SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
2. |
Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. |
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan antara lain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. |
D. |
Dasar
|
E. |
Materi
1. |
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. |
2. |
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati besarnya penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan besaran sebagai berikut:
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
|
3. |
Penetapan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. |
4. |
Ketentuan mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dalam rangka perhitungan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri agar disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
5. |
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Sedangkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
|
F. |
Penutup Mengingat salah satu tujuan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 maupun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk segera memberikan penyuluhan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut kepada:
1. |
Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 21 yang berada di wilayah kerja masing-masing. |
2. |
Seluruh bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berada di wilayah kerja masing-masing. |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan