Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 4/PJ/2010

TENTANG

DUKUNGAN PROGRAM PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan mafia hukum sesuai dengan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan mafia hukum adalah kegiatan yang merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, menarik pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan dan mengakibatkan kerugian material bagi mereka yang menjadi korban serta mendatangkan keuntungan yang tidak halal dan ilegal.
  2. Untuk mendukung program pemberantasan mafia hukum tersebut, khususnya yang menyangkut bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu untuk menyampaikan kepada pegawai di unit kerja Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
    1. Agar setiap pegawai memahami nilai-nilai organisasi DJP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dapat terwujud dalam perilaku pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
    2. Agar setiap pegawai mengutamakan integritas dalam menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip moral, yang diterjemahkan dengan bertindak jujur, menepati janji, dan bertindak konsisten.
    3. Agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.
    4. Agar melaporkan kepada kepala kantor yang menjadi atasannya apabila diketahui adanya penyimpangan yang terjadi maupun kejadian yang terindikasi KKN.
    5. Agar melarang/menolak segala kegiatan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan oleh seorang kuasa, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2010

Direktur Jenderal


ttd


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911