Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2017

  • 30 Oktober 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan pelaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, diperlukan langkah dan peran strategis Direktorat Jenderal Pajak agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan berjalan efektif serta efisien, dan memberikan dampak yang optimal terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pengenaan sanksi pidana. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sejak diberikannya kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (Penyidik DJP) sebagai Penyidik tindak pidana asal melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penegakan hukum melalui pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang perlu disinergikan dengan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal. Dalam rangka keseragaman pelaksanaan dan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang sehingga penegakan hukum melalui penerapan sanksi tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lancar, berdaya guna dalam memberikan efek jera, mencegah kerugian dari kebocoran fiskal negara secara optimal, dan memberikan efek gentar yang dapat mencegah peluang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik DJP dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Penjelasan Umum;
  2. Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang; dan
  3. Formulir administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;    
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);    
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-Undang TPPU);    
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;    
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;    
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara;    
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.    
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;     
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.  
   
E. Materi

1. Penjelasan Umum    
Pada prinsipnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal dilaksanakan sebagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Namun demikian, terdapat beberapa hal khusus yang perlu diberikan petunjuk dan penegasan, antara lain sebagai berikut:
a. Wewenang Penyidik    
Selain wewenang yang telah diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang KUP, dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang Penyidik DJP memiliki wewenang khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU, yaitu:    
1) menerima dan menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis dari PPATK atau informasi, data, laporan atau pengaduan, tentang adanya indikasi tindak pidana pencucian uang;  
2) memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana di bidang perpajakan;
3)  memerintahkan kepada Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana; dan/atau
4) meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan. 
b. Penggabungan Penyidikan    
Pelaksanaan dan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang menjadi tindak pidana asal, antara lain terkait penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara, pemberitahuan dimulainya penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi/tersangka/ahli.    
c. Penelusuran Harta Kekayaan    
Agar pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal dapat berjalan efektif serta efisien dan memperoleh hasil maksimal, Penyidik DJP dapat meminta bantuan, antara lain dari Intelijen Perpajakan, Penilai, dan Tenaga Forensik Digital dari internal DJP. Selain itu, Penyidik DJP dapat berkoordinasi dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Hal ini diharapkan dapat memudahkan Penyidik DJP dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa Harta Kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.    
d. Penyitaan Harta Kekayaan    
Penyidik DJP dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan atau benda yang diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi untuk kepentingan pembuktian dan/atau pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery) dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang.    
e. Penanganan Harta Kekayaan    
Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang, Penyidik DJP dapat melakukan:
1) penundaan transaksi terhadap Harta Kekayaan;  
2) pemblokiran Harta Kekayaan; dan/atau  
3) tindakan lain seperti permintaan keterangan Harta Kekayaan,
yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan. 
f. Penghentian Penyidikan    
Sesuai kewenangannya, Penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.  
2. Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang.    
Petunjuk teknis pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Formulir administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang    
Pada prinsipnya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang menggunakan formulir administrasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dengan penyesuaian yang diperlukan, kecuali formulir administrasi yang diatur khusus sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.    
   
F. Ketentuan Lain

Penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal, dilaksanakan terhadap tindak pidana pencucian uang yang terjadi (tempus delicti) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
   
G. Penutup
 
  1. Penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit sebelum berlakunya Surat Edaran ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran ini.    
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.    

       




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001