Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2017

  • 23 Oktober 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2017

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     

A.  Umum

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. Laporan yang ringkas dan jelas diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang efektif dan efisien. Laporan yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi pemeriksaan yang berfokus pada manajemen penyelesaian Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi, optimalisasi Petugas Pemeriksa Pajak, pemeriksaan khusus paska Pengampunan Pajak dan pemeriksaan tematik secara nasional dan regional.  Para stakeholder LHP saat ini memerlukan perbaikan untuk menunjang hasil pemeriksaan yang lebih berkualitas. Tim Pemeriksa memerlukan LHP Yang ringkas dan terhubung dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sehingga memudahkan penyusunannya. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) membutuhkan LHP yang mudah dipahami serta memberikan informasi yang cepat dan akurat atas hasil pemeriksaan. Account Representative dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan dalam rangka penggalian potensi Wajib Pajak. LHP yang fokus dan jelas juga dapat digunakan pihak lain yang terkait dengan proses Keberatan dan Banding sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan. Untuk mengakomodir pelaksanaan beberapa hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak perlu melakukan revitalisasi pada format LHP dengan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, bentuk, isi, dan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun dengan merujuk pada standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal ini bentuk, isi, dan format LHP disusun ulang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagian Umum dan bagian Pelaksanaan Pemeriksaan disusun dengan penekanan pada penguatan pemahaman atas Wajib Pajak yang diperiksa dan tertib administrasi pemeriksaan; dan
2. Bagian Hasil Pemeriksaan disusun per Surat Pemberitahuan (SPT) per jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
Pedoman ini dibuat agar format LHP menjadi seragam. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LHP adalah sebagai berikut:
1. LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
2. Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
3. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar pembuatan nota penghitungan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
4. Kegiatan pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai dengan standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
5. LHP harus dilengkapi dengan Executive Summary, yang memuat ringkasan hasil pemeriksaan dan daftar 5 (lima) koreksi terbesar atas jenis pajak dan pos-posnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT), yang ditujukan untuk memudahkan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam memahami isi LHP secara cepat dan tepat. Pospos dalam SPT yang merupakan koreksi terbesar dapat berupa pos:
  1. Peredaran bruto;
  2. Harga Pokok Penjualan;
  3. Biaya usaha lainnya;
  4. Penghasilan bruto di luar usaha;
  5. Biaya di luar usaha;
  6. Penyesuaian fiskal;
  7. Kompensasi kerugian;
  8. Kredit Pajak;
  9. Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
  10. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri;
  11. Objek PPN lmpor/Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  12. Objek Pajak Pertambahan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  13. Objek Pajak Penghasilan (PPh) Final;
  14. Objek Bea Meterai; dan/atau
  15. Objek Pajak Lainnya.
Kelompok koreksi diisi dengan kode sebagai berikut:
  1. Koreksi karena bukti diisi dengan kode 1;
  2. Koreksi karena perbedaan penerapan ketentuan perpajakan diisi dengan kode 2;
  3. Koreksi karena transfer pricing diisi dengan kode 3.
Pada Executive Summary ditulis tempat dan tanggal pembuatan serta ditandatangani oleh Supervisor.
6. Pedoman Penyusunan LHP yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal ini berlaku untuk:
  1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan tujuan lain tetapi tidak termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
  3. Ruang Lingkup Pemeriksaan atas satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  4. Wajib Pajak Badan, Bentuk Usaha Tetap, atau Orang Pribadi.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktorat Jenderal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam memenuhi standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan standar pelaporan hasil pemeriksaan untuk tujuan lain.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktorat Jenderal ini disusun dengan tujuan menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam pelaporan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain secara ringkas, jelas, dan terperinci.
   
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktorat Jenderal ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri dari:
a. LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
1) LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Badan;
2) LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. LHP untuk pemeriksaan data yang bersifat konkret:
1) LHP untuk pemeriksaan data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan;
2) LHP untuk pemeriksaan data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
3) LHP untuk pemeriksaan data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan;
4) LHP untuk pemeriksaan data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
c. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu:
1) LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran bruto tertentu;
2) LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto tertentu.
d. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
e. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan.
2. LHP untuk tujuan lain;
3. Penyusunan LHP;
4. Ketentuan lain-lain; dan
5. Ketentuan peralihan.
   
