TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010 TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010
TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,
Sehubungan dengan diterbitkannya :
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak. |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. |
dengan ini disampaikan salinannya kepada Saudara. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. | Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. | ||||||||
2. | Faktur Pajak harus dibuat pada :
|
||||||||
3. | Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. | ||||||||
4. | Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. | ||||||||
5. | Bentuk dan ukuran Formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP. | ||||||||
6. | Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat. | ||||||||
7. | Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain :
|
||||||||
8. | Kewajiban PKP untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pengisian Faktur Pajak yaitu :
|
||||||||
9. | Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan secara tertulis oleh PKP kepada Kepala KPP :
|
||||||||
10. | PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada butir 8 atau menyampaikan pemberitahuan tetapi melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 9 maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan surat pemberitahuan diterima dianggap Faktur Pajak cacat. | ||||||||
11. | Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak cacat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP. | ||||||||
12. | Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan. | ||||||||
13. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :