SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2013
TENTANG
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
TERKAIT DENGAN PERBAIKAN RUMAH NEGARA
DI JAJARAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT YANG TIDAK LAYAK HUNI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan Surat Kepala Staf Angkatan Darat kepada Menteri Keuangan Nomor B/1920/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012 yang mengajukan permohonan pembebasan pajak untuk perusahaan yang memberi bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berupa Rumah Tidak Layak Huni, telah diberikan jawaban melalui Surat Menteri Keuangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Nomor S-35/MK.011/2013 tanggal 16 Januari 2013 yang memberikan penegasan bahwa sumbangan pembangunan rumah dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan bentuk biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal telah mengirimkan surat penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor S-559/KF/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang menyatakan bahwa permasalahan sumbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan kasus implementasi dan interpretasi peraturan, dan hal tersebut telah diselesaikan dengan adanya penegasan Surat Menteri Keuangan Nomor S-35/MK.011/2013. Atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional di bidang pertahanan negara, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto terkait dengan Perbaikan Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang Tidak Layak Huni. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PJ.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-35/MK.011/2013 tanggal 16 Januari 2013. |
2. |
Tujuan Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehubungan dengan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait dengan perbaikan Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tidak layak huni. |
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pemberian sumbangan pembangunan infrastruktur sosial oleh Wajib Pajak kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berupa perbaikan Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tidak layak huni. |
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
E. |
Definisi Rumah Negara di Jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. |
F. |
Materi
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang selanjutnya disebut TNI AD berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
- TNI AD dalam melaksanakan fungsinya mewujudkan pembangunan nasional di bidang pertahanan negara membutuhkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta dukungan sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraan yang memadai.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak terdiri atas biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
- Mengingat sumbangan Wajib Pajak kepada TNI AD berupa perbaikan Rumah Negara di Jajaran TNI AD yang tidak layak huni dan digunakan untuk kepentingan anggota TNI AD, bentuk biaya ini dapat dikategorikan sebagai biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam butir 4.
- Ketentuan mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait dengan perbaikan Rumah Negara di Jajaran TNI AD yang tidak layak huni mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001