E. |
Materi
1. |
Pengertian
a. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. |
b. |
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
c. |
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
d. |
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. |
e. |
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
f. |
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
g. |
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. |
h. |
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. |
i. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. |
j. |
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. |
k. |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
l. |
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. |
m. |
Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. |
n. |
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat. |
o. |
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. |
|
2. |
Ketentuan Umum
a. |
Pemberian fasilitas Kawasan Berikat bertujuan untuk mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat. |
b. |
Kawasan Berikat merupakan salah satu bentuk dari Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. |
c. |
Pelaku di Kawasan Berikat dapat berupa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB. |
d. |
Ketentuan mengenai Kawasan Berikat diatur dalam PMK-131/PMK.03/2018 beserta perubahannya, termasuk ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak ke atau dari Kawasan Berikat. |
e. |
Walaupun telah diatur dalam PMK-131/PMK.03/2018 beserta perubahannya, beberapa ketentuan mengenai perlakuan perpajakan dipandang perlu untuk diberikan tambahan penjelasan, antara lain perlakuan perpajakan sehubungan dengan:
1) |
pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat; |
2) |
pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan |
3) |
pengeluaran Barang Kena Pajak milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat. |
|
f. |
Untuk memastikan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan di Kawasan Berikat, dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB terdaftar atau melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahinya. |
g. |
Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB tidak dapat memilih tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Kawasan Berikat sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan. |
h. |
Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB terdaftar di:
1) |
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; atau |
2) |
Kantor Pelayanan Pajak Madya, |
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, termasuk ketentuan mengenai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 beserta perubahannya. |
i. |
Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara terpusat pada satu tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf h, fasilitas sebagaimana diatur dalam PMK-131/PMK.04/2018 beserta perubahannya melekat dan terbatas pada tempat atau lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat. |
|
3. |
Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat
a. |
Barang Kena Pajak dapat dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan cara:
1) |
impor dari luar daerah pabean; atau |
2) |
penyerahan ke Kawasan Berikat dari:
a) |
Tempat Penimbunan Berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau |
b) |
tempat lain dalam daerah pabean. |
|
|
b. |
Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1), tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. |
c. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat dari Tempat Penimbunan Berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) huruf a), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
d. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) huruf b, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
e. |
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) atau Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) PMK-131/PMK.03/2018 beserta perubahannya. |
f. |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat. |
g. |
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dimasukkan ke Kawasan Berikat oleh Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB harus telah memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebelum saat Faktur Pajak dibuat atau seharusnya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. |
h. |
Untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal terdapat penerimaan pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, maka Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB harus telah memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebelum Faktur Pajak dibuat atau seharusnya dibuat, termasuk Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak. |
i. |
Dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h berupa surat persetujuan pemasukan barang atau surat pemberitahuan jalur merah. |
j. |
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf g harus memenuhi ketentuan:
1) |
tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan; |
2) |
1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak, dan 1 (satu) Faktur Pajak hanya dapat merujuk pada 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang; dan |
3) |
Faktur Pajak harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat. |
|
k. |
Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf h harus memenuhi ketentuan:
1) |
memuat informasi nama Barang Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, atau termin, atau angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak; |
2) |
1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak, yaitu untuk Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan satu kesatuan transaksi; dan |
3) |
Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak adalah sebesar Harga Jual dikurangi dengan pembayaran yang telah diterima sebelum penyerahan. Apabila penerimaan pembayaran tersebut digunakan untuk pembayaran beberapa Barang Kena Pajak, dan penyerahan Barang Kena Pajak yang bersangkutan dilakukan secara bertahap, penerimaan pembayaran tersebut dapat menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak atas masing-masing Barang Kena Pajak tersebut secara proporsional, kecuali dalam kontrak disebutkan secara tegas peruntukan penerimaan pembayaran sebelum penyerahan tersebut. |
|
l. |
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak, yang diatur dalam petunjuk penggunaan (user manual) aplikasi atau sistem elektronik pembuatan Faktur Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu dengan memberi tanda centang pada pilihan “uang muka”. |
m. |
Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebelum saat Faktur Pajak dibuat atau seharusnya dibuat, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kawasan Berikat tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
n. |
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf g atau huruf h menggunakan Faktur Pajak gabungan, Pengusaha Kena Pajak dianggap membuat Faktur Pajak tidak lengkap. |
o. |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang memuat beberapa penyerahan Barang Kena Pajak yang memiliki saat pembuatan Faktur Pajak yang berbeda dan tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap. |
p. |
Dalam hal Barang Kena Pajak telah memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang namun:
1) |
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-131/PMK.04/2018 beserta perubahannya; dan/atau |
2) |
tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat, |
Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya tidak dipungut. |
q. |
Termasuk Barang Kena Pajak yang atas impor atau penyerahannya tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah bahan baku, bahan penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang:
1) |
ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat; dan |
2) |
tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor, |
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3a) dan ayat (3b) serta Pasal 21 ayat (3a) dan ayat (3b) PMK-65/PMK.04/2021. |
r. |
Kegiatan subjek pajak luar negeri sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dari subjek pajak luar negeri tersebut, dianggap sebagai kegiatan bentuk usaha tetap, karena pada hakikatnya kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap. |
s. |
Dalam hal Barang Kena Pajak dimiliki oleh:
1) |
subjek pajak luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau |
2) |
bentuk usaha tetap dari subjek pajak luar negeri, |
atas impor dan/atau perolehan barang dimaksud tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
|
4. |
Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
a. |
Barang Kena Pajak milik Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan tujuan:
1) |
ekspor; |
2) |
penyerahan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; |
3) |
penyerahan ke kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau |
4) |
penyerahan ke tempat lain dalam daerah pabean. |
|
b. |
Pengeluaran Barang Kena Pajak ke luar daerah pabean untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. |
c. |
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke:
1) |
Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2); dan |
2) |
kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3), |
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku pada kawasan tujuan pengeluaran barang. |
d. |
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4), terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
e. |
Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan mengeluarkan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4) wajib:
1) |
melunasi kembali Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; dan |
2) |
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
f. |
Pelunasan kembali Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) dihitung berdasarkan Harga Jual dan tarif pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
g. |
Untuk Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf f, penghitungan dapat berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan tarif pada saat pemberitahuan pabean didaftarkan atas pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) |
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki konversi pemakaian bahan baku dan/atau bahan penolong yang jelas, terukur, dan konsisten; dan |
2) |
pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat sudah terjadi transaksi jual beli. |
|
h. |
Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) menjadi terutang pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat dan harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang. |
i. |
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang dilampiri dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam huruf h, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang dari Kawasan Berikat pada masa pajak dilakukannya pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat. |
j. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2), Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
k. |
Dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam huruf i dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf j sepanjang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 beserta perubahannya. |
l. |
Dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam huruf i, belum dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf k karena belum dapat menunjukkan sebagai dokumen pengeluaran dari Kawasan Berikat yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf s dan isi sesuai Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2021. Pemberlakuan dokumen pengeluaran sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak akan disampaikan melalui pengumuman. |
m. |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean merupakan penyerahan dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, dan/atau antarcabang, pelunasan Pajak Dalam Rangka Impor atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) dihitung berdasarkan Harga Jual dan tarif pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
n. |
Dalam hal Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam huruf m tidak tersedia, Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung berdasarkan harga pokok penjualan. |
o. |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang, dari cabang ke pusat, dan/atau antarcabang sebagaimana dimaksud dalam huruf m dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB yang melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah secara terpusat pada satu tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, pelunasan Pajak Dalam Rangka Impor atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) dihitung berdasarkan harga pokok penjualan dan tarif pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
p. |
Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak yang sebelumnya tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat impor atau pada saat penyerahan ke Kawasan Berikat, maka Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB wajib melunasi:
1) |
Pajak Dalam Rangka Impor; atau |
2) |
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, |
dimaksud yang dihitung berdasarkan Harga Jual setelah dikurangi laba kotor dan tarif pada saat pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma. |
q. |
Terhadap Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, maka pengusaha yang sebelumnya merupakan Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya tidak dipungut tersebut. |
r. |
Pelunasan Pajak Dalam Rangka Impor atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), huruf m, huruf o, huruf p, atau huruf q dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j. |
|
5. |
Pengeluaran Barang Kena Pajak Milik Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat
a. |
Barang Kena Pajak milik subjek pajak luar negeri dapat dikeluarkan dari Kawasan Berikat dengan tujuan:
1) |
ekspor; |
2) |
penyerahan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; |
3) |
penyerahan ke kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau |
4) |
penyerahan ke tempat lain dalam daerah pabean. |
|
b. |
Barang milik subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi Barang Kena Pajak berupa bahan baku, bahan penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf q dan hasil pengolahan dan penggabungannya. |
c. |
Ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
d. |
Penyerahan Barang Kena Pajak ke:
1) |
Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2); atau |
2) |
kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta kawasan berfasilitas lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3), |
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang subjek pajak luar negeri yang melakukan penyerahan tidak memiliki bentuk usaha tetap yang merupakan Pengusaha Kena Pajak atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
e. |
Penyerahan Barang Kena Pajak ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4), terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
f. |
Dalam hal terjadi pengeluaran Barang Kena Pajak untuk diserahkan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 4), maka dilakukan:
1) |
pelunasan kembali oleh Pengusaha Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, atau PDKB atas Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, huruf c, dan/atau huruf d; dan |
2) |
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ke Kas Negara sebelum pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, oleh pihak di tempat lain dalam daerah pabean yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e. |
|
g. |
Pelunasan kembali Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) dihitung berdasarkan Harga Jual dan tarif pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
h. |
Pelunasan Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j. |
i. |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j. |
j. |
Pelunasan kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf h, tidak dapat dikreditkan. |
k. |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf i yang dilampiri dengan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang, dapat dikreditkan oleh pihak di tempat lain dalam daerah pabean yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e pada masa pajak dilakukannya pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. |
l. |
Dalam hal subjek pajak luar negeri telah memiliki bentuk usaha tetap atau seharusnya memiliki bentuk usaha tetap, maka:
1) |
pengeluaran barang yang merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), angka 3), dan angka 4) merupakan penyerahan oleh bentuk usaha tetap; |
2) |
dilakukan pelunasan kembali oleh bentuk usaha tetap atas Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya tidak dipungut; dan |
3) |
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
|
6. |
Pengawasan atau pengujian terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di Kawasan Berikat
a. |
Terhadap pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat, dilakukan:
1) |
pengawasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak; dan/atau |
2) |
pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
|
b. |
Selain melakukan pengawasan atau pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah yang membawahinya dapat memberikan pendampingan (asistensi) berbentuk penyuluhan dan konsultasi mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atau pemberian fasilitas perpajakan di Kawasan Berikat. |
|
7. |
Lain-Lain
a. |
Penjelasan mengenai pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
b. |
Penjelasan mengenai pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam angka 4 tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
c. |
Penjelasan mengenai pengeluaran barang milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
d. |
Penjelasan mengenai pengawasan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam angka 6 khusus terkait akses IT inventory tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
e. |
Contoh pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
f. |
Contoh penyerahan Barang Kena Pajak milik subjek pajak luar negeri ke atau dari Kawasan Berikat tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|