Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2016

  • 01 Juli 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2016

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI TERTULIS DALAM RANGKA
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan informasi tertulis dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini disusun untuk memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan informasi tertulis dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.
2. Tujuan
Untuk memberikan keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
   
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memberikan penegasan mengenai pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan penanganan tindak lanjut atas permintaan informasi secara tertulis dari Wajib Pajak mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi yang diajukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
   
D. Dasar
  1. Pasal 448 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2016 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
   
E. Materi
1. Untuk mengetahui besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan informasi tertulis mengenai besarnya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi.
3. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah:
  1. Pembentukan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
   
F. Penutup
  1. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2013 tentang Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

            

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
      



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001