Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34 /PJ/2010

  • 09 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34 /PJ/2010

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2010 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak.


Hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah :

  1. standar pemeriksaan merupakan patokan bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan;
  2. standar pemeriksaan ini hanya berlaku untuk pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  3. standar pemeriksaan meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan;
  4. Standar Umum mengatur mengenai persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya, yang meliputi :


  1. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
  2. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
  3. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.


  1. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut :


  1. terdapat kewajiban bagi Supervisor untuk menyusun Rencana Pemeriksaan setelah mempelajari data Wajib Pajak dan sebelum diterbitkan SP2, serta kewajiban bagi Kepala UP2 untuk menelaah dan menyetujui Rencana Pemeriksaan;
  2. salah satu informasi penting yang harus dicantumkan dalam Rencana Pemeriksaan yaitu pos-pos SPT yang akan diperiksa, yang akan membantu Pemeriksa Pajak untuk :
    1) membuat Program Pemeriksaan yang efektif karena tidak perlu memeriksa seluruh pos yang ada dalam SPT;
    2) melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain dari Wajib Pajak dalam jumlah tertentu sesuai dengan Program Pemeriksaan yang dibuat untuk melakukan pemeriksaan atas pos-pos dalam SPT yang akan diperiksa tersebut.
  3. terdapat kewajiban bagi Supervisor dengan bantuan Ketua Tim untuk menyusun Program Pemeriksaan berdasarkan pos-pos yang akan diperiksa dalam Rencana Pemeriksaan;
  4. pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan, dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan;
  5. temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  6. pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim;
  7. Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak;
  8. laporan tenaga ahli yang digunakan dalam pemeriksaan merupakan bagian dari KKP;
  9. apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
  10. pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
  11. pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.


  1. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan mengatur hal-hal sebagai berikut :


  1. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan;
  2. terdapat pemisahan tanggung jawab dalam penyusunan LHP, yaitu :
    1) Ketua Tim dan Anggota Tim bertanggung jawab untuk menyusun LHP;
    2) Supervisor bertanggung jawab untuk menelaah LHP, untuk memastikan bahwa :
    a) pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan;
    b) pemilihan metode pemeriksaan, teknik pemeriksaan, prosedur pemeriksaan, penghitungan koreksi, dasar hukum koreksi, dan penghitungan pajak terutang, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan didasari oleh objektivitas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak; dan
    c) semua data, informasi, dan fakta material yang diketahui Ketua Tim dan/atau Anggota Tim telah dilaporkan dalam LHP dan tidak menutupi praktik-praktik yang tidak patut atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3) Kepala UP2 bertanggung jawab untuk menandatangani LHP, untuk mengetahui bahwa :
    a) pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan; dan
    b) dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  3. LHP disusun dengan merujuk pada Pedoman Penyusunan LHP; dan
  4. LHP digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.


  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan tambahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990, dinyatakan tetap berlaku.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 09 Maret 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.