Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 46/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK KEGIATAN KOORDINASI DENGAN
PIHAK EKSTERNAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. UMUM
Dalam rangka mendukung dan memperlancar tugas dan fungsi di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak perlu mengadakan koordinasi dengan pihak eksternal yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi. Pihak eksternal dapat berupa instansi, lembaga, asosiasi ataupun pihak ketiga lainnya. Pihak ketiga lainnya dapat berupa perorangan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat.
Salah satu bentuk koordinasi yaitu kegiatan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal baik Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara atau sebagai peserta/undangan. Yang diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal, sehingga tercipta koordinasi dalam rangka menjamin pengamanan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kegiatan koordinasi bagi satuan kerja dalam rangka melaksanakan koordinasi dengan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kegiatan koordinasi dengan pihak eksternal Direktorat Jenderal Pajak sehingga pelaksanaan kegiatan perpajakan di wilayah kerja masing-masing satuan kerja dapat berjalan dengan lancar.
   
C. RUANG LINGKUP
Dalam Surat Edaran ini memberikan petunjuk mengenai;
  1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan koordinasi;
  2. Penggunaan Anggaran kegiatan koordinasi;
  3. Pelaporan kegiatan koordinasi.
   
D. DASAR
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  8. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
   
E. KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KOORDINASI
1. Satuan kerja yang melaksanakan kegiatan koordinasi adalah seluruh satuan kerja di Direktorat Jenderal Pajak yang memerlukan kegiatan koordinasi dengan pihak eksternal di wilayah kerja masing-masing.
2. Kegiatan koordinasi dapat dilakukan, antara lain:
a. Pemanggilan narasumber/pengajar untuk kegiatan:
- Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Diseminasi
- Seminar, Sarasehan, Simposium, Lokakarya
- Focus Group Discussion, Workshop, Rapat koordinasi;
- In House Training, Diklat; dan
- Kegiatan sejenis lainnya.
b. Pengamanan dan/atau pendampingan bersama pihak eksternal.
Merupakan salah satu dari kegiatan koordinasi yang melibatkan pihak pengamanan dan/atau pertahanan, serta pihak ketiga lainnya dalam mendukung dan memperlancar tugas dan fungsi di bidang perpajakan.
Kegiatan dimaksud dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:
- tahap persiapan,
- tahap pelaksanaan,
- tahap pelaporan dan/atau
- tahap monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang dilaksanakan, antara lain penyelenggaraan rapat, mengundang narasumber, pembentukan Tim Kerja, perjalanan dinas bersama, pemberian alat peraga penunjang kegiatan, dan/atau kegiatan lain yang diperlukan.
c. Menghadiri undangan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal di dalam maupun di luar kabupaten/kota.
d. Mengundang pihak eksternal untuk mengikuti rapat ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja.
e. Penyediaan alat peraga penunjang kegiatan koordinasi.
f. Kegiatan koordinasi sejenis lainnya sesuai situasi dan kondisi pada masing-masing satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak.
g. Dengan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran, satuan kerja dapat membentuk dan/atau mengusulkan pembentukan tim kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   
F. PENGGUNAAN ANGGARAN KEGIATAN KOORDINASI
1. Segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan koordinasi dibebankan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak.
2. Alokasi anggaran kegiatan koordinasi adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu satuan kerja agar mengalokasikan anggaran kegiatan koordinasi pada DIPA BA 015 pada setiap tahunnya.
3. Satuan kegiatan yang dapat dibiayakan, diantaranya:
  1. Biaya perjalanan dinas dalam negeri;
  2. Biaya transportasi kegiatan dalam kabupaten/kota;
  3. Biaya konsumsi rapat;
  4. Honorarium narasumber/pengajar diklat;
  5. Satuan biaya lain untuk kegiatan yang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan koordinasi dan dalam ruang lingkup satuan biaya yang dapat dibiayakan;
  6. Biaya penyediaan alat peraga penunjang kegiatan.
4. Besaran biaya untuk setiap kegiatan koordinasi sebagaimana disebut pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e, mengikuti standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
5. Biaya penyediaan alat peraga penunjang kegiatan koordinasi sebagaimana disebut pada angka 3 huruf f, mengikuti Harga Perkiraan Sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah s.t.d.d. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, beserta perubahannya.
   
G. PELAPORAN KEGIATAN KOORDINASI
  1. Satuan kerja yang melakukan kegiatan koordinasi mendokumentasikan kegiatan koordinasi dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan koordinasi. Contoh Laporan Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi adalah sebagaimana tercantum lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Satuan kerja yang melakukan kegiatan koordinasi melaporkan rekapitulasi kegiatan koordinasi setiap semester kepada atasan langsung, paling lambat minggu kedua bulan berikutnya. Contoh Laporan Rekapitulasi Kegiatan Koordinasi adalah sebagaimana tercantum lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Untuk satuan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, selain melaporkan rekapitulasi kegiatan koordinasi yang dilaksanakannya, juga melaporkan rekapitulasi kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh satuan kerja dibawah bimbingannya.
  4. Dalam hal diperlukan, Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan koordinasi dari masing-masing satuan kerja.
   
H. PENUTUP
  1. Kegiatan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak eksternal, maka penyusunan Kesepakatan Bersama dimaksud sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2014 tentang Panduan Penyusunan Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri.
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-75/PJ/2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

            

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.

            

                  




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001