Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2012

  • 27 Juni 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 35/PJ/2012

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN CEROBONG, KONVEYOR, JARINGAN PIPA,
SILO, TANGKI, DAN BANGUNAN STRUKTUR RANGKA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan nilai jual objek pajak PBB Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo,Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka, mengingat selama ini belum ada petunjuk teknis dalam melakukan penilaian bangunan yang memiliki konstruksi khusus tersebut.
Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan digunakan sebagai acuan umum dalam melakukan penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Jaringan Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka disusun agar dapat digunakan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tugas di bidang penilaian.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Jaringan Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka bertujuan untuk memberikan panduan dalam melakukan penilaian agar dapat dihasilkan NJOP Bangunan yang mencerminkan nilai yang paling mendekati kewajaran.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal pajak ini adalah penilaian bangunan cerobong, konveyor, jaringan pipa, silo, tangki, dan bangunan struktur rangka.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
E. Definisi
1. Cerobong adalah pipa yang mempunyai ketinggian tertentu digunakan untuk menyalurkan asap atau limbah udara ke angkasa yang terdapat pada bangunan industri atau pabrik pengolahan
2. Konveyor adalah suatu konstruksi bangunan yang terdiri dari alat mekanis yang berfungsi untuk membawa atau mengangkut barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan ban atau rantai berjalan.
3. Jaringan Pipa adalah suatu struktur bangunan yang berfungsi sebagai saluran dan terbuat dari rangkaian pipa yang digunakan untuk mengangkut/menyalurkan gas, minyak, air, atau bahan hasil olahan lainnya dari satu tempat ke tempat lain.
4. Silo adalah struktur bangunan tertutup yang memiliki sifat kedap air (watertight) dan kedap udara (airtight) dan berfungsi untuk menyimpan material yang berbentuk butiran, biji-bijian, makanan ternak, semen, batu bara, dan material lain yang berbentuk serbuk.  
5. Tangki adalah suatu konstruksi bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara, cadangan (buffer), dan pencampuran benda cair, dalam hal ini benda cair yang dimaksud berupa minyak mentah dan hasil pengolahan minyak mentah.
6. Bangunan Struktur Rangka adalah bangunan yang berfungsi untuk menahan atau menyangga sesuatu, yang biasanya terdapat pada pabrik atau industri yang besar seperti kilang minyak, pabrik semen, pembangkit listrik tenaga uap, pabrik pupuk dan industri besar lainnya.
F. Pendekatan Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan cerobong, konveyor, pipa, silo, tangki, dan bangunan Struktur Rangka adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survey Kuantitas (Quantity Survey Method).
G. Lain-lain
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.6/1993 tentang Pedoman Penilaian Bangunan industri Semen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang tidak terkait dengan bangunan Industri masih tetap berlaku

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.







Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak