Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2015

  • 20 Mei 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-20/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum                                   
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya (PBB Sektor Lainnya) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, yang masih bersifat umum dan memerlukan penegasan.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi penegasan mengenai pengenaan PBB Sektor Lainnya terkait:
  1. Penilaian objek pajak; dan
  2. Penetapan PBB Sektor Lainnya.
   
D. Dasar                                         
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
   
E. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak PBB Sektor Lainnya yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
  2. Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data hasil penilaian ke dalam basis data PBB Sektor Lainnya.
  3. Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah informasi rinci perhitungan nilai bumi dan bangunan PBB Sektor Lainnya.
   
F. Pengenaan PBB Sektor Lainnya
1. Penilaian Objek Pajak
a. Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan Tangkap dan Usaha Pembudidayaan Ikan
1) Penilaian Bumi untuk Usaha Perikanan Tangkap
Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) dalam hal terdapat hasil produksi tangkapan:
(1) menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;
(2) menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(3) menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;
(4) menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan angka kapitalisasi;
(5) menentukan luas bumi yang merupakan hasil perkalian antara jumlah kapal yang digunakan pada tahun sebelum tahun pajak dengan luas areal penangkapan ikan per kapal yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan
(6) menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas bumi;
   
2) Penilaian Bumi untuk Usaha Pembudidayaan Ikan Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) dalam hal terdapat hasil produksi budidaya:
(1) menentukan pendapatan kotor produksi yang merupakan hasil perkalian antara harga jual produksi dengan hasil produksi satu tahun sebelum tahun pajak;
(2) menentukan biaya produksi satu tahun sebelum tahun pajak yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan kotor produksi dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(3) menentukan pendapatan bersih produksi yang merupakan pendapatan kotor produksi satu tahun dikurangi dengan biaya produksi satu tahun, sebelum tahun pajak;
(4) menentukan nilai bumi yang merupakan hasil perkalian antara pendapatan bersih produksi dalam satu tahun sebelum tahun pajak dengan Angka Kapitalisasi; dan
(5) menentukan nilai bumi per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara nilai bumi dengan luas berdasarkan izin;
b) dalam hal tidak terdapat hasil produksi budidaya, menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Penilaian Bumi dan/atau Bangunan untuk Jaringan Pipa, Jaringan Kabel Telekomunikasi, Jaringan Kabel Listrik, dan Ruas Jalan Tol
1) Penentuan nilai bumi per meter persegi dilakukan dengan cara menggunakan nilai bumi per meter persegi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Penentuan nilai bangunan per meter persegi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) menentukan nilai bangunan yang merupakan biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan, dengan ketentuan:
(1) untuk bangunan khusus menggunakan petunjuk teknis penilaian bangunan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
(2) dalam hal terdapat bangunan khusus yang belum mempunyai petunjuk teknis penilaian bangunan, maka nilai bangunan ditentukan menggunakan metode survei kuantitas atau metode biaya lain sesuai prinsip-prinsip penilaian;
b) menentukan nilai bangunan per meter persegi yang merupakan hasil pembagian antara jumlah nilai bangunan dengan jumlah luas bangunan.
2. Penetapan PBB Sektor Lainnya
KPP berdasarkan SPOP dan LSPOP:
  1. merekam SPOP dan LSPOP ke dalam basis data;
  2. melakukan penilaian dan mengunggah kertas kerja penilaian ke dalam basis data;
  3. membuat, merekam, dan mencetak FDM;
  4. mencetak SPPT setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
  5. menyampaikan SPPT ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Juni tahun pajak; dan
  6. melakukan pemberkasan SPOP, LSPOP, FDM, salinan SPPT, kertas kerja penilaian, dan dokumen pendukung penilaian per objek pajak.
   
G. Ketentuan Lain-lain
1. Dalam hal subjek pajak atau Wajib Pajak meminta informasi rincian perhitungan nilai bumi dan nilai bangunan objek pajak PBB Sektor Lainnya, KPP menerbitkan RPN atas objek pajak dimaksud.
2. Dalam hal aplikasi basis data PBB Sektor Lainnya belum tersedia pada saat Surat Edaran ini berlaku, penatausahaan PBB Sektor Lainnya dilakukan secara manual.
3. Untuk Usaha Perikanan Tangkap, penyampaian SPOP oleh KPP disertai dengan lampiran mengenai luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4. Untuk tahun pajak 2015, SPPT disampaikan ke Wajib Pajak paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.
5. Bentuk Formulir:
  1. Kertas Kerja Penilaian sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran ini;
  2. Formulir Data Masukan (FDM) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran ini; dan
  3. Rincian Perhitungan Nilai (RPN) sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran ini,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Tata cara pemberian nomor objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Prosedur Kerja berupa:
  1. Prosedur penilaian objek pajak PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran ini;
  2. Prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan nilai bumi per meter persegi, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, untuk PBB Sektor Lainnya, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran ini;
  3. Prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBS Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran ini; dan
  4. Prosedur penerbitan Rincian Perhitungan Nilai (RPN) PBB Sektor Lainnya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran ini,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

                                                      

                                          




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Mei 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak