Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017

  • 29 Desember 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


29 Desember 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMANAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM

Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) terus dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Pengembangan layanan dalam DJP Online di antaranya pembuatan kode billing (e-Billing), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 21. Hal itu berdampak pada semakin luasnya pengguna layanan dalam DJP Online.

Selain perluasan pengguna Layanan Pajak Online, pelaporan SPT secara elektronik terus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet. Merujuk pada kewajiban untuk pelaporan tersebut perlu disediakan prosedur aktivasi dan pendistribusian nomor identitas elektronik secara khusus untuk menunjang pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017.
2. Tujuan
Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
  1. menjelaskan tata cara penerbitan, pengiriman, dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN);
  2. menjelaskan tata cara penyampaian EFIN bagi Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
  3. memberikan panduan verifikasi identitas Wajib Pajak dan penatausahaan dokumen aktivasi EFIN.
   
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Terminologi yang Digunakan;
2. Penjelasan Umum;
3. Penerbitan EFIN:
  1. Bagi Wajib Pajak yang Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
  2. Bagi Wajib Pajak yang Baru Terdaftar;
4. Pengiriman EFIN Kepada Wajib Pajak;
5. Aktivasi EFIN;
6. Wajib Pajak yang Dikecualikan Untuk Melakukan Aktivasi EFIN; dan
7. Penatausahaan Dokumen Aktivasi EFIN.
   
D. DASAR

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); dan
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017.
   
