SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 48/PJ/2013
TENTANG
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI AMERIKA SERIKAT (FORM 6166)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
- Syarat administratif pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 adalah Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Internal Revenue Service Amerika Serikat (IRS) adalah Form 6166 yaitu surat keterangan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Amerika Serikat untuk mendapatkan manfaat P3B.
|
B. |
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-Amerika Serikat. |
C. |
Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis atas Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh IRS untuk Wajib Pajak Dalam Negeri Amerika Serikat dalam rangka penerapan P3B Indonesia-Amerika Serikat. |
D. |
Dasar
- Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.
|
E. |
Surat Keterangan Domisili Amerika Serikat
- Surat Keterangan Domisili untuk tujuan perpajakan yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh Pemerintah Amerika Serikat adalah Form 6166 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Field Director, Philadelphia Accounts Management Center, dimana nama pejabat penandatangan yang ditunjuk dapat berganti-ganti sesuai dengan kebijakan IRS.
- Form 6166 dimaksud digunakan sebagai pengganti sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III lembar kesatu Form-DGT 1 atau bagian terakhir Form-DGT 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010. Bagian lain dalam Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 dimaksud tetap harus diisi dengan lengkap oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Untuk selanjutnya, setiap pergantian pejabat penandatangan Form 6166, sesuai pemberitahuan dari IRS, akan diinformasikan kepada unit-unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanpa melalui Surat Edaran.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-68/PJ/2008 tentang Formulir Surat Keterangan Domisili (Form 6166) Amerika Serikat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-83/PJ/2011 tentang Competent Authority yang Menandatangani Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Amerika Serikat (Form 6166) dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.