SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 30/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
29/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2011, DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH
DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2011 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. |
Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Minyak Goreng Sawit Curah adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.. |
2. |
Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah. |
3. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP ditanggung pemerintah. |
4. |
Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
4.1. |
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah; |
4.2. |
Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan; |
4.3. |
Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN; |
4.4. |
Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011" untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana |
4.5. |
Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011" untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah. |
|
5. |
Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
5.1. |
PKP melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dalam SPT Masa PPN 1111 sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07; |
5.2. |
PKP Pedagang Eceran melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dalam SPT Masa PPN 1111 Formulir AB pada butir I huruf B angka 2 yakni baris penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. |
5.3. |
Bagi PKP yang dalam menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 selain dilaporkan dalam Formulir 1111 DM juga dirinci dalam Formulir 1111 A DM;
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran dilaporkan dalam Formulir 1111 DM kolom I huruf A yakni baris penyerahan barang.
|
5.4. |
PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan; |
5.5. |
PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN; |
5.6. |
Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
|
6. |
PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
7. |
PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dapat dikreditkan. |
8. |
Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
9. |
Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
9.1. |
Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah;
- Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
- Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
- Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
9.2. |
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah;
- Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
9.3. |
Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah. |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.