Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2012

  • 17 Oktober 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 

SURAT EDARAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 46/PJ/2012

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko (P3B RI-Maroko) telah ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2008 di Rabat, Maroko.
2. P3B RI-Maroko telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012. Pemerintah Kerajaan Maroko telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 0357/11 tanggal 1 April 2011. Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/00877/04/2012/60 tanggal 10 April 2012.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) P3B P3B RI-Maroko, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif :
  1. Sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013.
4. Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Maroko antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Kerajaan Maroko adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Kerajaan Maroko adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Kerajaan Maroko adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah Laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
5. Apabila wajib pajak dalam negeri Kerajaaan Maroko selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
6. Tarif branch profit tax sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak berlaku untuk Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract) sektor minyak dan gas yang disetujui oleh Negara pihak pada P3B RI-Maroko, badan-badan pembantunya, perusahaan minyak dan gas negara terkait atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Negara pihak lainnya pada P3B RI-Maroko.
7. Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Maroko adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Kerajaan Maroko yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  6. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, DJP.