Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN
PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN/ATAU PERUBAHAN PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, dan SE-13/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak Pengembang (Developer).

Dalam implementasi SE-40/PJ/2017 dan SE-13/PJ/2019, belum mengakomodasi pengajuan permohonan secara elektronik, persyaratan permohonan belum sederhana, serta jangka waktu penyelesaiannya selama 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) hari kerja. Agar prosedur penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, perlu dirumuskan kembali prosedur penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan dengan fokus sebagai berikut:
  1. Penambahan kanal pengajuan permohonan secara elektronik;
  2. Penyederhanaan syarat permohonan; dan
  3. Percepatan waktu penyelesaian permohonan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan memberikan standardisasi dalam pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara penelitian formal dan penelitian material bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi;
1. Tata cara penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan;
2. Tata cara penyelesaian permohonan penggantian atau pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; dan
3. Tata cara penelitian material bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019.
   
E. Materi

1. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:
  1. penelitian formal; dan
  2. penelitian material.
2. Penelitian Formal
a. Penelitian formal merupakan penelitian yang dilakukan dalam rangka meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dalam formulir atau surat permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
b. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan, yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan secara:
1) elektronik; atau
2) langsung.
d. Mekanisme penyampaian permohonan secara elektronik dan penelitiannya:
1) Wajib Pajak yang dapat menyampaikan permohonan secara elektronik adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh DJP, antara lain:
a) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) memiliki akun pada laman DJP Online; dan
c) jumlah daftar pembayaran PPh yang dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) untuk 1 (satu) objek pengalihannya.
2) Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik melalui laman pajak.go.id.
3) Berdasarkan hasil penelitian secara elektronik melalui laman pajak.go.id, maka DJP:
a) menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (Suket), dalam hal isian permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan sesuai; atau
b) memberitahukan penolakan, dalam hal isian data pada formulir yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai,
secara otomatis, segera setelah Wajib Pajak mengisi dan/atau menyampaikan formulir permohonan secara elektronik.
e. Mekanisme penyampaian permohonan secara langsung dan penelitiannya:
1) Dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), Wajib Pajak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan secara langsung kepada:
a) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
b) Kepala KPP Pratama melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak langsung atau melalui Kuasa.
3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilampiri dengan:
a) Surat kuasa dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
b) Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP; dan/atau
c) dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen:
(1) fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
(2) keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
(3) surat pernyataan bermaterai bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
4) Surat permohonan menggunakan formulir dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019, dan ditandatangani oleh orang pribadi atau badan, yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
5) Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada angka 4) termasuk pihak lain (Pejabat lelang, pembeli, atau ahli waris) yang melakukan penyetoran atas nama orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, dalam hal orang pribadi atau badan yang mengalihkan tidak diketahui keberadaannya.
6) Dalam hal permohonan diajukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 5), maka daftar isian mengenai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan diisi dengan identitas orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4) disampaikan oleh Wajib Pajak badan, maka permohonan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan.
8) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) melakukan penelitian kelengkapan atas:
a) isian data pada surat permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
b)  kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3), dengan mengisi checklist kelengkapan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
9) Dalam hal berkas permohonan:
a) lengkap, Petugas TPT memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak atau kuasanya, dan meneruskan berkas permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP; atau
b)  tidak lengkap, Petugas TPT mengembalikan berkas permohonan kepada Wajib Pajak atau kuasanya untuk dilengkapi.
10) Setelah berkas permohonan diterima lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP melakukan penelitian lebih lanjut pada surat permohonan untuk memastikan kesesuaian:
a) identitas Wajib Pajak berupa:
(1) NPWP dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh; atau
(2) dalam hal pihak yang mengalihkan belum memiliki NPWP, maka identitas yang digunakan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor sebagaimana tercantum dalam surat permohonan,
dengan data sistem informasi DJP;
b)  jumlah PPh yang telah disetor oleh Wajib Pajak, dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh Wajib Pajak dalam surat permohonan; dan
c) kode akun pajak, kode jenis setoran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan jumlah PPh yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.
11) Dalam hal berdasarkan penelitian, data NIK atau Nomor Paspor sebagaimana dimaksud pada angka 10) huruf a) angka (2) tidak ditemukan dalam sistem informasi DJP, Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP dapat melakukan konfirmasi NIK atau Nomor Paspor kepada pemohon.
12) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1) menerbitkan:
a) Suket, dalam hal isian permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 10) menunjukkan kesesuaian; atau
b)  Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai dalam hal isian permohonan Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 10) menunjukkan ketidaksesuaian, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima lengkap.
13) Wajib Pajak atau kuasanya, mengambil Suket atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai di KPP Pratama atau KP2KP, tempat permohonan disampaikan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 12).
14) Dalam hal permohonan diterima dan diterbitkan Suket, Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP mengirimkan berkas permohonan Wajib Pajak kepada:
a) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal KPP lokasi objek sama dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
b) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal KPP lokasi objek berbeda dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
c) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, dalam hal pemohon merupakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP,
untuk dilakukan Penelitian Material.
3. Penggantian atau Pembatalan Suket
a. Atas Suket yang telah diterbitkan oleh DJP, Kepala KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Seksi Pelayanan atau Kepala KP2KP, dapat menerbitkan penggantian atau pembatalan Suket setelah melakukan penelitian.
b. Penggantian atau pembatalan Suket dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) penggantian Suket dilakukan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya pada cetakan Suket, baik untuk permohonan yang disampaikan secara elektronik maupun secara langsung; dan
2) pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal.
c. penggantian atau pembatalan Suket sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan penelitian oleh Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP atas kesesuaian dan kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
d. Penelitian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan mengisi checklist kelengkapan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka II untuk permohonan penggantian, dan Lampiran huruf B angka III untuk permohonan pembatalan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
e. Wajib Pajak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan penggantian atau pembatalan Suket secara langsung kepada:
1) Kepala KPP Pratama; atau
2) Kepala KPP Pratama melalui Kepala KP2KP, 
yang menerbitkan Suket sebelumnya.
f. Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada huruf e menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan Suket asli yang telah diterbitkan sebelumnya.
g. Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada huruf e menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1) Suket asli yang telah diterbitkan sebelumnya:
2) surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
a) pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB; dan
b)  Suket belum digunakan untuk pengajuan Sertifikat, Akta Jual Beli atau perubahan PPJB,
yang ditandatangani oleh pemohon, yang diketahui dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
h. Kepala KPP menindaklanjuti:
1) hasil penelitian atas permohonan penggantian Suket sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan menerbitkan:
a) Berita Acara Penggantian Suket menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dan menerbitkan Suket baru menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya; atau
b)  Surat Penolakan Penggantian Suket menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini,
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima lengkap.
2) hasil penelitian atas permohonan pembatalan Suket sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan menerbitkan:
a) Surat Keterangan Pembatalan Suket menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan telah sesuai dan lengkap; atau
b)  Surat Penolakan Pembatalan Suket menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan tidak sesuai atau tidak lengkap.
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima lengkap.
i. Wajib Pajak atau kuasanya, mengambil Suket, Surat Keterangan Pembatalan Suket, atau Surat Penolakan Penggantian atau Pembatalan, di KPP Pratama atau KP2KP, tempat permohonan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) dan angka 2).    
j. Pelaksana Seksi Pelayanan atau Pelaksana KP2KP mengirimkan copy Suket baru dan Berita Acara Penggantian Suket sebagaimana dimaksud huruf h angka 1) huruf a), atau Surat Keterangan Pembatalan Suket sebagaimana dimaksud huruf h angka 2) huruf a), beserta berkas permohonan penggantian atau pembatalan terkait, kepada:
1) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dalam hal KPP lokasi objek sama dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
2) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal KPP lokasi objek berbeda dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
3) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, dalam hal pemohon merupakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
4. Penelitian Material:
a. Penelitian material harus dilakukan setelah penelitian formal.
b. Penelitian material harus sudah dilakukan sebelum daluarsa penetapan Masa Pajak PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Penelitian material dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, dengan meneliti:
1) lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan;
2) nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:
a) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
b)  dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa,
dan
3) penghitungan dan/atau penyetoran PPh;
d. Penelitian Material dilakukan oleh KPP dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan sama dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP yang wilayahkerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, maka dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan; atau
2) dalam hal KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi, maka dilakukan oleh:
a) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dimana:
(1) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau
(2) kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b)  KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, untuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
e. Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (selanjutnya disebut Petugas Peneliti), melakukan penelitian material dengan mempertimbangkan data-data yang diperoleh dari:
1) Sistem informasi DJP;
2) Data isian surat permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
3) Sumber lainnya, antara lain peta bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional, brosur atau pricelist.
f. Penelitian Material dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Petugas Peneliti:
a) membandingkan jumlah PPh yang disetor, dengan hasil perkalian antara tarif PPh dengan nilai pengalihan yang disampaikan dalam permohonan Wajib Pajak;
b)  meneliti kebenaran tarif yang digunakan, dengan melakukan pengecekan tanggal transaksi pengalihan yang dilakukan dengan kesesuaian penggunaan tarif berdasarkan ketentuan perpajakan mengenai tata cara penyetoran, pelaporan, dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;
c) meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
d) menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak, dengan harga pasar berdasarkan pendekatan Penilaian (appraisal), dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak; dan
e) dalam hal diperlukan, dapat dilakukan kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dalam hal diperlukan Petugas Peneliti dapat menindaklanjuti melalui Penilaian, dengan pedoman sebagai berikut:
a) Petugas Peneliti terlebih dahulu menyusun Laporan Analisis Ketidakwajaran Nilai Pengalihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B angka X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b)  Laporan Analisis Ketidakwajaran Nilai Pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan Pemicu Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan atas kewajaran nilai transaksi pengalihan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
c) Penilaian dilakukan dalam rangka memperoleh nilai transaksi pengalihan yang mendekati nilai pasar wajar, sesuai dengan penjelasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan.
d) Penilaian dapat dilakukan oleh Petugas Peneliti yang telah ditunjuk sebagai Petugas Penilai Pajak atau dapat meminta bantuan kepada:
(1) Penilai Pajak; atau
(2) Kepala KPP lokasi objek pengalihan,
sesuai dengan penjelasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan.
3) Petugas Peneliti menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan/atau hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 2), dengan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHPt) menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai pengawasan Wajib Pajak melalui Sistem Informasi.
4) Dalam hal berdasarkan LHPt, diketahui bahwa tarif yang digunakan, nilai pengalihan, dan/atau jumlah PPh yang disetorkan, Wajib Pajak:
a) telah memenuhi kewajiban perpajakan, proses penelitian material dianggap selesai dan Petugas Peneliti menatausahakan dokumen terkait; atau
b)  belum memenuhi kewajiban perpajakan, Petugas Peneliti menindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal mengenai pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
   
F. Lampiran

1. Prosedur kerja:
  1. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka I;
  2. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka II;
  3. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penggantian/Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka III;
  4. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penggantian/Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka IV; dan
  5. Tata Cara Penyelesaian Penelitian Material Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka V.
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Contoh format lampiran:
  1. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka I;
  2. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka II;
  3. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka III;
  4. Surat Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka IV;
  5. Surat Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka V;
  6. Surat Pernyataan Bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka VI;
  7.  Berita Acara Penggantian Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VII;
  8. Surat Penolakan Penggantian/Pembatalan Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VIII;
  9. Surat Keterangan Pembatalan Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka IX;
  10. Laporan Analisis Ketidakwajaran Nilai Pengalihan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B angka X,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
G. Penutup

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:
a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya; dan
b)  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Pengembang (Developer),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 April 2020

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO