaksud pada huruf j) disampaikan melalui Nota Dinas Direktur Data dan Informasi Perpajakan. |
l) |
Berdasarkan hasil klarifikasi dan Wajib Pajak atas data sebagaimana dimaksud pada huruf j), Kepala KPP mengirimkan hasil klarifikasi tersebut kepada Tim Pembenahan Tingkat Pusat untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut pembenahan basis data. |
m) |
Prosedur pembenahan basis data MFWP tidak valid dalam rangka mendukung migrasi data ke SlAP tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
11) |
Monitoring dan evaluasi
a) |
Tindak lanjut hasil pembenahan basis data MFWP tidak valid oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat
(1) |
Kepala KPP menyampaikan dokumen hasil pembenahan basis data MFWP kepada Wajib Pajak, paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan:
a) |
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada minggu pertama dan jumlah data yang diterima KPP; |
b) |
paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada minggu kedua dan jumlah data yang diterima KPP; |
c) |
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) pada minggu ketiga dan jumlah data yang diterima KPP; dan |
d) |
sebesar 100% (seratus persen) pada minggu keempat den jumlah data yang diterima KPP. |
|
(2) |
dokumen hasil pembenahan basis data MFWP sebagaimana dimaksud pada angka (1) berupa:
a) |
Surat Keputusan Penghapusan NPWP, untuk tindak lanjut berupa penghapusan NPWP; |
b) |
Surat Keputusan Penghapusan NPWP, Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dan Starter Kit NPWP, untuk tindak lanjut berupa penggantian NPWP; |
c) |
Surat Pengukuhan PKP, untuk tindak lanjut berupa pengukuhan PKP; |
d) |
Surat Pencabutan Pengukuhan PKP, untuk tindak lanjut berupa pencabutan pengukuhan PKP; |
e) |
Surat Pemberitahuan Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP, untuk tindak lanjut berupa pembatalan pencabutan pengukuhan PKP; |
f) |
Surat Pemberitahuan Pembatalan Penghapusan NPWP, untuk tindak lanjut berupa pembatalan penghapusan NPWP; |
g) |
Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, untuk tindak lanjut berupa penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; |
h) |
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif untuk, tindak lanjut berupa pengaktifan kembali Wajib Pajak NonEfektif; |
i) |
Surat Pemberitahuan Perubahan Data, untuk tindak lanjut berupa perubahan data; dan/atau |
j) |
Surat Pindah, untuk tindak lanjut berupa pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar. |
|
(3) |
Bentuk dan format surat sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuat sesuai lampiran yang tercantum dalam PER-04/PJ/2020. |
(4) |
Kepala KPP wajib menyampaikan Laporan Tindak Lanjut KPP atas Hasil Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP kepada Tim Pembenahan Tingkat Pusat dan Kepala Kanwil paling lama 14 (empat belas) hari setelah penyampaian dokumen hasil pembenahan sebagaimana dimaksud pada angka (1). |
(5) |
Laporan Tindak Lanjut KPP atas Hasil Pembenahan Basis Data MFWP Tidak Valid Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP kepada Tim Pembenahan Tingkat KPP dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Prosedur tindak lanjut KPP atas hasil pembenahan basis data MFWP oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Kepala Kanwil melakukan monitoring untuk memastikan bahwa KPP telah melaksanakan tindak lanjut hasil pembenahan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berdasarkan hasil pembenahan basis data MFWP tidak valid yang disampaikan oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat dan laporan tindak lanjut KPP yang disampaikan oleh KPP. |
|
b) |
Tindak lanjut pembenahan basis data MFWP tidak valid yang membutuhkan klarifikasi dan Wajib Pajak
(1) |
Kepala KPP melakukan tindak lanjut atas data MFWP tidak valid yang membutuhkan klarifikasi dan Wajib Pajak berdasarkan data yang dikirimkan oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat. |
(2) |
Berdasarkan data yang dikirim oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat, Kepala KPP melakukan tindak lanjut data MFWP tidak valid berupa klarifikasi kepada Wajib Pajak. |
(3) |
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) dapat dilakukan melalui surat, email, telepon, dan/atau kunjungan langsung ke alamat Wajib Pajak. |
(4) |
Kepala KPP wajib menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada Tim Pembenahan Tingkat Pusat dan Kepala Kanwil paling lama 4 (empat) bulan sejak data dikirim oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat dengan ketentuan:
a) |
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) pada akhir bulan pertama dan jumlah data yang diterima KPP; |
b) |
paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada akhir bulan kedua dan jumlah data yang diterima KPP; |
c) |
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) pada akhir bulan ketiga dan jumlah data yang diterima KPP; dan |
d) |
sebesar 100% (seratus persen) pada akhir bulan keempat dan jumlah data yang diterima KPP. |
|
(5) |
Kepala KPP wajib menyampaikan Laporan Tindak Lanjut KPP atas MFWP Tidak Valid yang Membutuhkan Klarifikasi Wajib Pajak Dalam Rangka Mendukung Migrasi Data ke SlAP kepada Tim Pembenahan Tingkat Pusat dan Kepala Kanwil, dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
(6) |
Prosedur tindak lanjut KPP atas data MFWP tidak valid yang membutuhkan klarifikasi Wajib Pajak tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
(7) |
Kepala Kanwil melakukan monitoring untuk memastikan bahwa KPP telah melaksanakan klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan mengirimkan hasil klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada angka (4) berdasarkan data MFWP yang membutuhkan klarifikasi yang disampaikan oleh Tim Pembenahan Tingkat Pusat dan laporan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh KPP. |
|
|
|
b. |
Pembenahan Rutin Basis Data MFWP
1) |
Pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar
a) |
Pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar dilakukan apabila hasil uji validasi terhadap elemen data pada formulir pendaftaran NPWP dinyatakan tidak valid. |
b) |
Pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar dilakukan di tingkat KPP. |
c) |
Pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar dilakukan terhadap seluruh jenis Wajib Pajak baru terdaftar. |
d) |
Kepala KPP menyampaikan Laporan Hasil Pembenahan Rutin Basis Data MFWP atas Wajib Pajak Baru Terdaftar kepada Kepala Kanwil paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya semester. |
e) |
Jenis dan tindak lanjut pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar di tingkat KPP tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
f) |
Prosedur pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar di tingkat KPP tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
g) |
Laporan hasil pembenahan sebagaimana dimaksud pada huruf d) dibuat dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
h) |
Kepala Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar berdasarkan laporan hasil pembenahan yang disampaikan oleh KPP sebagaimana dimaksud pada huruf g). |
i) |
Prosedur monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembenahan rutin basis data MFWP atas Wajib Pajak baru terdaftar tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
2) |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid
a) |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid merupakan pembenahan yang dilakukan oleh KPP atas jenis basis data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e. |
b) |
Jenis dan tindak lanjut pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada huruf a) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
c) |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid dilakukan terhadap data MFWP tidak valid yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2021. |
d) |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid juga dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2021 yang ditemukan tidak valid. |
e) |
Pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid sebagaimana dimaksud huruf a) dilakukan oleh KPP secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. |
f) |
Kepala KPP menyusun Rencana Kerja Pembenahan Rutin Basis Data MFWP Tidak Valid di setiap awal semester dan disampaikan kepada Kepala Kanwil paling lama akhir bulan di setiap awal semester dan dibuat dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
g) |
Kepala KPP menyampaikan Laporan Hasil Pembenahan Rutin Basis Data MFWP Tidak Valid kepada Kepala Kanwil paling lama satu bulan setelah berakhirnya semester dan dibuat dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
h) |
Kepala Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid berdasarkan rencana kerja pembenahan dan laporan hasil pembenahan yang disampaikan oleh KPP. |
i) |
Prosedur pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid di tingkat KPP tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
j) |
Prosedur monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembenahan rutin basis data MFWP tidak valid tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
4. |
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan setelah Pembenahan Basis Data MFWP Setelah dilakukan pembenahan basis data MFWP dan terdapat hak dan/atau kewajiban perpajakan yang akan dilaksanakan oleh Wajib Pajak maka KPP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
a) |
Apabila masih terdapat hak dan kewajiban perpajakan atas NPWP yang dihapus yang muncul setelah penghapusan NPWP maka dapat dilakukan Aktivasi Sementara Wajib Pajak Hapus yang berlaku selama 1 (satu) bulan. |
b) |
Dalam hal NPWP yang dihapus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan NPWP Cabang anggota keluarga, maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP Pusat atau kepala keluarga. |
c) |
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Pusat.
1) |
Dalam hal Wajib Pajak Cabang diubah menjadi Wajib Pajak Pusat melalui penggantian NPWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban yang belum daluwarsa dilakukan menggunakan NPWP Pusat. |
2) |
Dalam hal Wajib Pajak Pusat dilakukan pembatalan penghapusan NPWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Pusat yang belum daluwarsa dapat ditagih. |
3) |
Dalam hal Wajib Pajak Pusat dilakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak NonEfektif NPWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Pusat yang belum daluwarsa dapat ditagih. |
|
d) |
Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak pada KPP baru tempat Wajib Pajak terdaftar dilakukan sejak tangga! pemindahan Wajib Pajak. |
e) |
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan penggantian NPWP dan sebelumnya telah diterbitkan Sertifikat Elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka KPP menghimbau Wajib Pajak untuk kembali menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik. |
f) |
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan penggantian NPWP dan berstatus PKP, maka KPP melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. |
g) |
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dan berstatus PKP, maka KPP baru melakukan penelitian lapangan atas status PKP Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
h) |
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh fasilitas perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), maka KPP menghimbau agar Wajib Pajak menyampaikan permohonan kembali surat keterangan dimaksud. |
|
|