SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI MULTIMEDIA SUPER CORRIDOR
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data (PAP3D) untuk pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi terhadap Wajib Pajak perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pelaksanaan prosedur terkait pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data sebagaimana diatur dalam PER-45/PJ/2009, dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Multimedia Super Corridor (MSC) sambil menunggu pengembangan aplikasi Alat Keterangan (PAP3D) lebih lanjut. Aplikasi MSC dimanfaatkan untuk pencarian data, pengolahan data (perekaman, identifikasi, dan pertukaran data), dan monitoring produksi data dan pemanfaatan data.
- Aplikasi MSC merupakan aplikasi yang digunakan untuk menggali potensi secara aktif melalui perekaman, pengolahan, penyortiran dan penyaluran/pertukaran data yang bersumber dari pihak ketiga untuk direlasikan dengan data Master File Wajib Pajak (MFWP) sehingga data yang menjadi bernilai secara kualitatif/kuantitatif terkait kegiatan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Proses yang terkait dalam pemanfaatan aplikasi MSC adalah sebagai berikut :
- Proses pencarian data sebagaimana diatur dalam PER-45/PJ/2009 untuk memperoleh data dari pihak ketiga dalam upaya menggali potensi terhadap Wajib Pajak.
- Proses pengolahan data adalah kegiatan menyandingkan data (matching data) ke Master File Wajib Pajak dan data Kependudukan untuk men-tracing data Wajib Pajak dan keluarganya dan mengidentifikasi data tersebut ke setiap bidang data pada bank data yang diterima dari pihak ketiga (manual data cleansing), yang dituangkan dalam lembar Penelitian Relasi Data sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran ini.
- Proses penyimpanan berkas pengolahan data berupa dokumen atau data elektronik dalam media komputer disimpan untuk dokumentasi dan back-up data.
- Proses pengawasan dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP terhadap produksi data dan pemanfaatan data yang dilakukan di Kanwil DJP/KPP.
- Penggunaan aplikasi MSC secara rinci untuk proses pengolahan data sesuai dengan manual petunjuk penggunaan aplikasi MSC, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Proses perekaman merupakan kegiatan memasukan data secara manual dan produksi data yang dilakukan oleh KPP/Kantor Wilayah DJP/Kantor Pusat DJP atau loading data masal oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) ke dalam aplikasi MSC.
- Tracing data Wajib Pajak merupakan kegiatan melacak data yang berhubungan dengan Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak berupa hubungan keluarga/kerabat dekatnya, aset-aset yang dimiliki Wajib Pajak, ataupun kegiatan Wajib Pajak lainnya yang terkait dengan pemenuhuan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Tracing data Wajib Pajak dilakukan pada data MFWP, data Kependudukan di Kota/Kabupaten, dan data yang berasal dari pihak ketiga.
- Identifikasi data merupakan proses penelitian data yang telah di-tracing untuk direlasikan kepada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP untuk keperluan intensifikasi pajak. Dalam hal data tidak dapat direlasikan kepada Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, data tersebut ditindaklanjuti dengan proses ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Pertukaran data merupakan proses pelimpahan data yang diterima KPP untuk dikirim ke KPP tujuan data yang sesuai, yang terjadi karena kekeliruan penentuan lokasi/alamat data pada saat perekaman data.
- Proses approve data adalah kegiatan validasi atas perekaman data, identifikasi data, dan pertukaran data.
- Data yang direlasikan ke Wajib Pajak yang telah ber-NPWP, setelah melalui proses approve secara otomatis terkirim ke Profil Wajib Pajak disertai notifikasi dalam menu Allert System pada aplikasi Approweb. Notifikasi yang dikirim merupakan skala kualifikasi data untuk penilaian kewajaran data dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang akan ditindaklanjuti oleh Account Representative.
- Dalam rangka pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan data perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Untuk pencarian data awal Kependudukan, setiap KPP agar melakukan pencarian data Kependudukan di wilayah kerjanya yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP. Untuk selanjutnya data berupa data elektronik dalam media komputer tersebut dikirimkan ke Direktorat TIP. Khusus untuk pencarian data Kependudukan di wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat. Pengiriman data Kependudukan paling lambat tanggal 30 Mei 2010 dan secara berkala up-date data Kependudukan setiap 3 (tiga) bulan dikirimkan ke Direktorat TIP u.p. Subdirektorat Pendukung Operasional.
- Bagi Kanwil DJP/KPP yang menerima data dari hasil pencarian data dalam bentuk data digital/data elektronik dalam media komputer yang melebihi jumlah 100 records atau menerima bidang data baru untuk ditambahkan ke bank data aplikasi MSC dapat menghubungi dan mengirimnya ke Direktorat TIP u.p. Subdirektorat Pendukung Operasional.
- Pemakaian aplikasi MSC menggunakan NIP dan password sebagaimana user name dan password yang digunakan pada aplikasi Portal DJP. Administrator Aplikasi MSC oleh Direktorat TIP u.p. Subdirektorat Pendukung Operasional.
- Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP bertanggung jawab dalam pengawasan produksi data dan monitoring tindak lanjut pemanfaatan data intensifikasi dan ekstensifikasi di KPP melalui menu Monitoring pada aplikasi MSC.
- Petunjuk dan tata cara penggunaan aplikasi MSC sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.