Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2016

  • 09 September 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2016

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok atas Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut Protokol) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana yang dipersyaratkan, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol dimaksud.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Protokol dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi proses ratifikasi Protokol, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Protokol, saat berlaku dan berlaku efektifnya Protokol, serta hal-hal pokok yang diatur di dalam Protokol dimaksud.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
   
E. Materi dan Penjelasan
1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (P3B Indenesia-Tiongkok) ditandatangani pada tanggal 7 November 2001 di Jakarta.
2. Protokol ditandatangani di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Protocol to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) pada tanggal 8 Januari 2016.
3. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 2 September 2015 melalui nota diplomatik telah memberitahukan mengenai pemenuhan persyaratan internalnya untuk pemberlakuan Protokol. Di lain pihak, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengirimkan pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan untuk pemberlakuan Protokol kepada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan telah diterima oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 16 Februari 2016.
4. Berdasarkan Pasal 2 Protokol, ditentukan bahwa:
  1. saat berlaku (enter into force) Protokol adalah tanggal 16 Maret 2016; dan
  2. ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Protokol mulai berlaku efektif berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2017.
5. Hal-hal pokok yang diatur dalam Protokol antara lain adalah sebagai berikut:
  1. bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari P3B Indonesia-Tiongkok;
  2. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 2 P3B Indonesia-Tiongkok, laba yang berasal dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenai pajak di negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok tempat perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dimaksud berdomisili; dan
  3. dalam hubungan dengan huruf b, berdasarkan Pasal 1 Protokol, penduduk negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok yang mengoperasikan penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2016

DIREKTUR JENDERAL,


ttd

 

KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan