SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38 /PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010
TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 12 /PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan hal-hal sebagai berikut :
- pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
- pemberian NOP untuk objek pajak PBB yang memiliki areal mencakup atau melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan; dan
- pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan apabila terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah sebagai berikut :
- Pemberian kode provinsi dan/atau kode kabupaten/kota akibat pembentukan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Pemberian kode kecamatan dan/atau kode kelurahan/desa akibat pembentukan wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru, agar dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dilaporkan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Perubahan kode wilayah administrasi pemerintahan tersebut perlu disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan kepada pihak terkait.
- Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/1998 tentang Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2002 tentang Penentuan Kode Wilayah Untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911