TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ/2010
TENTANG PENGERTIAN
SEWA DAN PENGHASILAN LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN
PENGGUNAAN HARTA BENDA, JASA TEKNIS, JASA MANAJEMEN, DAN JASA
KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BAB 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan properti, jasa teknis, jasa manajemen, dan jasa konsultasi, dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayar. Untuk memberikan kesetaraan pemahaman tentang arti sewa dan penggunaan properti dan layanan tersebut, perlu untuk menegaskan hal-hal berikut:
1. | Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disiapkan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo untuk pembayarannya oleh badan pengatur, subjek badan domestik, subjek badan domestik, subjek badan domestik, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lain terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri atau formulir usaha tetap, dikenakan pajak oleh pihak yang wajib membayar, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: | |
sebuah. | sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan properti, kecuali untuk sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan properti yang telah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); Dan | |
b. | imbalan sehubungan dengan jasa teknis, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang telah dikurangkan dari Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. | |
2. | Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan properti sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan perjanjian untuk memberikan hak untuk menggunakan properti tersebut untuk jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang disepakati | |
3 | Jasa teknis sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b adalah penyediaan jasa berupa pemberian informasi terkait pengalaman di bidang perindustrian, perdagangan dan pengetahuan yang dapat meliputi: | |
sebuah. | penyediaan informasi dalam pelaksanaan proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik; | |
b. | penyediaan informasi dalam pembuatan jenis produk tertentu, seperti penyediaan informasi dalam bentuk foto, indikator produksi, perhitungan dan sebagainya; Atau | |
c. | memberikan informasi terkait pengalaman di bidang manajemen, seperti memberikan informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna layanan. | |
4. | Jasa manajemen sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b adalah pemberian jasa dengan berpartisipasi langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan pengurusan. | |
5. | Jasa konsultan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b merupakan pemberian nasihat profesional (indikasi, pertimbangan, atau saran) dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh anggota atau kelompok anggota, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung anggota tersebut dalam pelaksanaannya. |
Jadi untuk dieksekusi dengan baik.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Dirjen
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Penetrasi: