SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 49/PJ/2012
TENTANG
PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW) PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang terkait dengan pemeriksaan, yaitu:
1. |
Objektif Kata objektif bermakna bahwa pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |
2. |
Profesional Kata profesional bermakna:
- pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan; dan
- temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menggunakan metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
3. |
Standar Pemeriksaan Standar pemeriksaan merupakan patokan bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan. |
A. |
Umum Dalam rangka pengevaluasian dan penelaahan hasil pemeriksaan guna mendapatkan keyakinan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan Penelaahan Sejawat (Peer Review), Ketentuan mengenai Penelaahan Sejawat yang ada dipandang perlu untuk disempurnakan agar Penelaahan Sejawat dapat memberi nilai lebih bagi organisasi. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
2. |
Tujuan
- Agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan oleh Unit Penelaah Sejawat.
- Memberikan panduan atau pedoman dalam pelaksanaan Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan.
|
|
C. |
Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penelaah Sejawat, Pengendali Penelaah Sejawat, tugas dan wewenang, penyusunan rencana Penelaahan Sejawat, pelaksanaan Penelaahan Sejawat, serta pelaporan dan tindak lanjut Penelaahan Sejawat. |
D. |
Dasar
1. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012. |
|
E. |
Pengertian dan Tujuan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan
1. |
Penelaahan Sejawat (Peer Review) Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Penelaahan Sejawat adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat pada Unit Penelaah Sejawat terhadap hasil pemeriksaan guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. |
2. |
Unit Penelaah Sejawat (UPS) adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
3. |
Hasil Penelaahan Sejawat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan, bahan evaluasi peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bahan evaluasi untuk peningkatan kapasitas dan pembinaan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
F. |
Pengendali, Tim, dan Asisten Penelaah Sejawat
1. |
Setiap awal tahun Kepala UPS atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Penelaah Sejawat dengan menggunakan formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penelaah Sejawat Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
2. |
Penelaah Sejawat adalah Pegawai Negeri Sipil pada UPS yang bersangkutan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala UPS dengan memperhatikan integritas dan kompetensi di bidang pemeriksaan pegawai yang bersangkutan. |
3. |
Dalam hal dipandang perlu, Kepala UPS dapat mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penelaah Sejawat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam tahun berjalan. |
4. |
Tim Penelaah Sejawat bertanggung jawab kepada Pengendali Penelaah Sejawat. |
5. |
Pengendali Penelaah Sejawat adalah Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
6. |
Setiap Tim Penelaah Sejawat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Tim dan minimal 2 (dua) orang Anggota Tim. |
7. |
Tim Penelaah Sejawat melakukan Penelaahan Sejawat berdasarkan Surat Tugas Penelaahan Sejawat Pemeriksaan dari Kepala UPS dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
8. |
Dalam melakukan Penelaahan Sejawat, Tim Penelaah Sejawat dapat dibantu oleh Asisten Penelaah Sejawat. |
9. |
Asisten Penelaah Sejawat adalah Pegawai Negeri Sipil pada UPS yang ditugaskan oleh Kepala UPS. |
|
G. |
Tugas dan Wewenang
1. |
Pengendali Penelaah Sejawat memiliki tugas:
- membuat Rencana Penelaahan Sejawat selama satu tahun;
- membuat Laporan Kegiatan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan;
- melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kinerja Tim Penelaah Sejawat; dan
- menindaklanjuti usulan Tim Penelaah Sejawat, khusus untuk Pengendali Penelaah Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
|
2. |
Ketua Tim Penelaah Sejawat memiliki tugas:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- mengoordinasikan tugas Penelaahan Sejawat;
- menelaah Kertas Kerja Penelaahan Sejawat Pemeriksaan yang dibuat oleh anggota tim;
- melakukan pembahasan akhir hasil Penelaahan Sejawat dengan Tim Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala UP2;
- membuat Laporan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan bersama anggota tim; dan
- menyampaikan seluruh temuan Penelaahan Sejawat kepada seluruh Pemeriksa Pajak dan Kepala UP2 yang dilakukan Penelaahan Sejawat.
|
3. |
Anggota Tim Penelaah Sejawat memiliki tugas:
- melakukan Penelaahan Sejawat;
- membuat Kertas Kerja Penelaahan Sejawat Pemeriksaan;
- melakukan pembahasan akhir hasil Penelaahan Sejawat dengan Tim Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala UP2; dan
- membuat Laporan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan bersama ketua tim.
|
4. |
Asisten Penelaah Sejawat memiliki tugas:
- menyiapkan sarana dan prasarana Penelaahan Sejawat;
- menyiapkan kelengkapan administrasi Penelaahan Sejawat; dan
- membantu tugas Tim Penelaah Sejawat.
|
5. |
Tim Penelaah Sejawat memiliki wewenang untuk:
- memperoleh arsip Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan berkas-berkas lain terkait hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Penelaahan Sejawat, baik manual maupun elektronik;
- meminta bantuan Kepala UP2 untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan Penelaahan Sejawat;
- menghadirkan dan/atau meminta keterangan Tim Pemeriksa Pajak terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Penelaahan Sejawat; dan
- mengusulkan perbaikan aturan pemeriksaan dan aturan perpajakan baik formal maupun material serta memberikan usul untuk meningkatkan kapasitas dan melakukan pembinaan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pengendali Penelaah Sejawat.
