E. |
Materi
1. |
Tujuan kebijakan yang diambil dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. |
2. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
a. |
Menetapkan beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor untuk dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam kelompok hunian mewah, peluru senjata api dan senjata api, balon udara, helikopter dan pesawat udara, serta kapal pesiar dan yacht. |
b. |
Penetapan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagai berikut:
Kelompok Barang |
Tarif |
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya |
20% |
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak |
40% |
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara |
40% |
Kelompok pesawat udara (helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya) kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga |
50% |
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya (senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak), kecuali untuk keperluan negara |
50% |
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, yaitu kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis serta yacht |
75% |
|
c. |
Menghapus beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
1) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10%, yaitu:
a) |
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi; |
b) |
kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; |
c) |
kelompok mesin pengatur suhu udara; |
d) |
kelompok alat perekam dan reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan |
e) |
kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. |
|
2) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%, yaitu:
a) |
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas selain yang tercantum pada angka 1) huruf a) di atas; |
b) |
kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang tercantum pada angka 1) huruf a) di atas; |
c) |
kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik, selain yang tercantum pada angka 1) huruf a) di atas; dan |
d) |
kelompok wangi-wangian. |
|
3) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30%, yaitu:
a) |
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum; dan |
b) |
kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga. |
|
4) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40%, yaitu:
a) |
kelompok yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan; |
b) |
kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wol; |
c) |
kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan, atau keperluan semacam itu; |
d) |
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya; |
e) |
kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang tercantum pada angka 3) huruf a) di atas, yaitu berupa perahu motor untuk pelesir atau olahraga, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; |
f) |
kelompok jenis alas kaki; |
g) |
kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor; |
h) |
kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik; dan |
i) |
kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. |
|
5) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50%, yaitu:
a) |
kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus; dan |
b) |
kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga selain yang tercantum pada angka 3) huruf b) di atas berupa tongkat golf dalam kondisi lengkap maupun tidak. |
|
6) |
menghapus jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75%, yaitu kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya. |
|
|
3. |
Penghapusan beberapa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan mendorong barang tersebut menjadi lebih kompetitif yang selanjutnya akan lebih meningkatkan kinerja pengusaha yang menghasilkan barang-barang tersebut. Peningkatan kinerja pengusaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan pembayaran pajak. Untuk itu, Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP diminta untuk melakukan pemantauan terhadap pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang atas penyerahannya dihapus dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada wilayah kerjanya masing-masing. |
4. |
Dalam rangka pengawasan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pos tarif dari uraian Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor telah disesuaikan dengan Nomor Harmonized System (Nomor HS) berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012). |
5. |
Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
6. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2015. |
|