Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ./2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ./2012

TENTANG

KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Pengertian
1. Informasi perpajakan adalah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui media berupa kebijakan, peraturan, data dan atau informasi lainnya yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Informasi perpajakan bersifat sensitif adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis DJP, proses penegakan hukum di bidang perpajakan, hukuman disiplin kepegawaian dan lainnya yang diyakini dapat menjadi perhatian publik secara nasional.
3. Informasi perpajakan bersifat nasional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan nasional.
4. Informasi perpajakan bersifat regional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala regional atau terbatas pada lingkup wilayah Kantor Wilayah DJP dan hanya bersifat umum.
5. Informasi perpajakan bersifat lokal adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala lokal atau terbatas pada lingkup wilayah KPP atau KP2KP dan hanya bersifat umum.
6. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.
7. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak eksternal maupun internal DJP
8. Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III atau eselon IV yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mewakili Direktorat Jenderal Pajak.
9. Feeding informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit eselon II, unit eselon III dan unit eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan data dan atau informasi secara berkala atau menjawab data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Humas yang dipergunakan hanya untuk kepentingan publikasi di media.
II. Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat
Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi perpajakan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada masyarakat termasuk media, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Sarana untuk penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat dilakukan :
  1. Secara tertulis, baik menggunakan siaran pers (press release) maupun menjawab permintaan data dan atau informasi sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Melalui telepon, SMS, atau email.
  3. Melalui Penyelengaraan Kegiatan Kehumasan, berupa : wawancara langsung, door stop, Konferensi Pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan wartawan.
  4. Melalui Media cetak, elektronik, online dan luar ruang dalam bentuk iklan layanan masyarakat atau Public Service Advertising (PSA), dialog atau talkshow interaktif.
  5. Penyampaian melalui Website www.pajak.go.id
3. Khusus informasi perpajakan yang diberikan melalui media, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Informasi perpajakan bersifat sensitif disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikannya.
  2. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan bersifat nasional adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  3. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan berskala regional adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP yang terkait atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
  4. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP adalah Kepala Kantor yang bersangkutan.
  5. Apabila ada permintaan informasi perpajakan kepada KP2KP/KPP/Kanwil DJP yang dapat diperkirakan bahwa informasi tersebut berhubungan dengan informasi lain dengan skala sensitif atau nasional, maka pejabat yang ditugaskan memberikan informasi tersebut wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
  6. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan, dapat meminta data atau informasi kepada unit terkait di lingkungannya dalam rangka melengkapi informasi perpajakan yang akan disampaikan. Pihak yang dimintakan informasi perpajakan wajib memberikan informasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya permintaan.
  7. Secara rutin, unit-unit kerja di DJP wajib menyampaikan data dan atau informasi yang diminta oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas melalui mekanisme feeding informasi.
4. Khusus informasi perpajakan yang disampaikan melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Apabila permintaan informasi disampaikan ke unit kerja selain Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas maka permintaan informasi tersebut harus disampaikan segera kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DJP.
  2. Untuk menjawab apakah informasi yang dimintakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak, maka Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku PPID diwajibkan melalukan uji konsekuensi dengan melibatkan pejabat terkait.
III. Penutup

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.


 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001