Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010

  • 29 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2010
TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut :


  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  3. Pemberitahuan tertulis paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan serta dilampiri dengan surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  4. Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Wajib Pajak.
  5. Dalam hal surat pemberitahuan pemusatan disetujui, Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan surat tembusan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ke Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang-cabang Wajib Pajak terdaftar.
  6. Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dan dapat diperpanjang dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang berakhir.
  7. Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah apabila ada penambahan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Niali terutang yang telah dipusatkan.
  8. Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat mengajukan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. Perubahan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang baru dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
  9. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menghendaki dilakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menginginkan tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan.
  10. Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010, mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Maret 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911



Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Tenaga pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.