Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2016

  • 18 Juli 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS
LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka pemberian layanan publik tertentu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. tahapan persiapan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
  2. tahapan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan
  3. tahapan pemanfaatan data Konfirmasi Status Wajib Pajak.
   
D. Dasar
  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan PER-43/PJ/2015.
   
E. Materi
1. Pengertian
  1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
  2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
  5. Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
  6. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.
  7. Instansi Pemerintah Tertentu adalah Instansi Pemerintah pusat yang memiliki unit vertikal di daerah yang berkoordinasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Gambaran Umum
a. Instansi Pemerintah melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.
b. Layanan publik tertentu yang melalui prosedur KSWP adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah terkait.
c. Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu dilakukan dengan menggunakan:
1) sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;atau
2) aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
d. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak atas KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
e. Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
f. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
1) nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;dan
2) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Wajib Pajak mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal:
1) sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid, atau
2) KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan,
dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015.
h. Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
i. Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan dalam hal:
1) sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, atau
2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf h,
memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
   
F. Tahapan Konfirmasi Status Wajib Pajak
1. Kegiatan KSWP terdiri dari 3 (tiga) tahapan yang perlu dilaksanakan yaitu:
  1. tahapan persiapan KSWP;
  2. tahapan pelaksanaan KSWP; dan
  3. tahapan pemanfaatan data KSWP.
2. Tahapan Persiapan KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Tahapan Pelaksanaan KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4. Tahapan Pemanfaatan Data KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
   
G. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001