1. |
Evaluasi atas Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa dilakukan setiap tahun dalam hal terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting) yang disebabkan karena perubahan status permodalan dari perusahaan terbuka (go public) menjadi perusahaan tertutup (go private) pada tahun tersebut. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus atas usulan Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa. |
2. |
Evaluasi atas Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun atau bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP Madya. Evaluasi dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya. |
3. |
Evaluasi atas Wajib Pajak Besar Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Empat dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh tim khusus yang dibentuk Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan kriteria yang akan diatur secara terpisah dari surat edaran ini oleh tim khusus tersebut. |
4. |
Penetapan Wajib Pajak terdaftar pertama kali setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya terdaftar di KPP yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2012. |
5. |
Evaluasi atas Wajib Pajak terdaftar setelah berlakunya keputusan penetapan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak terdaftar pada KPP Perusahaan Masuk Bursa dan KPP Madya, dilakukan paling cepat pada tahun 2013; dan
- Untuk Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, kecuali KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus kecuali KPP Badan dan Orang Asing dan KPP Minyak dan Gas Bumi, dilakukan pada tahun 2014.
|
6. |
Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, karena satu dan lain hal tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
7. |
Apabila terjadi perubahan data Wajib Pajak antara lain nama, bentuk usaha, alamat, jenis usaha, status usaha, atau data lainnya, Wajib Pajak wajib melaporkan perubahan tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ke KPP tempat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
8. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
9. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya (dalam hal pada tahun tersebut Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP Madya merasa perlu untuk melakukan evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya dan pada tahun tersebut tidak dilakukan evaluasi Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan), mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
10. |
Prosedur evaluasi Wajib Pajak terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa (dalam hal pada tahun tersebut terdapat Wajib Pajak listing dan/atau delisting) mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
11. |
Distribusi waktu pelaksanaan evaluasi Wajib Pajak terdaftar mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
12. |
Daftar peringkat Wajib Pajak terbesar KPP/Kantor Wilayah/Nasional disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
13. |
Daftar usulan Wajib Pajak yang akan didaftarkan atau dikeluarkan dari KPP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
14. |
Daftar Wajib Pajak masuk dan keluar KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dari atau ke KPP di Wilayah Kerja Kanwil DJP disusun sesuai dengan formulir dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
15. |
Pada saat berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2012 Tentang Prosedur Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |