Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012

  • 22 November 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 53/PJ/2012

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:


A. Definisi
1. Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
2. Tinjauan Lapangan adalah kegiatan melihat dan/atau mengamati lokasi pendirian bangunan, atau lokasi tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan Orang Pribadi atau Badan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi tentang bangunan yang didirikan oleh Orang Pribadi atau Badan.
3. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
B. Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan wajib melakukan pengawasan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan.
2. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan upaya untuk mencari data kegiatan membangun sendiri dengan melakukan canvassing (penyisiran).
3 Pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dilakukan berdasarkan:
  1. data penyetoran dan pelaporan;
  2. hasil analisis Surat Pemberitahuan (SPT) dan laporan keuangan;
  3. data hasil canvassing (penyisiran);
  4. data hasil pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  5. data hasil visit (kunjungan lapangan);
  6. hasil Sensus Pajak Nasional; dan
  7. data dari pihak ketiga.
4. Pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan lapangan) dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1) dalam hal tidak terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
2) dalam hal terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
b. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengawasan berdasarkan:
1) data hasil penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
2) data hasil canvassing (penyisiran);
3) data hasil pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
4) data hasil Sensus Pajak Nasional;
5) data yang diperoleh dari pihak ketiga, contohnya data Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
6) data hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan lapangan) sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
c. Pengawasan ini ditujukan untuk mengetahui apakah Orang Pribadi atau Badan:
1) tidak melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri; atau
2) telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri namun terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar.
5. Prosedur pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dilakukan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Orang Pribadi atau Badan terkait pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  2. Setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak disampaikannya pemberitahuan, Orang Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. Dalam hal dibutuhkan data tambahan sebelum melakukan verifikasi atau pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melakukan tinjauan lapangan atas objek Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
6. Tata Cara Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
1. Tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui verifikasi atau pemeriksaan.
2. Verifikasi dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Usulan verifikasi terhadap Orang Pribadi atau Badan disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Nota Dinas usulan verifikasi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Usulan untuk melakukan verifikasi hanya dilakukan terhadap Orang Pribadi atau Badan dengan kondisi bangunan yang didirikan sudah selesai dibangun. Dalam hal bangunan yang didirikan belum selesai dibangun, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengawasan sampai bangunan selesai dibangun.
  3. Bangunan yang didirikan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan sepanjang tenggang waktu antara tahapan pembangunan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Bangunan yang didirikan secara bertahap dianggap selesai, apabila tenggang waktu antara tahapan pembangunan lebih dari 2 (dua) tahun.
  4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan analisis atas usulan verifikasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, kemudian melakukan penilaian mengenai adanya potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  5. Setelah analisis dan evaluasi dilakukan atas usulan verifikasi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyampaikan usulan verifikasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan.
  6. Dari hasil pembahasan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menentukan apakah terhadap Orang Pribadi atau Badan tersebut dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.
  7. Dalam hal diketahui potensi pajak hanya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyetujui verifikasi terhadap Orang Pribadi atau Badan. Apabila ditemukan potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat mengusulkan pemeriksaan terhadap Orang Pribadi atau Badan tersebut.
  8. Dalam hal usulan verifikasi disetujui, verifikasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2012 tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi.
  9. Dalam hal pemeriksaan yang dipilih, maka usulan verifikasi dijadikan bahan dalam penyusunan analisis risiko pemeriksaan khusus.
3. Pengusulan pemeriksaan terhadap Orang Pribadi atau Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak.
4. Pedoman penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri secara jabatan adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan dan/atau yang Dibayarkan untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri dan perubahannya.  
5. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan telah melakukan penyetoran, maka jumlah setoran tersebut menjadi pengurang atau kredit pajak atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri.
6. Dalam hal Orang Pribadi atau Badan belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama terlebih dahulu menerbitkan NPWP secara jabatan sebelum menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan.
7. Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP tetapi berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sebelum menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan.
8. Dalam hal bangunan yang didirikan berada di wilayah yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib menyampaikan informasi berupa alat keterangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana orang pribadi atau badan domisili terdaftar, antara lain tentang jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan dan pemanfaatan dari bangunan yang didirikan.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar wajib memanfaatkan alat keterangan yang diterima untuk penggalian potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
10. Tata cara penyampaian alat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama lokasi bangunan didirikan kepada Kantor Pelayanan Pajak domisili terdaftar adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
D. Pengamatan Potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama mendayagunakan KP2KP yang berada dalam wilayah kerjanya untuk melakukan pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
2. Kepala KP2KP melakukan pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dalam wilayah kerjanya.
3. Apabila ditemukan objek Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, Kepala KP2KP wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui mekanisme penyampaian alat keterangan.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib menindaklanjuti setiap penyampaian alat keterangan dari KP2KP.
E. Monitoring Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
1. Monitoring pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebanyak 2 (dua) periode, yaitu periode Januari s.d. Juni dan periode Juli s.d. Desember.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setiap berakhirnya periode pengawasan. Contoh format laporan pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan laporan dimaksud.
3. Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi wilayah kerja KPP Pratama wajib menyampaikan Laporan Rekapitulasi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri kepada Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setiap berakhirnya periode pengawasan. Contoh format laporan rekapitulasi pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyiapkan laporan dimaksud.
F. Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ.2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  2. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  3. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal