Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PENERBITAN SURAT TUGAS
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Surat Tugas merupakan salah satu naskah dinas resmi yang dikenal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sarana untuk pelaksanaan tugas operasional kedinasan. Untuk menjamin pelaksanaan penerbitan Surat Tugas sesuai dengan ketentuan dan agar tercipta keseragaman, perlu disusun petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 

B. Maksud dan Tujuan

Dengan adanya petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ini, diharapkan seluruh unit kerja/satuan organisasi mempunyai pemahaman yang sama mengenai prosedur/tata cara penerbitan Surat Tugas, dengan demikian dapat tercipta suatu ketertiban/keteraturan administrasi di bidang penerbitan Surat Tugas.
 

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini merupakan naskah dinas arahan mengenai petunjuk penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 

D. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas di Direktorat Jenderal Pajak.
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
 
E. Ketentuan Dalam Penerbitan Surat Tugas
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Surat Tugas antara lain sebagai berikut:
1. Surat Tugas diterbitkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan sehingga dalam penyusunannya harus memperhatikan hierarki dan jenjang jabatan;
2. Surat Tugas memuat tugas apa yang diberikan, sehingga jelas apa yang harus dilakukan oleh penerima tugas, dan hanya untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan;
3. Surat Tugas memuat jangka waktu tertentu, sehingga jelas saat dimulai dan berakhirnya penugasan;
4. Surat Tugas memuat tempat pelaksanaan tugas;
5. Surat Tugas dapat menjadi dasar dalam penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013;
6. Format Surat Tugas agar disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
7. Surat Tugas untuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD, harus memuat pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan.
 
F. Kewenangan Penandatanganan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, Pimpinan unit organisasi/satuan kerja dapat menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada bawahannya. Adapun kewenangan penandatanganan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal a.n. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Pimpinan unit organisasi berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas yang ditujukan kepada para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya;
5. Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
  Pejabat yang Menerbitkan/Menandatangani Surat Tugas
Dirjen Sesditjen
a.n.Dirjen
Sesditjen Direktur Kakanwil Kepala
UPT
Kabag Kasubdit Kepala
KPP
Kepala KP2KP
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)

 

 

 

 

pe
ja
bat
/
Pe
ga
wa
i
yg

di
tu
gas
kan

Sesditjen x x                
Direktur x x                
Kepala PPDDP x x                
Kakanwil x x                
Tenaga Pengkaji x x                
Kepala UPT x x                
Kabag x x x   x x        
Kasubdit x x   x            
Kabid x x     x x        
Kepala KPP x x     x          
Kasubbag x x x x x x x   x  
Kasi x x   x x x   x x  
Kepala KP2KP x x     x       x  
Pejabat Fungsional x x x x x       x  
Pelaksana x x x x x x x x x x
6. Dalam hal penerbitan Surat Tugas yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD) ditandatangani oleh pejabat eselon III sebagaimana Matriks Kewenangan Penerbitan Surat Tugas kolom (7), dan (8) di atas, diatur sebagai berikut:
a. Kepala Bagian a.n. Sekretaris Direktorat Jenderal;
b. Kepala Subdirektorat a.n.Direktur;
c. Kepala Bagian Umum a.n. Kepala Kantor Wilayah;
d. Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal a.n. Kepala Pusat.
 
G.   Penerbitan Surat Tugas Untuk Diri Sendiri

Pada dasarnya Surat Tugas ditetapkan oleh atasan pegawai, kecuali apabila karena pertimbangan tertentu pejabat tersebut diberi wewenang tertulis untuk menetapkan Surat Tugas untuk diri sendiri. Dalam rangka untuk memperlancar pelaksanaan tugas, penerbitan Surat Tugas untuk diri sendiri diatur sebagai berikut: 

1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJP, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri a.n. Direktur Jenderal Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut: 
a. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;
b. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP yang bersangkutan;
c. tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala Kantor Wilayah.
  Penandatanganan Surat Tugas menggunakan format a.n. Kepala Kantor Wilayah, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
3.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dapat menerbitkan Surat Tugas untuk dirinya sendiri terkait dengan tugas/kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan menggunakan format a.n. Direktur Jenderal Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.

4. Kepala KP2KP dapat menerbitkan surat tugas untuk dirinya sendiri dengan kriteria sebagai berikut:
a. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di dalam wilayah kerja unit yang bersangkutan;
b. tugas/kegiatan yang dilaksanakan di KPP yang membawahi KP2KP yang bersangkutan;
c. tugas/kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dengan pertimbangan tertentu secara tertulis dari Kepala KPP.
  Penandatanganan Surat Tugas menggunakan format a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan wajib menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
H.   Ketentuan Lain-lain
1. Untuk tugas/kegiatan yang terkait dengan peningkatan kapasitas pegawai yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ataupun oleh pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan, Surat Tugas diterbitkan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.
2. Untuk kegiatan yang melibatkan pihak profesional (non PNS) di luar Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas diterbitkan oleh pimpinan unit organisasi pihak penyelenggara kegiatan.

I. Penerbitan Surat Tugas Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri

Penerbitan Surat Tugas untuk Perjalanan Dinas Jabatan ke luar negeri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
   

J. Prosedur Penerbitan Surat Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Penyusunan Surat Tugas dapat dibedakan berdasarkan unit organisasi/satuan kerja sebagai berikut:
1. penerbitan Surat Tugas di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tugas/kegiatan yang ditujukan kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. penerbitan Surat Tugas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
3. penerbitan Surat Tugas di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4. penerbitan Surat Tugas di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5. penerbitan Surat Tugas di Kantor Pelayanan Pajak;
6. penerbitan Surat Tugas di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan
7. penerbitan Surat Tugas di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
  Dalam penerbitan Surat Tugas agar memperhatikan modul Rencana Kegiatan Pegawai pada aplikasi SIKKA. Prosedur penerbitan Surat Tugas berdasarkan unit organisasi/satuan kerja dan cara perekaman Surat Tugas internal pada aplikasi SIKKA adalah sebagaimana Lampiran.



Demikian kami sampaikan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001