E. |
Materi
1. |
Masa pencegahan penyebaran COVID-19 ditetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. |
2. |
Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 seluruh pegawai agar:
- membatasi aktivitas di luar rumah dan pusat keramaian;
- membatasi bepergian ke luar kota dari tempat tinggal/tempat melaksanakan tugas; dan
- tidak bepergian ke luar negeri tanpa izin pejabat yang berwenang.
|
3. |
Penugasan kehadiran pegawai agar memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 dan pengaturan lebih detil sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
4. |
Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:
a. |
Selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, unit vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi namun aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak, yaitu:
1) |
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); |
2) |
Layanan di Luar Kantor (LDK); |
3) |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu seperti Mall Pelayanan Publik (MPP); dan |
4) |
Tempat lainnya; |
ditiadakan sementara. |
b. |
Dikecualikan dari huruf a, pelayanan langsung pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tetap buka. |
c. |
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) agar memasang pengumuman peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung dengan mencantumkan media komunikasi yang dapat dihubungi meliputi nomor telepon, whatsapp, alamat email pajak, dan saluran online lainnya. |
d. |
Daftar media komunikasi tersebut agar dikirimkan kepada Direktorat P2Humas melalui alamat email: hubungan.internal@pajak.go.id untuk dipublikasikan pada laman pajak.go.id. |
e. |
Layanan perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik belum tersedia, dapat dilakukan melalui pos. |
f. |
Pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. |
g. |
Penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu penyetoran tetap sesuai ketentuan yang berlaku |
h. |
Terhadap permohonan layanan administrasi perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), Pemindahbukuan, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan lain-lain, yang telah diajukan oleh Wajib Pajak sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal ini diterbitkan, diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan Wajib Pajak. |
i. |
Terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan:
1) |
dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya; dan |
2) |
memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo |
|
j. |
Tindakan penagihan aktif sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. |
k. |
Surat |
l. |
Kegiatan menghadiri sidang Banding dan Gugatan baik di Pengadilan Pajak, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Tata Usaha Negara tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Kepresidenan. (http://ksp.go.id/waspada-corona/index.html) |
m. |
Kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, rapat koordinasi, konsinyasi, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sejenis, yang dilakukan secara langsung agar ditiadakan, dan kegiatan-kegiatan tersebut agar dioptimalkan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. |
n. |
Kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditiadakan sementara. |
o. |
Prosedur penerimaan berkas fisik agar memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19. |
Rincian mengenai ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
5. |
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, pejabat eselon II atau pimpinan satuan kerja agar:
- melaksanakan program sterilisasi dengan disinfektan di unit kerja masing-masing, termasuk berkas, tempat-tempat umum seperti masjid, aula, kantin, dan lain-lain.
- melakukan karantina pegawai yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.
- menyediakan perlengkapan sarung tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, suplemen dan vitamin bagi Petugas UPRPPN Bandara.
- mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas operasional untuk transportasi pegawai.
|
|
F. |
Pusat Informasi
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini, disediakan narahubung sebagai berikut:
1. |
Koordinator: Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen |
2. |
Kepegawaian: Kepala Bagian P4, Setditjen |
3. |
Proses Bisnis: Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan, Direktorat TPB |
4. |
Pelayanan: Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2 Humas |
5. |
Pemeriksaan dan Penagihan: Kepala Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan, Direktorat P2 |
6. |
Pengawasan Segmentasi: Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat PKP |
7. |
Pengawasan Kewilayahan: Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi, Direktorat EP |
8. |
Keberatan dan Banding: Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan II, Direktorat Keberatan dan Banding |
9. |
Penegakan Hukum: Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Gakkum |
10. |
Teknologi Informasi: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi, Direktorat TIK |
|