SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 38/PJ/2011
TENTANG
PENGAWASAN KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
WAJIB PAJAK BENDAHARA PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
I. |
PENGAWASAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
1. |
Menginventarisir Wajib Pajak Bendahara Pemerintah terdaftar dan efektif di wilayah kerjanya, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, termasuk juga pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. |
2. |
Memisahkan antara Bendahara Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan kegiatan pemotongan dan/atau pemungutan atas pembayaran/pengeluaran dana yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari APBD. |
3. |
Memanfaatkan Data Pagu APBN 2011 per Satker dan aplikasi Pengawasan Pembayaran Bendahara yang ada di portal Direktorat Jenderal Pajak pada menu Aplikasi di sub menu Analisa Data. |
4. |
Melakukan penelitian dan pengawasan kewajaran pembayaran pajak masing-masing Wajib Pajak Bendahara dalam tahun berjalan, serta tahun 2010, 2009, 2008 dan 2007 yang meliputi pembayaran PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN dengan membandingkannya dengan realisasi penyerapan DIPA pada tahun pajak tersebut. |
5. |
Menunjuk salah satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk mengkoordinir pengawasan kepatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak Bendahara. |
6. |
Melaporkan hasil pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara untuk tahun berjalan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagaimana format terlampir dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1) disertai surat pengantar dalam bentuk hard copy (Lampiran 5). |
7. |
Laporan atas pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya hanya satu kali, yaitu bersamaan dengan pelaporan kegiatan bulan Juli 2011 dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 2). |
|
II. |
PENGAWASAN OLEH KANTOR WILAYAH DJP
1. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memberikan bimbingan dan asistensi pengawasan kepatuhan pembayaran Wajib Pajak Bendahara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya. |
2. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memonitor kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara tiap Kantor Pelayanan Pajak melalui aplikasi Pengawasan Pembayaran Bendahara yang ada di portal DJP pada menu Aplikasi di sub menu Analisa Data. |
3. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hasil pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendahara tahun berjalan kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan setiap bulan melalui email ke alamat pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya sebagaimana format terlampir dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 1 & 3) disertai surat pengantar dalam bentuk hard copy (Lampiran 6). |
4. |
Untuk pelaporan Wajib Pajak Bendahara tahun pajak 2010, 2009, 2008 dan 2007 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan melalui email ke alamat pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id bersamaan dengan pelaporan kegiatan bulan Juli 2011 dalam bentuk file microsoft excel (Lampiran 2 & 4). |
|
III. |
LAIN-LAIN
1. |
Untuk sarana komunikasi tentang pengawasan WP Bendahara, disediakan fasilitas forum diskusi dengan alamat : pkp.potensi_bendahara@pajak.go.id. |
2. |
Format file dalam bentuk microsoft excel dengan format nama file sebagai berikut :
a. |
Untuk KPP : bendahara_nama kpp_nama bulan.xlsx contoh : bendahara_kpp pratama banda aceh_maret.xlsx |
b. |
Untuk Kanwil : bendahara_nama kanwil_nama bulan.xlsx contoh : bendahara_kanwil nad_maret.xlsx |
|
3. |
Surat Edaran ini berlaku mulai bulan Januari 2011. Untuk pelaporan pertama merupakan kumulatif kegiatan dari bulan Januari sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini. |
4. |
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-87/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penggalian Potensi dan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Pajak Wajib Pajak Bendahara dinyatakan tidak berlaku. |
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.