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan; dan
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tahun 2013 tentang Standar Pemeriksaan.
   
E.

Materi
LHP terdiri dari tiga bagian yaitu: bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

1. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
a. LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
a.1. Wajib Pajak Badan
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan; dan
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) Identitas Wajib Pajak
Identitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
(d) alamat dan nomor telepon;
(e) tahun buku;
(f) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(g) mata uang yang digunakan. Apabila Wajib Pajak menggunakan mata uang selain rupiah, harus dicantumkan nomor dan tanggal surat ijin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing dari Menteri Keuangan;
(h) metode pembukuan yang dipakai;
(i) audit laporan keuangan;
(j) gambaran kegiatan usaha, yang berisi informasi antara lain:
- pendirian perusahaan, diisi berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan Akta Perubahan terakhir;
- bagan/pohon kepemilikan, diisi dengan tabel dan atau diagram kepemilikan perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa. Bagan/pohon kepemilikan terdiri dari:
  1. permodalan;
  2. daftar pemegang saham; dan
  3. pohon kepemilikan yang diisi dengan diagram kepemilikan Wajib Pajak sampai ke tingkat yang signifikan minimal satu level ke atas dan ke bawah.
- daftar susunan pengurus dan komisaris;
- proses bisnis Wajib Pajak, diisi secara naratif mengenai ringkasan produk yang dihasilkan, alur kegiatan usaha, prosedur penjualan, pembelian, dan produksi, termasuk karakteristik produk, kepemilikan merek, lisensi, paten, Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI) dan sebagainya; dan
- informasi supplier dan customer utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian dan penjualan.
(k) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) jenis kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak; dan
(c) ketaatan pelaporan SPT Masa PPN.
Diberikan penjelasan tidak lanjut atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) data SPT Masa PPN yang dilaporkan;
(b) daftar sisa tagihan pajak;
(c) Alat Keterangan (KP. Data);
(d) hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
Daftar Lampiran terdiri dari:
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) perhitungan PPN dan/atau PPnBM per Masa Pajak;
(h) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak atau pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II; dan
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi:
(a) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa dan/atau DPP PPnBM; dan/atau
(b) DPP Perolehan Barang dan Jasa; dan/atau
(c) PPN Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak; dan atau
(d) PPnBM; dan/atau
(e) Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
a.2. Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan, judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal SP2 dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan; dan
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) Nomor lnduk Kependudukan;
(e) Susunan Anggota Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga;
(f) alamat dan nomor telepon;
(g) tahun buku;
(h) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(i) metode pembukuan yang dipakai;
(j) Audit Laporan Keuangan;
(k) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
- Perijinan Usaha;
- Sumber pendanaan usaha, diisi dengan pendanaan dari modal sendiri dan dari pinjaman kepada pihak lain;
- Rekening Usaha termasuk rekening pribadi yang digunakan untuk kegiatan usaha;
- Nama dan alamat lokasi usaha baik alat fisik maupun alamat virtual seperti alat situs web, akun media sosial dan akun pada usaha online;
- proses bisnis Wajib Pajak, diisi dengan deskripsi produk, diagram alur, dan penjelasan proses bisnis Wajib Pajak.
  1. Produk yang dihasilkan;
  2. Alur kegiatan usaha;
  3. Prosedur penjualan;
  4. Prosedur pembelian;
  5. Proses dan kapasitas produksi.
- informasi customer dan supplier utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian atau penjualan.
- informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
(l) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) jenis kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak; dan
(c) ketaatan pelaporan SPT Masa PPN.
Diberikan penjelasan tidak lanjut atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) data SPT Masa PPN yang dilaporkan;
(b) daftar sisa tagihan pajak;
(c) KP. Data;
(d) hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
Daftar Lampiran terdiri dari:
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) perhitungan PPN dan/atau PPnBM per Masa Pajak;
(h) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak atau pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II; dan
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi:
(a) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa dan/atau DPP PPnBM; dan/atau
(b) DPP Perolehan Barang dan Jasa; dan/atau
(c) PPN Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak; dan atau
(d) PPnBM; dan/atau
(e) Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
b. LHP untuk pemeriksaan data yang bersifat konkret
b.1. Data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan, judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal SP2 dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan; dan
(e) tanggal mulai pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) alamat dan nomor telepon;
(e) tahun buku;
(f) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
  • pendirian perusahaan, diisi berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan Akta Perubahan terakhir;
  • Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris; dan
  • Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal.
(4) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT; dan
(b) Data yang bersifat konkret.
(5) Daftar Lampiran
(a) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(b) Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(c) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(d) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(e) Pakta lntegritas;
(f) Dokumen data konkret; dan
(g) Data/lnformasi yang Diproduksi.
  • Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak;
  • Alat Keterangan; dan/atau
  • Data Lainnya.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak;
(c) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(d) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(e) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(f) Tanggal risalah pembahasan;
(g) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT yang berisi Harta Bersih belum/kurang dilaporkan berdasarkan Surat Keterangan dan Data yang bersifat konkret.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan. Jenis Pajak yang ditampilkan merupakan jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan pengenaan PPh atas Harta Bersih.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;
(b) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(c) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(d) Jumlah menurut koreksi untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(e) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data yang bersifat konkret serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengujian yang dilakukan;
Pengujian yang dilakukan memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(b) Simpulan;
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai harta bersih menurut SPT Wajib Pajak dan/atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak.
(c) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
Data dan lnfromasi diisi dengan jenis dan nilai data yang diproduksi dari hasil pemeriksaan.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen- dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
b.2. Data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan, judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal SP2 dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan; dan
(e) tanggal mulai pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) Nomor lnduk Kependudukan;
(e) Susunan Anggota Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga;
(f) alamat dan nomor telepon;
(g) tahun buku;
(h) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak:
(i) metode pembukuan yang dipakai;
(j) Tarif (persentase) Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
(k) Klasifikasi Lapangan Usaha menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT; dan
(b) Data yang bersifat konkret.
(5) Daftar Lampiran
(a) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(b) Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(c) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(d) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(e) Pakta lntegritas;
(f) Dokumen data konkret; dan
(g) Data/lnformasi yang diproduksi;
  • Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak;
  • Alat Keterangan; dan/atau
  • Data Lainnya.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak;
(c) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(d) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(e) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(f) Tanggal risalah pembahasan;
(g) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT yang berisi Harta Bersih belum/kurang dilaporkan berdasarkan Surat Keterangan dan Data yang bersifat konkret.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan. Jenis Pajak yang ditampilkan merupakan jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan pengenaan PPh atas Harta Bersih.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar;
(b) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(c) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(d) Jumlah menurut koreksi untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(e) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data yang bersifat konkret serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengujian yang dilakukan;
Pengujian yang dilakukan memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(b) Simpulan;
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai harta bersih menurut SPT Wajib Pajak dan/atau Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak.
(c) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
Data dan lnfromasi diisi dengan jenis dan nilai data yang diproduksi dari hasil pemeriksaan.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
b.3. Data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan, judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan; dan
(e) tanggal mulai pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) alamat dan nomor telepon;
(e) tahun buku;
(f) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
  • pendirian perusahaan, diisi berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan Akta Perubahan terakhir;
  • Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris; dan
  • Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal.
(4) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT; dan
(b) Data yang bersifat konkret.
(5) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak sesuai dengan bukti peminjaman.
(6) Daftar Lampiran
(a) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(b) Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(c) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(d) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(e) Pakta lntegritas;
(f) Dokumen data konkret; dan
(g) Data/lnformasi yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak;
