Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011

  • 20 Mei 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 33/PJ/2011

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Republik Islam Iran telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 P3B RI-Iran, maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
3. Hal pokok yang diatur dalam P3B RI-Iran antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut :
  1. tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
  2. tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
  3. tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
  4. tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
4. Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
5. Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Direktur Jenderal,

ttd.

A.Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Keuangan;
  4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan DJP.