E. MATERI

1. Terminologi yang Digunakan
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:    
a. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.  
b. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.    
c. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optical, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.    
d. Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.    
e. DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).    
f. Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.    
g. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.  
h. Identitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online. 
i. Kata Sandi (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online. 
j. Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.  
k. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.  
l. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.  
m. Token adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang dihasilkan oleh:
1) sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dikirimkan melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (email) sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online; atau    
2) alat atau perangkat lunak (software) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk verifikasi Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online. 
n. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.    
o. SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik. 
p. Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.    
q. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
r. Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik. 
s. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).    
t. Bendahara adalah bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.    
u. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan mengenai Aparatur Sipil Negara. 
v. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anggota Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan mengenai Tentara Nasional Indonesia.    
w. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah anggota dan pejabat kepolisian sesuai dengan peraturan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.    
2. Penjelasan Umum
a. Untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN dan mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP.
b. Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi EFIN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat membuka layanan aktivasi EFIN di luar kantor seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, area perkantoran, atau tempat tertentu lainnya.  
c. Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik, serta mempromosikan layanan elektronik DJP khususnya pelaporan SPT Elektronik, KPP/KP2KP dapat menyampaikan EFIN kepada Wajib Pajak.    
d. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dapat menentukan mekanisme pendistribusian EFIN berdasarkan pertimbangan keamanan, efektivitas, dan efisiensi, atau pertimbangan tertentu. 
e. Pemilihan Wajib Pajak yang menjadi tujuan pengiriman EFIN dilakukan secara selektif oleh KPP berdasarkan pertimbangan sendiri dan/atau berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat TIP. 
f. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi pengguna Layanan Pajak Online oleh karena itu bersifat rahasia dan sebagian informasinya disamarkan pada saat dikirimkan kepada Wajib Pajak.    
g. Direktorat TIP dapat membantu KPP/KP2KP dengan memberikan data Wajib Pajak yang dapat diprioritaskan untuk pengiriman EFIN.    
h. Dalam rangka mendukung program pemerintah yang mewajibkan ASN, anggota TNI dan anggota POLRI untuk melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, DJP mengecualikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota POLRI untuk melakukan aktivasi EFIN. DJP menggunakan data pembuktian kebenaran fisik yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi dalam rangka pembentukan data kepegawaian atau keanggotaan.    
i. KPP/KP2KP dapat melakukan kerja sama dengan unit vertikal instansi pemerintah dan unit vertikal TNI/POLRI untuk mempermudah pendistribusian EFIN.    
3. Penerbitan EFIN    
EFIN diterbitkan oleh DJP kepada setiap Wajib Pajak, baik untuk Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun Wajib Pajak yang baru terdaftar diberikan dengan cara sebagai berikut: 
a. Penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP:    
1) EFIN di-generate oleh Direktorat TIP dan disimpan dalam basis data DJP;    
2) KPP/KP2KP dapat melihat EFIN melalui aplikasi yang tersedia bagi Seksi Pelayanan KPP atau KP2KP pada saat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak; 
3) prosedur kerja penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.    
b. Penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar: 
1) EFIN di-generate oleh KPP/KP2KP pada saat memproses pendaftaran NPWP.    
2) EFIN dicetak dan disampaikan oleh KPP/KP2KP kepada Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:    
  1. bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar merupakan orang pribadi karyawan, EFIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak beserta dengan Kartu NPWP; atau    
  2. bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar merupakan selain karyawan, EFIN dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.    
3) Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan NPWP mendatangi KPP/KP2KP secara langsung dan Wajib Pajak tersebut merupakan karyawan, KPP/KP2KP melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada Wajib Pajak. 
4) Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak selain karyawan sebagaimana dimaksud pada angka 3), dapat dilakukan Wajib Pajak setelah menerima EFIN dengan melalui prosedur Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak yang selanjutnya tercantum dalam angka 4.    
5) Prosedur kerja penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak    
Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. KPP mengirimkan EFIN kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman EFIN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
b. Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik, KPP/KP2KP dapat menyampaikan EFIN kepada Wajib Pajak dengan cara:
1) melalui pos dengan bukti pengiriman surat;  
2) melalui perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
3) melalui Pemberi Kerja pada saat kunjungan Account Representative (AR) atau kegiatan sosialisasi.    
c. Prosedur kerja pengiriman EFIN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
5. Aktivasi EFIN    
Aktivasi EFIN dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
a. KPP melakukan aktivasi EFIN berdasarkan permohonan Wajib Pajak.  
b. Permohonan aktivasi EFIN tidak boleh dikuasakan, Wajib Pajak atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili harus mendatangi KPP/KP2KP dengan ketentuan sebagai berikut: 
1) permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Badan atau Bendahara diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; 
2) permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat diajukan ke KPP/KP2KP yang terdekat dengan Wajib Pajak. 
c. KPP/KP2KP dapat membuka tempat layanan aktivasi EFIN di luar kantor, seperti area perkantoran, pusat perbelanjaan, atau lokasi lain dalam rangka mendorong dan mempermudah Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan aktivasi EFIN. 
d. KPP/KP2KP harus memastikan kehadiran Wajib Pajak atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Wajib Pajak badan dengan memeriksa identitas diri asli, foto pada kartu identitas dan data pada dokumen Aktivasi EFIN untuk membuktikan bahwa pemohon adalah orang yang berhak dan kebenaran fisik pemohon benar-benar ada atau nyata secara fisik.    
e. KPP/KP2KP harus memberitahukan kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak untuk mencantumkan alamat email dan nomor telepon yang valid dalam Formulir Aktivasi EFIN serta meminta pemohon untuk mengganti alamat email dalam hal diketahui bahwa alamat email yang dicantumkan merupakan alamat email sementara (temporary email). 
f. KPP melakukan aktivasi EFIN setelah permohonan lengkap, NPWP valid, dan identifikasi kebenaran fisik berhasil dilaksanakan.  
g. Prosedur kerja aktivasi EFIN tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.    
6. Wajib Pajak yang Dikecualikan Untuk Melakukan Aktivasi EFIN.    
a. Wajib Pajak yang tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:    
1) Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik; dan    
2) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan ASN, TNI, atau POLRI.    
b. EFIN Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh sebagai berikut: 
1) melalui akun PKP, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1);    
2) melalui email yang digunakan Wajib Pajak pada Pendataan Ulang PNS Elektronik (ePUPNS) atau melalui KPP/KP2KP dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), bagi ASN;    
3) melalui KPP/KP2KP yang telah bekerja sama dengan unit kantor vertikal tempat Wajib Pajak bekerja dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI, bagi anggota TNI/POLRI; atau 
4) dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  
c. Prosedur kerja penyampaian EFIN bagi Wajib Pajak yang dikecualikan untuk aktivasi EFIN tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.    
7. Penatausahaan Dokumen Aktivasi EFIN    
Penatausahaan dokumen aktivasi EFIN dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. formulir dan dokumen persyaratan Aktivasi EFIN merupakan dasar pembentukan data identitas dan menjadi dasar pengujian kebenaran fisik pengguna Layanan Pajak Online;    
b. dalam hal aktivasi EFIN diakukan di KPP Terdaftar, Formulir Aktivasi EFIN, Tanda Terima EFIN dan fotokopi dokumen yang disyaratkan harus disimpan oleh KPP Terdaftar sesuai dengan tata cara pengarsipan dokumen di KPP;    
c. dalam hal aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dilakukan di KPP Terdaftar, Formulir Aktivasi EFIN, Tanda Terima EFIN, dan fotokopi dokumen yang disyaratkan dikirimkan ke KPP Terdaftar untuk selanjutnya disimpan di KPP Terdaftar dimaksud sesuai dengan tata cara pengarsipan dokumen di KPP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak aktivasi EFIN.    
   
F. LAIN-LAIN

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

   

Demikian Surat Edaran Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.    




          

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


ROBERT PAKPAHAN

NIP 195910201980121001