SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ/2016
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak. |
2. |
Tujuan Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
1. |
Pengaturan mengenai Kode Nota Penghitungan terkait kegiatan pemeriksaan, penelitian, penelitian terkait pengampunan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. |
2. |
Pengaturan mengenai Kode Ketetapan Per Jenis Pajak yang diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dan Bea Meterai; dan
- Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya; dan
- Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
4. |
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; |
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; |
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; |
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan; |
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan; |
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; |
11. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2016. |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
2. |
Kode Ketetapan per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
F. |
Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2016 tanggal 21 April 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001