Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2021

  • 26 Juli 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK



NOMOR SE - 41/PJ/2021

TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS
SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK
INSTANSI PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



  

A. Umum
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah selanjutnya disebut PER-13, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan atas pemberian dan penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta kewajiban pelaporan pajak Instansi Pemerintah.
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini antara lain menjelaskan mengenai penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Instansi Pemerintah, yang wajib digunakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak September 2021. Selanjutnya, ketentuan mengenai NPWP Instansi Pemerintah telah menimbulkan konsekuensi munculnya Subunit Organisasi berdasarkan penunjukan Instansi Pemerintah, sehingga perlu diberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan Nomor Identitas Subunit Organisasi, yang digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah. Nomor Identitas Subunit Organisasi tersebut diterbitkan berdasarkan pendaftaran oleh Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
 
Kemudian berkaitan dengan kewajiban untuk menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa September 2021 dan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021, perlu juga diberikan penjelasan mengenai pelaksaan hak dan kewajiban perpajakan dalam masa transisi, yaitu Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 serta Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juli 2020. Dalam hal terdapat hak dan/atau kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan atas NPWP Bendahara yang telah dihapus, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara melalui aktivasi sementara NPWP Bendahara hapus.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah termasuk Subunit Organisasi di bawahnya, sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:
a) agar permohonan pendaftaran Instansi Pemerintah dan Subunit Organisasi Instansi Pemerintah dapat ditindaklanjuti dengan tepat, sehingga terhadap unit organisasi Pemerintah dapat ditentukan sesuai peraturan untuk diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah atau ditunjuk sebagai Subunit Organisasi Instansi Pemerintah;
b) agar terdapat tata kelola yang baik terhadap pelaksanaan pendaftaran, perubahan data, dan perubahan status Subunit Organisasi Instansi Pemerintah;
c) untuk meningkatkan pemahaman Subunit Organisasi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
d) untuk menjamin tetap dapat dipenuhinya hak dan dilaksanakannya kewajiban perpajakan oleh Instansi Pemerintah dan Subunit Organisasi Instansi Pemerintah, termasuk Bendahara pada Masa Pajak sebelum dilakukan penghapusan NPWP Bendahara secara jabatan.
   