(c) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(d) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(e) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(f) Tanggal risalah pembahasan;
(g) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa berdasarkan data yang bersifat konkret.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis Pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan data konkret yang diperoleh tim Petugas Pemeriksa Pajak.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak;
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan data konkret yang diperoleh tim Petugas Pemeriksa Pajak;
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi;
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak;
(e) Jumlah menurut koreksi untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan;
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data yang bersifat konkret serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengujian yang dilakukan;
Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(b) Simpulan;
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
(c) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir.
(d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
Data dan lnfromasi diisi dengan jenis dan nilai data yang diproduksi dari hasil pemeriksaan.
(e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
b.4. Data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal SP2 dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan; dan
(e) tanggal mulai pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) Nomor lnduk Kependudukan;
(e) Susunan Anggota Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga;
(f) alamat dan nomor telepon;
(g) tahun buku;
(h) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(i) metode pembukuan yang dipakai;
(j) Tarif (persentase) Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
(k) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan;
(4) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT; dan
(b) Data yang bersifat konkret.
(5) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang Dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam dari Wajib Pajak sesuai dengan bukti peminjaman.
(6) Daftar Lampiran
(a) Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan terakhir;
(b) Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(c) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(d) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(e) Pakta lntegritas;
(f) Dokumen data konkret; dan
(g) Data/lnformasi yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak;
(c) Nomor dan tanggal penyampaian SPHP;
(d) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(e) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(f) Tanggal risalah pembahasan;
(g) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT yang berisi Harta Bersih belum/kurang dilaporkan berdasarkan Surat Keterangan dan Data yang bersifat konkret.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis Pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan data konkret yang diperoleh tim Petugas Pemeriksa Pajak.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak;
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan data konkret yang diperoleh tim Petugas Pemeriksa Pajak;
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi;
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak;
(e) Jumlah menurut koreksi untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan;
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data yang bersifat konkret serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Pengujian yang dilakukan;
Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian.
(b) Simpulan;
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak.
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
(c) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
Data dan lnfromasi diisi dengan jenis dan nilai data yang diproduksi dari hasil pemeriksaan.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen- dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
c. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu
c.1. Wajib Pajak Badan
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan; dan
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
(d) alamat dan nomor telepon;
(e) tahun buku;
(f) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(g) mata uang yang digunakan, apabila Wajib Pajak menggunakan mata uang selain rupiah, harus dicantumkan nomor dan tanggal surat ijin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing dari Menteri Keuangan;
(h) metode pembukuan yang dipakai;
(i) audit laporan keuangan;
(j) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
  • pendirian perusahaan, diisi berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan Akta Perubahan terakhir;
  • bagan/pohon kepemilikan, diisi dengan tabel dan atau diagram kepemilikan perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa. Bagan/pohon kepemilikan terdiri dari:
    1. Permodalan;
    2. Daftar Pemegang Saham; dan
    3. Pohon kepemilikan yang diisi dengan diagram kepemilikan Wajib Pajak sampai ke tingkat yang signifikan minimal satu level ke atas dan ke bawah.
  • daftar susunan pengurus dan komisaris;
  • proses bisnis Wajib Pajak, diisi secara naratif, summary/ringkasan dari produk yang dihasilkan, alur kegiatan usaha, prosedur penjualan, pembelian dan produksi, termasuk karakteristik produk. Kepemilikan merek, lisensi, paten, informasi HAKI dan sebagainya; dan
  • informasi supplier dan customer utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian dan penjualan;
  • informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
(k) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak;
(c) ketaatan penyampaian SPT.
Diberikan penjelasan tidak lanjut atas SSP dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia

Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:

(a) Data SPT;
(b) Daftar sisa tagihan pajak;
(c) KP. Data;
(d) Hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) Data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
Daftar Lampiran terdiri dari:
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Perubahan terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) Perhitungan Pajak per Masa Pajak; dan
(h) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak/pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II; dan
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c)
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Meterai dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan dengan Tim Quality Assurance beserta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
c.2 Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan; dan
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) Nomor lnduk Kependudukan;
(e) Susunan Anggota Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga;
(f) alamat dan nomor telepon;
(g) tahun buku;
(h) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(i) metode pembukuan yang dipakai;
(j) Audit Laporan Keuangan;
(k) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
  • ringkasan dari produk yang dihasilkan, alur kegiatan usaha, prosedur penjualan, pembelian dan produksi, termasuk karakteristik produk. Kepemilikan merk, lisensi, paten, informasi HAKI dan sebagainya;
  • informasi supplier dan customer utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian dan penjualan.
  • informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
(l) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak;
(c) ketaatan penyampaian SPT.
Diberikan penjelasan tidak lanjut atas SSP dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT;
(b) Daftar sisa tagihan pajak;
(c) KP. Data;
(d) Hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) Data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
Daftar Lampiran terdiri dari:
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Perubahan terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) Perhitungan Pajak per Masa Pajak; dan
(h) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak atau pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II; dan
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Meterai dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa setelah pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan dengan Tim Quality Assurance beserta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta te/ah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
d. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan;
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) Nomor lnduk Kependudukan;
(e) Susunan Anggota Keluarga berdasarkan Kartu Keluarga;
(f) alamat dan nomor telepon;
(g) tahun buku;
(h) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(i) metode pembukuan yang dipakai;
(j) Audit Laporan Keuangan;
(k) Tarif (persentase) Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
(l) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
- Perijinan Usaha;
- Daftar pemberi kerja dalam hal Wajib Pajak berstatus karyawan;
- Sumber pendanaan usaha, diisi dengan pendanaan dari modal sendiri dan dari pinjaman kepada pihak lain;
- Rekening Usaha termasuk rekening pribadi yang digunakan untuk kegiatan usaha;
- Nama dan alamat lokasi usaha baik alat fisik maupun alamat virtual seperti alat situs web, akun media sosial dan akun pada usaha online;
- proses bisnis Wajib Pajak, diisi dengan deskripsi produk, diagram alur, dan penjelasan proses bisnis Wajib Pajak.
  1. Produk yang dihasilkan;
  2. Alur kegiatan usaha;
  3. Prosedur penjualan;
  4. Prosedur pembelian;
  5. Proses dan kapasitas produksi.
- informasi customer dan supplier utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian atau penjualan.
- informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
(m) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak; dan
(c) ketaatan penyampaian SPT.
Diberikan penjelasan tidak lanjut atas SSP dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT;
(b) Daftar sisa tagihan pajak;
(c) KP. Data;
(d) hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) Data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) Perhitungan Pajak Per Masa Pajak;
(h) Laporan Pemanfaatan Keterangan atau Bukti yang Diperoleh lzin Membuka Rahasia Bank;
(i) Data dan atau informasi yang diproduksi:
  • Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak
  • KLU Hasil Pemeriksaan
  • Perubahan/Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
  • Alat Keterangan
  • Data Lainnya
(j) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak/pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II; dan
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Meterai dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak untuk Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah serta Bea Meterai dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan
Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
e. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan
1) Bagian Awal
a) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
b) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
2) Bagian lsi
a) Umum
(1) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
(2) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(b) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(c) masa pajak dan tahun pajak;
(d) kode dan kriteria pemeriksaan;
(e) tanggal mulai pemeriksaan; dan
(f) perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
(3) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak minimal mencantumkan:
(a) nama Wajib Pajak;
(b) NPWP;
(c) tanggal pengukuhan PKP;
(d) alamat dan nomor telepon;
(e) tahun buku;
(f) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(g) mata uang yang digunakan, apabila Wajib Pajak menggunakan mata uang selain rupiah, dicantumkan nomor dan tanggal surat ijin penyelenggaraan pembukuan dengan mata uang asing dari Menteri Keuangan;
(h) metode pembukuan yang dipakai;
(i) audit laporan keuangan;
(j) gambaran kegiatan usaha, yang berisi informasi antara lain:
- pendirian perusahaan, diisi berdasarkan Akte Pendirian perusahaan dan Akte Perubahan terakhir;
- bagan/pohon kepemilikan, diisi dengan tabel dan atau diagram kepemilikan perusahaan pada tahun pajak yang diperiksa. Bagan/pohon kepemilikan terdiri dari:
  1. Permodalan;
  2. Daftar Pemegang Saham;
  3. Pohon kepemilikan yang diisi dengan diagram kepemilikan Wajib Pajak sampai ke tingkat yang signifikan minimal satu level ke atas dan ke bawah.
- daftar Susunan Pengurus dan Komisaris;
- proses bisnis Wajib Pajak, diisi dengan deskripsi produk, diagram alur, dan penjelasan proses bisnis Wajib Pajak.
  1. Produk yang dihasilkan;
  2. Alur kegiatan usaha;
  3. Prosedur penjualan;
  4. Prosedur pembelian;
  5. Proses dan kapasitas produksi.
  6. Kepemilikan merk, lisensi, paten, informasi HAKI; dan
  7. lnformasi proses bisnis lainnya.
- informasi customer dan supplier utama, diisi dengan nama, NPWP, alamat, jenis barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai transaksi sebesar 10% atau lebih dari total transaksi pembelian atau penjualan.
-

hasil analisis transaksi afiliasi, yang merupakan ringkasan hasil analisis atas transaksi dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;

  1. Daftar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;
  2. Analisis Transaksi Afiliasi;
  3. Skema Transaksi Afiliasi.
- informasi lain yang dipandang perlu oleh Pemeriksa Pajak.
(k) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
(4) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berisi informasi mengenai:
(a) pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
(b) ketaatan pembayaran/penyetoran pajak; dan
(c) ketaatan penyampaian SPT dengan diberikan penjelasan tidak lanjut atas SSP dan/atau SPT yang tidak, kurang, terlambat dibayar, dan/atau tidak disampaikan dalam jangka waktu sesuai ketentuan perpajakan.
(5) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(a) Data SPT;
(b) Daftar sisa tagihan pajak;
(c) KP. Data;
(d) hasil analisis dan pengembangan atas lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
(e) Laporan Hasil Pemeriksaan sebelumnya; dan
(f) Laporan Hasil Pemeriksaan Lokasi;
(g) Hasil Bantuan Tenaga Ahli; dan
(h) Data/informasi lainnya.
(6) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
(7) Daftar Lampiran
(a) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(b) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terakhir;
(c) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(d) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(e) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(f) Pakta lntegritas;
(g) Analisis kesebandingan dalam hal terdapat transaksi afiliasi sesuai dengan SE-50/PJ/2013;
(h) Laporan Pemanfaatan Keterangan atau Bukti yang Diperoleh lzin Membuka Rahasia Bank;
(i) Perhitungan Pajak Per Masa Pajak;
(j) Data/lnformasi lain yang Diproduksi.
b) Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(a) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak;
(b) Nomor dan tanggal Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan;
(c) Tanggal pemeriksaan di tempat Wajib Pajak/pertemuan dengan Wajib Pajak;
(d) Nomor dan tanggal kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak yang terdiri dari:
  • Bukti Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;
  • Surat Peringatan I;
  • Surat Peringatan II;
  • Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan dokumen dalam rangka pemeriksaan;
(e) Tanggal penyampaian SPHP;
(f) Nomor surat dan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP;
(g) Nomor dan tanggal surat undangan pembahasan akhir;
(h) Tanggal risalah pembahasan;
(i) Nomor dan tanggal permohonan Quality Assurance jika Wajib Pajak mengajukan permohonan Quality Assurance;
(j) Tanggal Risalah tim Quality Assurance; dan
(k) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Materi yang Diperiksa
Materi yang diperiksa berisi informasi mengenai jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa. Penentuan jenis pajak, pos-pos dalam SPT dan pos-pos turunan yang diperiksa didasarkan pada Rencana Pemeriksaan atau Rencana Pemeriksaan Perubahan terakhir.
c) Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdiri dari lkhtisar Hasil Pemeriksaan beserta Perhitungan Pajak Terutang dan Uraian Hasil Pemeriksaan yang disusun berdasarkan jenis pajak yang diperiksa. Jenis pajak yang ditampilkan hanya jenis pajak yang diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah dan Bea Meterai dihitung sekaligus dari masa pajak awal pemeriksaan sampai dengan masa pajak akhir pemeriksaan sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan. Uraian hasil pemeriksaan per masa pajak dituangkan dalam lampiran LHP.
(1) lkhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang
(a) Bagian ini berisi informasi mengenai ringkasan koreksi masing-masing pos yang diperiksa serta penghitungan pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(b) Memuat ikhtisar per jenis pajak sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan.
(c) Format ikhtisar mengikuti format Nota Penghitungan dengan penambahan kolom koreksi.
(d) Jumlah menurut pemeriksaan diisi dengan jumlah rupiah menurut pemeriksa berdasarkan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak.
(e) Jumlah menurut koreksi, untuk pos penghasilan dan/atau pajak yang masih harus dibayar, diisi jumlah rupiah menurut pemeriksaan dikurangi dengan jumlah rupiah menurut Wajib Pajak, sedangkan untuk pos biaya dan/atau kredit pajak, diisi dengan jumlah menurut Wajib Pajak dikurangi dengan jumlah menurut pemeriksaan.
(f) Jumlah menurut pembahasan akhir yang disetujui diisi dengan jumlah rupiah yang disetujui oleh Wajib Pajak sesuai dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir atau risalah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi hasil pemanfaatan data/informasi yang tersedia serta uraian hasil pemeriksaan atas pos-pos yang diperiksa sebagaimana telah ditentukan dalam Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal UP2 Domisili juga melakukan pemeriksaan kepada WP Lokasi, maka uraian hasil pemeriksaan juga harus menyajikan hasil pemeriksaan terhadap WP Lokasi.
Dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan dengan membuat LHP sumir, maka uraian hasil pemeriksaan menguraikan alasan atau dasar usulan penghentian pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan uraian hasil pemeriksaan dibagi menjadi:
(a) Objek Pajak; dan
(b) Kredit Pajak.
Masing-masing pos dalam uraian hasil pemeriksaan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
(a) Sumber pengujian, yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam;
(b) Pengujian yang dilakukan, yang memuat metode pemeriksaan yang terdiri dari teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap sumber pengujian;
(c) Simpulan disajikan dalam bentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali dalam hal:
  • pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak/Tim Quality Assurance Pemeriksaan; atau
  • pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
(d) Penjelasan, yang terdiri dari:
  • pendapat Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan beserta penjelasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan. Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid dan relevan serta memadai untuk mendukung temuan pemeriksaan;
  • Simpulan dan keputusan Wajib Pajak sesuai dalam Pembahasan Akhir;
  • Simpulan dan keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dijadikan dasar simpulan dan keputusan dalam hal terdapat pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  • Tanggapan Wajib Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance;
  • Tanggapan Pemeriksa Pajak atas Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance.
d) Data dan lnformasi yang Diproduksi
(1) Daftar Harta dan Kekayaan Wajib Pajak;
(2) Daftar Harta yang Belum atau Kurang Diungkap/Dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016;
(3) Rincian Peredaran Usaha;
(4) Data lainnya.
e) Usulan Pemeriksa
(1) Pernyataan Tim Pemeriksa, "Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.";
(2) Nama Wajib Pajak dan NPWP; dan
(3) usulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak per masa pajak berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; atau
(4) usulan penghentian pemeriksaan dalam hal Tim Pemeriksa mengusulkan penghentian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dengan diisi alasan membuat LHP Sumir; atau
(5) usulan lainnya yang dianggap perlu.
3) Bagian Akhir
Bagian ini berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran. Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
2. LHP untuk tujuan lain
a. Bagian Awal
1) Halaman Judul
Halaman judul sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai nama Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), judul LHP, nomor LHP, tanggal LHP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, jenis pemeriksaan, kode pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, masa pajak, dan tahun pajak.
2) Daftar lsi
Pencantuman daftar isi dimaksudkan untuk memudahkan dalam penyusunan LHP.
   
