1. |
Kriteria umum Jurusita Pajak yang berhak mendapatkan insentif adalah :
a. |
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang berwenang. |
b. |
Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah Jurusita Pajak Yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif melakukan kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 |
c. |
Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012:
1) |
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri; |
2) |
dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab selain karena mutasi; |
3) |
telah memasuki masa pensiun; |
4) |
sedang cuti di luar tanggungan negara; |
5) |
sedang menjalankan skorsing atau pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; atau |
6) |
tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. |
|
|
2. |
Kriteria khusus Jurusita Pajak yang mendapatkan insentif adalah :
a. |
Insentif atas pencapaian target percairan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atas pencairan piutang PPh, PPN dan PBB, yaitu:
1) |
Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini; |
2) |
Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU 100% sampai dengan 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini; |
3) |
Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud detail Lampiran 3 Surat Edaran ini; |
4) |
Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di bawah 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran ini, atau |
5) |
Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di bawah 100%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 Surat Edaran ini. |
|
b. |
Insentif atas pencairan dan tindakan penagihan, yaitu:
1) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan harta bergerak/tidak bergerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dilakukan pada tahun 2011 atau 2012 dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
c) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
|
2) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang yang dilakukannya dan namanya tercantum dalam Risalah Lelang dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
|
3) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan penyitaan atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berada di luar wilayah kerja KPPnya, dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), serta dilanjutkan dengan melakukan lelang dan terjadi pencairan walaupun pencairan atas lelang tersebut terjadi atas hasil lelang oleh Jurusita Pajak KPP tennpat harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak terdaftar, dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
|
4) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berada di wilayah KPPnya dan namanya tercantum dalam Risalah Lelang, yang penyitaan atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak tersebut dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak (Penanggung Pajak tersebut terdaftar, dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategorit tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
|
5) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dilakukannya pada tahun 2011 atau 2012 dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) atau Berita Acara Pemblokiran dan atas prestasi pencairan tersebut belum pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
c) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
|
6) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di luar wilayah kerja KPPnya, dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atau Berita Acara Pemblokiran, serta terjadi pencairan walaupun pencairan tersebut terjadi atas hasil penyitaan oleh Jurusita Pajak KPP tempat bank yang diblokir terdaftar, dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
c) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); |
|
7) |
Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang terdaftar di KPPnya dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), yang pemblokirannya dilakukan pada tahun 2011 atau 2012 oleh Jurusita Pajak di KPP tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak terdaftar dan atas prestasi pencairan tersebut belum pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya, dengan ketentuan:
a) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); |
b) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); |
c) |
Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah); |
|
8) |
Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan dan tindakan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak ke Luar Negeri dan berdasarkan surat pernyataan pejabat eselon II yang menjadi alasan langsung, Jurusita Pajak bersangkutan berperan aktif dalam membuat usulan pencegahan serta pencairan tersebut semata-mata hanya karena tindakan pencegahan ke luar negeri bukan karena tindakan penagihan lainnya; |
9) |
Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan dan tindakan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan/Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan serta pencairan tersebut semata-mata hanya karena tindakan penyenderaan bukan kerena tindakan penagihan lainnya. |
|
|
3. |
Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sebagai berikut :
a. |
Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 1, besaran insentif yang diberikan 2 (dua) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012; |
b. |
Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta pencairan IKU 100% sampai dengan 200%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2, besaran insentif yang diberikan 1,5 (satu setengah) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012; |
c. |
Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% target yang ditetapkan serta pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 3, besaran insentif yang diberikan 1,5 (satu setengah) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012; |
d. |
Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% target yang ditetapkan serta pencairan IKU di bawah 200%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 4, besaran insentif yang diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012; |
e. |
Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta pencairan IKU di bawah 100%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 5, besaran insentif yang diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012; |
f. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan barang bergerak/tidak bergerak sebagaimana dalam angka 2 huruf b butir 1, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
g. |
Bagi Jurusita Pajak yang. dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 2, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan (KU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
h. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 3, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
i. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 4, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok Bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) |
j. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 5, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
k. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di luar wilayah kerja KPPnya, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 6, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
l. |
Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan Pencairan atas penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang terdaftar di KPPnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 7, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
m. |
Bagi Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 8, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan) atau tambahan sama dengan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
n. |
Bagi Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan dan penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 9, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan) atau tambahan sama dengan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2012 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU); |
