Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2010

  • 10 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

10 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 37/PJ/2010


TENTANG


PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 8/PJ/2010

TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS

PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT

KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG

TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :


  1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak terutang.
  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
  5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002 tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

pada Tanggal 10 Maret 2010

Direktur Jenderal Pajak


ttd.


MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 060044911



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.