Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-36/PJ/2013

  • 25 Juli 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 36/PJ/2013

TENTANG

PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
BAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL
ATAU BATUBARA DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU
PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
  1. Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  2. Apabila ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut tidak mengatur pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan maka pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tersebut berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penyusunan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan dalam rangka menghitung dan membayar besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
2. Tujuan
Agar pemenuhan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik.
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
D. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
E. Materi
  1. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dimaksud.
  2. Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangannya tidak mengatur mengenai angsuran pajaknya namun mengatur pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.42/1999 tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak yang Berusaha dalam Bidang Penambangan Umum dalam Rangka Kontrak Karya yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
  3. Dalam hal ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengatur mengenai dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan dan tidak mengatur mengenai pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2013

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001