Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 51/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN BUKU "BENDAHARA MAHIR PAJAK"

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah terbitnya buku "Bendahara Mahir Pajak" yang merupakan panduan bagi bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajaknya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Latar belakang diterbitkannya buku "Bendahara Mahir Pajak" adalah karena bendahara pemerintah sebagai salah satu mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara perlu mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan menyeluruh mengenai kewajibannya sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Tujuan diterbitkannya buku "Bendahara Mahir Pajak" adalah dalam rangka memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi bendahara pemerintah yang harus dijadikan pedoman dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara yang meliputi tata cara pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang timbul dari berbagai transaksi pengeluaran yang terjadi di satuan kerja masing-masing.
3. Materi yang dimuat dalam buku "Bendahara Mahir Pajak" antara lain meliputi penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, dan cara pengisian berbagai formulir administrasi perpajakan.
4. Buku "Bendahara Mahir Pajak" dalam bentuk e-book dapat diunduh di Portal DJP.
5. Dengan telah diterbitkannya buku "Bendahara Mahir Pajak" maka kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
  1. melakukan sosialisasi kepada bendahara pemerintah mengenai kewajiban bendahara pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak;
  2. melaksanakan pengawasan pemenuhan kewajiban pajak bendahara pemerintah yang meliputi pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan Bea Meterai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya .





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan