SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2016
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS
LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA INSTANSI PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka pemberian layanan publik tertentu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak. |
2. |
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sehingga terdapat keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
- tahapan persiapan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- tahapan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan
- tahapan pemanfaatan data Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
|
|
D. |
Dasar
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan PER-43/PJ/2015.
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Pengertian
- Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
- Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
- Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.
- Instansi Pemerintah Tertentu adalah Instansi Pemerintah pusat yang memiliki unit vertikal di daerah yang berkoordinasi dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
2. |
Gambaran Umum
a. |
Instansi Pemerintah melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. |
b. |
Layanan publik tertentu yang melalui prosedur KSWP adalah layanan publik berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah terkait. |
c. |
Konfirmasi Status Wajib Pajak oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu dilakukan dengan menggunakan:
1) |
sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;atau |
2) |
aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
|
d. |
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak atas KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. |
e. |
Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. |
f. |
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
1) |
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;dan |
2) |
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
g. |
Wajib Pajak mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dalam hal:
1) |
sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid, atau |
2) |
KSWP oleh Instansi Pemerintah tidak dapat dilakukan, |
dengan contoh format surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-43/PJ/2015. |
h. |
Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP memberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. |
i. |
Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan dalam hal:
1) |
sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, atau |
2) |
Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf h, |
memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid. |
|
|
|
|
F. |
Tahapan Konfirmasi Status Wajib Pajak
1. |
Kegiatan KSWP terdiri dari 3 (tiga) tahapan yang perlu dilaksanakan yaitu:
- tahapan persiapan KSWP;
- tahapan pelaksanaan KSWP; dan
- tahapan pemanfaatan data KSWP.
|
2. |
Tahapan Persiapan KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
3. |
Tahapan Pelaksanaan KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
4. |
Tahapan Pemanfaatan Data KSWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. |
|
|
|
G. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001