SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 52/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD SERTA PERMINTAAN,
PENGEMBALIAN, DAN PENGAWASAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
UMUM Tata cara permohonan Kode Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. |
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
1. |
Maksud Ketentuan ini dibuat agar dapat dijadikan sebagai acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam memberikan dan melakukan pengawasan terhadap pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. |
2. |
Tujuan Memberikan penjelasan dan prosedur standar dalam penyelesaian pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. |
|
C. |
RUANG LINGKUP Ruang lingkup ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur pemberian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mencakup tata cara pemberian Kode Aktivasi dan Password serta permintaan, pengembalian, dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. |
D. |
DASAR
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. |
2. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. |
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001