C. Ruang Lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. pengertian;
  2. ketentuan umum;
  3. pendaftaran Instansi Pemerintah;
  4. pendaftaran Subunit Organisasi;
  5. perubahan data Subunit Organisasi;
  6. hak dan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi;
  7. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dan Bendahara dalam masa peralihan;
  8. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  9. monitoring dan sosialisasi pendaftaran Subunit Organisasi.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah (PER-13).
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  2. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  3. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  4. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  5. Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLU/BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat.
  6. Bendahara adalah bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa.
  7. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  8. Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.
  9. Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah.
2. Ketentuan Umum
a. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah berdasarkan permohonan yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya maupun secara jabatan.
b. Instansi Pemerintah dapat memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja dengan menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi.
c. Instansi Pemerintah menunjuk Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.
d. Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi yang meliputi perubahan nama, alamat, nama penanggung jawab atau pimpinan, dan/atau jumlah Subunit Organisasi.
e. Terhadap pendaftaran serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi, dilakukan monitoring dan sosialisasi untuk menjamin tata kelola yang baik dan memberikan pemahaman dan penyeragaman informasi.
3. Pendaftaran Instansi Pemerintah
a. Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a terhadap Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa.
1) NPWP Instansi Pemerintah Pusat diterbitkan terhadap:
a) satuan kerja (satker) selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan surat keputusan mengenai penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran;
b) unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang ditunjukkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
2) NPWP Instansi Pemerintah Daerah diterbitkan terhadap:
a) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi dan kabupaten/kota selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD berdasarkan surat keputusan pengangkatan sebagai kepala SKPD;
b) unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang ditunjukkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLUD.
3) NPWP Instansi Pemerintah Desa diterbitkan terhadap unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditunjukkan dengan surat penunjukan kepala desa atau perangkat desa sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
b. Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Instansi Pemerintah yang wajib menyelenggarakan akuntasi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
c. Dalam hal satker/BLU, SKPD/BLUD, dan unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka NPWP Instansi Pemerintah tidak diterbitkan.
d. Dokumen persyaratan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dan prosedur penerbitan NPWP Instansi Pemerintah sesuai dengan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau Bendahara.
e. Contoh unit organisasi pemerintah yang dapat diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah atau didaftarkan sebagai Subunit Organisasi tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
f. KPP atau KP2KP harus tetap melakukan penelitian atas permohonan pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagai Instansi Pemerintah sehingga yang diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah memang merupakan instansi yang memenuhi ketentuan sebagai Instansi Pemerintah.
4. Pendaftaran Subunit Organisasi
a. Instansi Pemerintah dapat menunjuk Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dengan mendaftarkan Subunit Organisasi tersebut melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
b. Untuk mendaftarkan Subunit Organisasi, Instansi Pemerintah wajib mengisi elemen data (mandatory) di Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah berupa:
1) nama Subunit Organisasi;
2) NPWP Lama Bendahara dari Subunit Organisasi, dalam hal Subunit Organisasi tidak memiliki NPWP lama Bendahara maka elemen data diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000;
3) nomor dokumen penunjukan Bendahara;
4) alamat Subunit Organisasi;
5) identitas penanggung jawab/pimpinan berupa nama dan NPWP (kepala Subunit Organisasi, Kuasa Pengguna Anggaran, atau pejabat yang ditunjuk); dan
6) identitas pejabat bendahara pengeluaran berupa nama dan NPWP.
c. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi, yang terdiri dari:
1) 15 (lima belas) digit pertama merupakan angka NPWP Instansi Pemerintah; dan
2) 4 (empat) digit berikutnya merupakan angka kode urut. Yang dimaksud dengan angka kode urut yaitu angka urut dari Subunit Organisasi untuk masing-masing Instansi Pemerintah.
d. Subunit Organisasi akan memperoleh username dan password untuk dapat mengakses (log in) Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
e. Subunit Organisasi yang telah didaftarkan oleh Instansi Pemerintah akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi secara otomatis melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
f. Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Hak dan Kewajiban Perpajakan Subunit Organisasi
a. Hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, meliputi:
1) pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
2) penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik;
3) perekaman data Faktur Pajak yang diterima dari rekanan dan Surat Setoran Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
4) pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui Bank/Pos Persepsi;
5) pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Subunit Organisasi penyetor; dan/atau
6) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan dilakukan secara elektronik.
b. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a selain pengajuan permohonan pemindahbukuan dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
c. Dalam hal di Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah belum tersedia, maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a selain pengajuan permohonan pemindahbukuan, dilakukan oleh Instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d. Dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5), Subunit Organisasi harus melampirkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf e pada permohonan pemindahbukuan yang disampaikan di KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar untuk dapat ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
6. Perubahan Data Subunit Organisasi
a. Perubahan data Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dilakukan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
b. Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan perubahan nama, alamat, dan nama penanggung jawab atau pimpinan Subunit Organisasi, maka diberikan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Subunit Organisasi yang diperbaharui.
c. Perubahan jumlah Subunit Organisasi meliputi penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi. Pengurangan Subunit Organisasi dilakukan apabila Instansi Pemerintah tidak lagi memberikan kewenangan terhadap Subunit Organisasi untuk membantu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.
d. Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan pengurangan Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Instansi Pemerintah melakukan perubahan status Nomor Identitas Subunit Organisasi menjadi nonaktif.
e. Subunit Organisasi dengan Nomor Identitas Subunit Organisasi yang telah berstatus nonaktif tidak dapat mengakses Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah yang membawahinya.
f. Nomor Identitas Subunit Organisasi yang telah berstatus nonaktif sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diaktifkan kembali oleh Instansi Pemerintah. Surat Keterangan Terdaftar yang baru sebagai Subunit Organisasi tidak perlu diberikan dalam hal Instansi Pemerintah melakukan pengaktifan kembali Nomor Identitas Subunit Organisasi.
g. Dalam hal terdapat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sebelum Nomor Identitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif yang diketahui setelah Nomor Identitas Subunit Organisasi berstatus nonaktif, maka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tetap dilaksanakan oleh Subunit Organisasi setelah terlebih dahulu dilakukan pengaktifan kembali Nomor Identitas Subunit Organisasi oleh Instansi Pemerintah.
h. Perubahan status Nomor Identitas Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f dilakukan oleh Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
7. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Bendahara dalam masa peralihan
  1. Penggunaan NPWP untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dan Bendahara untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c PER-13.
  2. Pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah dan Bendahara untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PER-13.
8. Penghapusan NPWP Bendahara Secara Jabatan dari Administrasi Direktorat Jenderal Pajak
a. Direktur Jenderal Pajak melakukan penghapusan NPWP Bendahara secara jabatan terhitung sejak 1 September 2021, sehingga pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak September 2021 hanya menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
b. Prosedur pelaksanaan penghapusan NPWP Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Pembenahan Administrasi NPWP Instansi Pemerintah atau Bendahara.
c. Atas NPWP Instansi Pemerintah yang seharusnya tidak diterbitkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dilakukan penghapusan secara jabatan oleh KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar atau melalui permohonan Wajib Pajak.
d. Prosedur pelaksanaan penghapusan NPWP Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
e. Dalam hal masih terdapat hak dan/atau kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan atas NPWP Bendahara yang telah dihapus:
1) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan/atau
2) untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juli 2020,
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara melalui aktivasi sementara NPWP Bendahara hapus yang berlaku selama 1 (satu) bulan dan aktivasi sementara dapat dilakukan kembali dalam hal diperlukan.
f. Kepala KPP dapat melakukan aktivasi sementara atas NPWP Bendahara yang telah dihapus untuk melaksanakan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh KPP atau pemberitahuan dari Wajib Pajak.
g. Aktivasi sementara Wajib Pajak hapus sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dapat digunakan untuk melakukan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
h. Prosedur pelaksanaan aktivasi sementara Wajib Pajak hapus sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
9. Monitoring dan Sosialisasi atas Pendaftaran Subunit Organisasi dan/atau Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Monitoring dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e dilakukan sebagai berikut:
a. Monitoring pendaftaran Subunit Organisasi.
1) Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mengembangkan dashboard monitoring pendaftaran Subunit Organisasi. Dashboard monitoring paling sedikit memuat informasi antara lain:
a) daftar Instansi Pemerintah terdaftar dan Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan Subunit Organisasinya;
b) rincian Subunit Organisasi yang didaftarkan oleh Instansi Pemerintah yang membawahi; dan
c) status Subunit Organisasi, berupa status aktif atau nonaktif.
2) Kepala KPP melakukan monitoring atas pendaftaran Subunit Organisasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah.
b. Sosialisasi pendaftaran serta hak dan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi.
1) Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktur Transformasi Proses Bisnis, dan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi melakukan sosialisasi mengenai ketentuan pendaftaran serta hak dan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi kepada unit vertikal (Kantor Wilayah DJP, KPP, dan KP2KP) untuk memberikan pemahaman dan penyeragaman informasi.
2) Unit vertikal melakukan sosialisasi ketentuan mengenai pendaftaran serta hak dan kewajiban perpajakan Subunit Organisasi kepada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah kerjanya.
   
F. Penutup
 
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, agar tata cara pemberian dan penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


SURYO UTOMO