Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2012

  • 03 Agustus 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 38/PJ/2012

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH
DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI                     

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Tujuan
  1. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
  2. Memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
D. Dasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
E. Materi
1. Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan :
  1. jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
  2. jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
3. Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah :
  1. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
  3. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  5. Pemberian Hak Paten;
  6. Pemberian Merk;
  7. Pemberian Hak Cipta;
  8. Pembuatan akte kelahiran;
  9. Pembuatan akte nikah; dan
  10. Pemberian visa.
4. Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Data Eksternal.