Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2021


TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
 
Dalam rangka penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (PMK-49) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020 tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama serta Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama (PER-16).
 
Agar Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), yang selanjutnya disingkat MAP, dilakukan secara efektif, efisien dan komprehensif, maka perlu merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan menetapkan hal tersebut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktorat Jenderal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan yang dimuat dalam Surat Edaran ini meliputi:
  1. pengertian;
  2. prosedur penerimaan permintaan pelaksanaan MAP, usulan permintaan pelaksanaan MAP, pencabutan permintaan pelaksanaan MAP, dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP;
  3. prosedur penelitian pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi atas permintaan pelaksanaan MAP, usulan permintaan pelaksanaan MAP, dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP;
  4. prosedur persiapan perundingan MAP;
  5. prosedur pelaksanaan perundingan MAP;
  6. prosedur pencabutan permintaan pelaksanaan MAP, penghentian perundingan MAP, dan tindak lanjut surat keputusan persetujuan bersama;
  7. formulir-formulir.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-87/PMK.01/2019.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2020 tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-410/PJ/2020 tentang Pembentukan Komite Pembahas Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
b. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
c. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
d. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disingkat MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
e. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
f. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan, yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B.
g. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dan WNI.
h. Naskah Posisi (Position Paper) MAP yang selanjutnya disebut Naskah Posisi adalah dokumen yang berisi penjelasan tertulis mengenai pendapat Pejabat Berwenang Indonesia terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP.
i. Komite Pembahas adalah komite yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk menentukan:
1) posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP; dan/atau
2) disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.
j. Tim Penelaah MAP adalah tim yang dibentuk pada Direktorat Perpajakan Internasional (PI) untuk melakukan penelaahan MAP.
k. Delegasi Perunding adalah tim yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan perundingan MAP.
2. Prosedur Penerimaan Permintaan Pelaksanaan MAP, Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP, Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP, dan Usulan Pembaruan Permintaan Pelaksanaan MAP
a. Prosedur Penerimaan Permintaan Pelaksanaan MAP
a.1 Prosedur Penerimaan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
1) WPDN mengajukan permintaan pelaksanaan MAP dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
2) Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh WPDN disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud angka 2) dapat dilakukan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) dengan cara lain, melalui:
(1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
(2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
4) Berkas permintaan pelaksanaan MAP yang disiapkan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk dikirim ke Direktorat PI terdiri dari:
a) surat permintaan pelaksanaan MAP Wajib Pajak:
b) dokumen yang dilampirkan dalam surat permintaan pelaksanaan MAP Wajib Pajak;
c) Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD);
d) bukti pengiriman surat permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal surat permintaan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir;
e) Daftar Dokumen Lampiran Surat Permintaan Pelaksanaan MAP; dan
f) Lembar Isian Kelengkapan Berkas yang akan dikirimkan ke Direktorat PI.
a.2 Prosedur Penerimaan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh WNI dan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B
1) Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh WNI dan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI.
2) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dilakukan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) dengan cara lain, melalui:
(1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau;
(2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
3) Khusus untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B, saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) angka (2) berupa sarana:
a) surat elektronik (surel) DJP yang ditujukan ke map@pajak.go.id; atau
b) faksimile.
4) Surel sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf a) juga dapat digunakan sebagai sarana korespondensi dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B.
5) Tanggal diterimanya surat permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh WNI atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B adalah tanggal:
a) diterimanya surat tersebut, dalam hal disampaikan secara langsung; atau
b) pengiriman pada bukti pengiriman surat, dalam hal disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, surel, atau faksimile.
b. Prosedur Penerimaan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh WPDN
1) Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak dapat diajukan berdasarkan usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal menurut WPDN terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
2) Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud angka 1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16.
3) Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud angka 1) diajukan oleh WPDN secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI.
4) Penyampaian usulan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3) dapat dilakukan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) dengan cara lain, melalui:
(1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau;
(2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
c. Prosedur Penerimaan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh WPDN atau WNI, dan Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP yang Diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B
1) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh WPDN atau WNI, atau pencabutan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI.
2) Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud angka 1) dapat dilakukan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) dengan cara lain, melalui:
(1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau;
(2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
3) Khusus untuk pencabutan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B, saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c) angka (2) berupa sarana:
a) surat elektronik (surel) DJP yang ditujukan ke map@pajak.go.id; atau
b) faksimile.
d. Prosedur Penerimaan Usulan Pembaruan Permintaan Pelaksanaan MAP
1) Atas permintaan pelaksanaan MAP yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP.
2) Pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16.
3) Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur PI.
4) Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada angka 3) disampaikan:
a) secara langsung;
b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c) dengan cara lain, melalui:
(1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
(2) surel atau faksimile resmi Direktorat Jenderal Pajak terkait MAP.
e. Prosedur Penerimaan Permintaan Pelaksanaan MAP, Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP, Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP, dan Usulan Pembaruan Permintaan Pelaksanaan MAP tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Prosedur Penelitian Pemenuhan Persyaratan dan Kesesuaian Materi atas Permintaan Pelaksanaan MAP, Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP, dan Usulan Pembaruan Permintaan Pelaksanaan MAP
a. Direktur PI menerbitkan Surat Tugas bagi Tim Penelaah MAP untuk melakukan penelaahan MAP.
b. Tim Penelaah MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.
c. Tim Penelaah MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a memiliki tugas antara lain:
1) melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi atas permintaan pelaksanaan MAP, Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP, dan Usulan Pembaruan Permintaan Pelaksanaan MAP dan menindaklanjuti hasil penelitian;
2) menyusun matriks sengketa MAP;
3) menyusun rancangan posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan;
4) melakukan pembahasan dengan Komite Pembahas MAP;
5) menyusun Naskah Posisi dan/atau perubahannya;
6) menindaklanjuti hasil pembahasan Komite Pembahas MAP atas usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP;
7) melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP dan menindaklanjuti hasil penelitian;
8) menyusun Surat Pemberitahuan Penghentian Pelaksanaan MAP;
9) menyusun Kertas Kerja Penelaahan MAP, Laporan Penelaahan MAP, laporan evaluasi pelaksanaan MAP, dan laporan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan MAP;
10) menyusun pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat atau tidak dapat dilaksanakan;
11) menyusun surat keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama;
12) menyimpan dan mengadministrasikan salinan buku, catatan, data, dan informasi sehubungan dengan pelaksanaan MAP; dan
13) menyusun dokumentasi kegiatan pelaksanaan MAP.
d. Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, Tim Penelaah MAP melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi sebagaimana diatur dalam PMK-49 dan PER-16;
e. Prosedur penelitian pemenuhan persyaratan dan kesesuaian materi atas permintaan pelaksanaan MAP, usulan permintaan pelaksanaan MAP, dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Prosedur Persiapan Perundingan MAP
a. Dalam rangka penyusunan matriks sengketa MAP, Tim Penelaah MAP dapat melakukan permintaan data, informasi, dan/atau dokumen ke KPP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), atau unit kerja lainnya.
b. Dalam rangka persiapan perundingan MAP, Tim Penelaah MAP dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
1) permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka perundingan MAP;
2) pembahasan dan klarifikasi dengan Fungsional Pemeriksa Pajak, Account Representative, atau pihak lain yang terkait di lingkungan DJP;
3) pembahasan dengan pemohon, WPDN dan/atau pihak terkait lainnya;
4) peninjauan ke tempat kegiatan usaha pemohon dan/atau WPDN yang terkait;
5) permintaan pertukaran informasi perpajakan dengan Mitra P3B (exchange of information), dan
6) permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.
c. Berdasarkan matriks sengketa dan hasil penelaahan dalam rangka persiapan perundingan MAP, Tim Penelaah MAP menyusun konsep Kertas Kerja Penelaahan MAP dan konsep Laporan Penelaahan MAP.
d. Berdasarkan konsep Kertas Kerja Penelaahan MAP dan konsep Laporan Penelaahan MAP atau perubahannya, Tim Penelaah MAP menyusun rancangan posisi runding dan ruang lingkup kesepakatan.
e. Direktur Jenderal Pajak membentuk komite pembahas MAP yang bertugas untuk menentukan:
1) posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan MAP; dan/atau
2) disetujui atau tidak disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,
yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Komite Pembahas Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer di Lingkungan DJP.
f. Pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PER-16.
g. Tim Penelaah MAP menyusun Naskah Posisi dalam rangka perundingan MAP berdasarkan posisi runding sebagaimana dimaksud dalam risalah pembahasan MAP.
h. Prosedur persiapan perundingan MAP tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Prosedur Pelaksanaan Perundingan MAP
a. Direktur Jenderal Pajak membentuk Delegasi Perunding MAP dalam rangka pelaksanaan perundingan MAP.
b. Delegasi Perunding MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari seorang ketua dan beranggotakan:
1) pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan/atau
2) pegawai lainnya di lingkungan DJP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Delegasi Perunding MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a memiliki tugas sebagai berikut:
1) menyampaikan Naskah Posisi kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B;
2) melaksanakan perundingan, melakukan negosiasi, dan mengambil keputusan terkait hal-hal yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP;
3) menyusun risalah perundingan MAP (minutes of meeting);
4) menyusun naskah Persetujuan Bersama dalam hal perundingan MAP menghasilkan suatu Persetujuan Bersama; dan
5) menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hasil perundingan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
d. Delegasi Perunding MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a memiliki kewenangan sebagai berikut:
1) melakukan perubahan posisi runding dalam Naskah Posisi selama pelaksanaan perundingan MAP dengan memperhatikan ruang lingkup kesepakatan;
2) menyetujui dan menandatangani risalah perundingan MAP (minutes of meeting);
3) menyetujui dan menindaklanjuti naskah Persetujuan Bersama dalam hal perundingan MAP menghasilkan suatu Persetujuan Bersama; dan
4) menyepakati posisi runding sementara yang berbeda dengan posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan.
e. Prosedur pelaksanaan perundingan MAP tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6. Prosedur Pencabutan Permintaan Pelaksanaan MAP, Penghentian Perundingan MAP dan Tindak Lanjut Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam hal Pejabat Berwenang Mitra P3B tidak memberikan jawaban tertulis sampai dengan berakhirnya jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak permintaan pelaksanaan MAP disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Atas pencabutan permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, Tim Penelaah MAP melakukan penelitian pemenuhan persyaratan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP.
c. Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan perundingan MAP dalam hal terdapat kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) PMK-49.
d. Unit kerja terkait di lingkungan DJP menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK-49.
e. Prosedur pencabutan permintaan pelaksanaan MAP, penghentian perundingan MAP, dan tindak lanjut Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
7. Formulir-Formulir
Formulir-formulir yang digunakan dalam pelaksanaan MAP tercantum dalam Lampiran huruf F sampai dengan huruf UU yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Ketentuan Peralihan
 
Terhadap penyelesaian permintaan pelaksanaan MAP yang disampaikan sebelum tanggal ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G. Lain-Lain

  1. Dalam hal Wajib Pajak diwakili selama proses pelaksanaan MAP, Tim Penelaah MAP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.
  3. Apabila terdapat perubahan dalam pengaturan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, maka nomenklatur jabatan dan unit kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah jabatan dan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.
  4. Para Kepala Unit Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), para Kepala Kanwil DJP dan para Kepala KPP agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
   
H. Penutup

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka tata cara:
  1. Pembentukan Tim Quality Assurance dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf e;
  2. Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf f;
  3. Tindak Lanjut Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) Berdasarkan Permintaan Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf g;
  4. Pembentukan Tim Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf h:
  5. Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Penyusunan Naskah Posisi sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf i;
  6. Pembentukan Delegasi Republik Indonesia untuk Melaksanakan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf j;
  7. Pelaksanaan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Pembentukan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf k; dan
  8. Pelaksanaan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 huruf l,
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Perpajakan Internasional dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

   


 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


SURYO UTOMO