|
|
H. |
Penyusunan Rencana Penelaahan Sejawat
1. |
Setiap awal tahun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyusun Rencana Penelaahan Sejawat yang akan dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk 1 (satu) tahun. Penyusunan Rencana Penelaahan Sejawat tersebut dapat mempertimbangkan Rencana Pengujian Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. |
2. |
Rencana Penelaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberitahukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
3. |
Rencana Penelaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan penyusunan Rencana Penelaahan Sejawat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. |
4. |
Setelah menerima Rencana Penelaahan Sejawat dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyusun Rencana Penelaahan Sejawat yang akan dilakukan oleh Tim Penelaah Sejawat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selama 1 (satu) tahun. |
5. |
Rencana Penelaahan Sejawat sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya Rencana Penelaahan Sejawat dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
6. |
Rencana Penelaahan Sejawat dapat dilakukan perubahan. |
7. |
Perubahan Rencana Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. |
8. |
Perubahan Rencana Penelaahan Sejawat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
9. |
Rencana Penelaahan Sejawat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak meliputi sekurang-kurangnya 2 (dua) UP2 dalam satu tahun dengan ketentuan:
- selain UP2 yang tercantum dalam Rencana Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
- dalam hal ketentuan dalam huruf a tidak dapat dipenuhi maka Rencana Penelaahan Sejawat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meliputi UP2 yang termasuk dalam Rencana Penelaahan Sejawat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan Penelaahan Sejawat dilakukan atas LHP yang berbeda.
|
10. |
Rencana Penelaahan Sejawat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 dapat ditambah dengan pertimbangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
11. |
Dalam hal UP2 termasuk dalam Rencana Penelaahan Sejawat dan Rencana Pengujian Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur maka pelaksanaan Penelaahan Sejawat dan Pengujian Kepatuhan Internal dapat dilaksanakan secara bersamaan atau terpisah. Apabila dilaksanakan secara bersamaan, Tim Penelaah Sejawat dan Tim Pengujian Kepatuhan Internal saling berkoordinasi dalam pelaksanaan Penelaahan Sejawat maupun Pengujian Kepatuhan Internal. |
|
I. |
Pelaksanaan Penelaahan Sejawat
1. |
Penelaahan Sejawat dilakukan terhadap UP2 sesuai Rencana Penelaahan Sejawat yang dibuat oleh Kepala UPS. |
2. |
Sebelum melakukan Penelaahan Sejawat, Tim Penelaah Sejawat harus membuat dan menandatangani Pakta Integritas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
3. |
Penelaahan Sejawat dilakukan atas hal-hal sebagai berikut:
a. |
persiapan pemeriksaan, terkait:
1) |
penyusunan rencana pemeriksaan (audit plan); dan |
2) |
penyusunan rencana program pemeriksaan (audit program). |
|
b. |
pelaksanaan pemeriksaan, terkait:
1) |
kesesuaian tata cara pemeriksaan; dan |
2) |
kelengkapan dan ketepatan format dokumen pemeriksaan. |
|
c. |
hasil pemeriksaan, terkait:
1) |
formal penyusunan KKP dan LHP; dan |
2) |
penilaian terhadap pos-pos yang diperiksa seperti:
a) |
sumber data; |
b) |
pengujian yang dilakukan; |
c) |
simpulan yang diambil; dan |
d) |
ketepatan dasar hukum. |
|
|
d. |
kemampuan dan kompetensi Pemeriksa Pajak; dan |
e. |
hambatan dan kendala pemeriksaan. |
|
4. |
Hasil Penelaahan Sejawat dituangkan dalam formulir Kertas Kerja Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
5. |
Sebelum berakhirnya tugas Penelaahan Sejawat, Tim Penelaah Sejawat harus melakukan pembahasan akhir (closing conference) dengan Tim Pemeriksa Pajak dan/atau Kepala UP2 untuk membahas temuan Penelaahan Sejawat. |
6. |
Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam formulir Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelaahan Sejawat Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
7. |
Pada hari terakhir pelaksanaan Penelaahan Sejawat, Tim Penelaah Sejawat harus menyampaikan seluruh temuan Penelaahan Sejawat kepada seluruh Pemeriksa Pajak dan Kepala UP2 yang dilakukan Penelaahan Sejawat. |
|
J |
Pelaporan dan Tindak Lanjut Penelaahan Sejawat
1. |
Tim Penelaah Sejawat melaporkan hasil Penelaahan Sejawat kepada Kepala UPS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan Penelaahan Sejawat dengan menggunakan formulir Laporan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan tembusan kepada Kepala UP2 yang ditelaah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. |
2. |
Kepala UPS mendisposisikan Laporan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pengendali Penelaah Sejawat untuk ditindaklanjuti. |
3. |
Pengendali Penelaah Sejawat melakukan rekapitulasi dan membuat Laporan Kegiatan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang berisi:
- pelaksanaan Penelaahan Sejawat pada bulan pelaporan;
- hasil dan evaluasi Penelaahan Sejawat; dan
- rekomendasi dan usulan.
|
4. |
Laporan Kegiatan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
5. |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan Laporan Kegiatan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
6. |
Berdasarkan Laporan Kegiatan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dalam hal dipandang perlu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menyampaikan:
- nota dinas kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
- surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
sesuai dengan permasalahan dan kewenangan masing-masing dalam rangka menindaklanjuti hasil Penelaahan Sejawat. |
|
K. |
Lain-Lain
1. |
Pengadministrasian surat atau dokumen yang terkait dengan kegiatan Penelaahan Sejawat dilakukan oleh Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau Seksi Bimbingan Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
2. |
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
3. |
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala UPS segera membentuk Tim Penelaah Sejawat untuk tahun 2012. |
4. |
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-123/PJ/2010 tentang Penelaahan Sejawat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
5. |
Surat Tugas Penelaahan Sejawat yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini tetap diselesaikan berdasarkan SE-123/PJ/2010. |
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.