Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2017

  • 27 Oktober 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


27 Oktober 2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2017

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PROTOKOLNYA YANG
DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 29 JANUARI 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.   Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda atas Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (selanjutnya disebut Persetujuan) yang telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juli 2015, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan dimaksud.
   
B.   Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan.    
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Persetujuan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C.  Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. proses ratifikasi Persetujuan;
  2. proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak dalam rangka pemberlakuan Persetujuan;
  3. saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan; dan
  4. pokok-pokok perubahan dalam Persetujuan.
   
D.   Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with  Respect to Taxes on Income and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002).
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) tanggal 9 Maret 2017.
   
E.  Materi

1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (selanjutnya disebut P3B Indonesia-Belanda) telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2002.
2. P3B Indonesia-Belanda telah diamandemen melalui Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2015.
3. Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberitahukan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda telah memenuhi persyaratan internalnya dalam rangka pemberlakuan Persetujuan pada tanggal 20 Juni 2016.
4. Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, and Its Protocol, Signed at Jakarta on January 29, 2002) pada tanggal 6 Maret 2017 dan telah mengirimkan pemberitahuan selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan Persetujuan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda melalui nota diplomatik tanggal 14 Juni 2017.
5. Berdasarkan Pasal 10 Persetujuan, ditentukan bahwa:
  1. Persetujuan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan kedua setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah telah memberitahu satu sama lain secara tertulis melalui saluran diplomatik (dalam hal ini tanggal 1 Agustus 2017); dan
  2. ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan akan berlaku untuk pertama kalinya terhadap jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada saat atau setelah hari pertama dari bulan kedua berikutnya setelah tanggal saat Protokol ini berlaku efektif (dalam hal ini pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2017).
6. Pokok-pokok perubahan dalam Persetujuan antara lain sebagai berikut:
a. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2, penghasilan berupa dividen dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:
1) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen;
2) 10 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah dana pensiun yang diakui dan diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Negara dan yang penghasilannya secara umum dikecualikan dari pajak di Negara yang menurut ketentuan hukumnya dana pensiun tersebut diakui dan diatur;
3) 15 persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya;
b. berdasarkan Pasal 11 ayat 4, penghasilan berupa bunga yang timbul di salah satu Negara dapat juga dikenai pajak di Negara di mana bunga tersebut timbul dan menurut perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari bunga tersebut adalah penduduk dari Negara lainnya dan jika bunga dibayar atas pinjaman yang diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun atau dibayar sehubungan dengan penjualan peralatan industri, komersial atau ilmiah secara kredit, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 5 persen dari jumlah bruto bunga;
c. penggantian Pasal 28 tentang Pertukaran Informasi;
d. penyisipan Pasal 28A tentang Bantuan dalam Penagihan Pajak.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001