o. |
Insentif atas tindakan penagihan, apabila dikemudian hari diketahui sudah pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya, insentif yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku; |
p. |
Nilai pencairan untuk penghitungan insentif atas tindakan pemblokiran/penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak bersifat akumulatif dan dihitung hanya 1 (satu) kali sepanjang memenuhi syarat sebagaimana angka 2 huruf b butir 1, 5, 6, dan 7; |
q. |
Bagi Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif pada tahun 2012, namun belum menerima Insentif karena masalah administrasi, mendapatkan insentif sebesar yang seharusnya diperoleh pada tahun 2012; |
r. |
Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan dan Kepala Kantor wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pemotongan tersebut; |
s. |
Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang bersifat final sebesar 0% bagi pegawai golongan I dan II, 5% bagi pegawai golongan III, dan 15% bagi pegawai golongan IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. |
|
4. |
Insentif atas Jurusita Pajak yang dimutasikan :
a. |
Diusulkan dan dibayar oleh unit tempatnya sebelum mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak manerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
b. |
Bagi Jurusita Pajak pada unit kerja sebelum mutasi dan tetap menjadi Jurusita Pajak setelah mutasi di unit kerja yang baru, apabila:
1) |
prestasi pencapaian target dan Indikator Kinerja Utama (IKU) pencairan piutang PPh, PPN dan PPB tahun 2012 pada salah satu dan/atau kedua unit kerja tersebut mencapai target yang ditetapkan; dan/atau |
2) |
terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 2 atau butir 3 atau butir 4; atau |
3) |
terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pemblokiran/penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dan/atau pelaksanaan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1 atau butir 5 atau butir 6 atau butir 7; atau |
4) |
terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pencegahan; atau |
5) |
terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil penyanderaan, maka prestasi yang dipergunakan sebagai dasar pemberian besarnya insentif adalah prestasi pencairan piutang pajak dan/atau tindakan penagihan yang hasil hitungan insentifnya lebih besar. |
|
|
5. |
Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera :
a. |
menghitung dana insentif Jurusita Pajak secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kesalahan penghitungan dan/atau kekeliruan pembayaran kepada pegawai yang tidak berhak; |
b. |
menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas insentif Jurusita Pajak, dan atas dasar penghitungan tersebut PPh Pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPPN (Kas Negara) oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
c. |
mengirimkan Surat Permintaan Dropping Dana Insentif Jurusita Pajak sesuai dengan keperluannya, dengan melampirkan:
1) |
Surat Pertanggungjawaban (SPJ); |
2) |
Daftar Pembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak; |
3) |
Nama Bank dan Nomor Rekening Bendahara KPP untuk tujuan pengiriman dana insentif |
4) |
Surat Kuasa dan Jurusita Pajak ke Bendahara KPP, serta; |
5) |
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Jurusita Pajak sebanyak 4 (empat) rangkap ke Kanwil DJP masing-masing; |
|
d. |
apabila dalam tahun 2012 terdapat tindakan penagihan berupa pelaksanaan penyitaan harta bergerak/tidak bergerak dengan ketentuan bahwa setelah terjadi penyitaan terjadi pencairan, maka wajib melampirkan fotokopi dokumen pendukung tindakan Penagihan yaitu:
1) |
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); |
2) |
Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) masing-masing sebanyak 4 (empat) rangkap; |
3) |
Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak setelah penyitaan yaitu Surat Setoran Pajak/MPN. |
|
e. |
apabila dalam tahun 2012 terdapat tindakan penagihan berupa kegiatan lelang dengan ketentuan bahwa setelah dilelang laku terjual dan terdapat pencairan piutang dari hasil lelang, maka wajib melampirkan fotokopi dokumen pendukung tindakan penagihan yaitu:
1) |
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); |
2) |
Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) masing-masing sebanyak 4 (empat) rangkap; |
3) |
Risalah Lelang. |
|
f. |
apabila dalam tahun 2012 terdapat tindakan penagihan berupa pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri dan penyanderan terhadap wajib pajak/penanggung pajak maka wajib melampirkan sebanyak 4 (empat) rangkap fotokopi dokumen-dokumen tindakan penagihan berupa:
1) |
dalam hal telah dilakukan pemblokiran dan terdapat pencairan piutang pajak bukan dari hasil rekening yang diblokir:
a) |
Surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank; |
b) |
Berita acara pemblokiran dari bank atau surat jawaban dari bank yang menyatakan atas rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah di blokir; |
c) |
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); |
d) |
Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan |
e) |
Surat Pernyataan yang diketahui oleh KPP, yang menyatakan bahwa Jurusita Pajak yang bersangkutan memang yang melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, apabila pada Berita Acara Pemblokiran atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nama Jurusita Pajak yang bersangkutan tidak tercantum. |
|
2) |
dalam hal telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank:
a) |
Surat Permintaan pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank; |
b) |
Berita acara pemblokiran dari bank atau surat jawaban dari bank yang menyatakan atas rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah diblokir; |
c) |
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); |
d) |
Berita Acara Pelaksanan Sita (BAPS); |
e) |
Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan |
f) |
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala KPP, yang menyatakan bahwa Jurusita Pajak yang bersangkutan memang yang melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, apabila pada Berita Acara Pemblokiran atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nama Jurusita Pajak yang bersangkutan tidak tercantum. |
|
3) |
dalam hal telah dilakukan pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri:
a) |
Surat Permintaan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri kepada Menteri Keuangan; |
b) |
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri atas Wajib Pajak/Penanggung Pajak; |
c) |
Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan |
d) |
Kartu Pengawasan Tunggakan (print out data tunggakan pajak). |
|
4) |
dalam hal telah dilakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak:
a) |
Surat Permohonan Izin Melakukan Penyanderaan; |
b) |
Surat Perintah Penyanderaan; |
c) |
Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan; |
d) |
Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan; |
e) |
Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan |
f) |
Kartu Pengawasan Tunggakan (print out data tunggakan pajak). |
|
|
|
6. |
Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah memenuhi syarat sesuai angka 1, 2, 3, 4, dan 5 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 22 November 2013. |
7. |
Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 5 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 13 Desember 2013. |
8. |
Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertangggungjawahan (SPJ), dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (bukan pengiriman melalui faksimili). |
9. |
Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dana insentif dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali kebenaran dan kelengkapannya sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. |
10. |
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. |
11. |
Terlampir contoh bentuk formulir Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Insentif, Surat Permintaan Dropping Dana Insentif, dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak. |