SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 91/PMK.03/2015 TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN,
DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit penerima permohonan dan bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian, keseragaman, dan tertib administrasi penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai prosedur penanganan, prosedur penyelesaian, dan prosedur pelaporan kegiatan terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya yang terbatas atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015). |
|
|
D. |
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Prosedur
- Prosedur penanganan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak di Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur pelaporan kegiatan terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
2. |
Lain-Lain
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku bagi Wajib Pajak yang pada tahun 2015 melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya dengan pembayaran berdasarkan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa tersebut telah dilakukan sebelum penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan/Masa. |
b. |
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan pada tahun 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku akan tetapi Surat Tagihan Pajak (STP)-nya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. |
c. |
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan pada tahun 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, akan tetapi STP-nya diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2015, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. |
d. |
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan pada tahun 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang disampaikan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, permohonan tersebut merupakan permohonan kedua Wajib Pajak dan diproses dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. |
e. |
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang yang berkaitan dengan penyampaian atau pembetulan yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2015 atas SPT Tahunan/Masa untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang diterima baik sebelum maupun sesudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 berlaku, tata cara pelaksanaan permohonan Wajib Pajak dan proses penanganan serta penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013
|
f. |
Prosedur penerimaan SPT dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT. |
g. |
Prosedur Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, dengan tambahan sebagai berikut:
1) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan segera menerbitkan STP sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian atau pembetulan SPT yang dilakukan Wajib Pajak pada tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf C; dan |
2) |
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menghimbau Wajib Pajak untuk segera menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015. |
|
h. |
Contoh Kasus terdapat pada Lampiran IV. |
|
3. |
Daftar Lampiran:
Lampiran I |
: |
Prosedur penanganan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak di Kantor Pelayanan Pajak. |
Lampiran II |
: |
Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Lampiran III |
: |
Prosedur pelaporan kegiatan terkait permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembetulan Surat Pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. |
Lampiran IV |
: |
Contoh Kasus |
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
- Kepala Kantor Layanan Informasi Perpajakan.