b. Bagian lsi
1) Umum
a) Pernyataan Pemeriksa
Pernyataan pemeriksa diisi dengan:
"Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan perubahannya.
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan administrasi dalam laporan ini, terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan ini, dan/atau tindak pidana di bidang perpajakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku."
b) Penugasan Pemeriksaan
Penugasan Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(1) nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan terakhir;
(2) susunan Tim Pemeriksa Pajak;
(3) masa pajak dan tahun pajak;
(4) kode dan kriteria pemeriksaan; dan
(5) tanggal mulai pemeriksaan;
c) ldentitas Wajib Pajak
ldentitas Wajib Pajak berisi informasi mengenai:
(1) nama Wajib Pajak;
(2) NPWP, diisi dengan NPWP pusat dan jika Wajib Pajak mempunyai cabang usaha ditambahkan NPWP cabang;
(3) tanggal pengukuhan PKP;
(4) alamat dan nomor telepon, diisi dengan alamat dan nomor telepon pusat lokasi usaha dan cabang. Khusus untuk kriteria pemeriksaan penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN, ditambahkan alamat tempat terutang PPN dan tempat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
(5) tahun buku;
(6) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
(7) mata uang yang digunakan;
(8) metode pembukuan yang dipakai;
(9) audit laporan keuangan;
(10) Gambaran Kegiatan Usaha, yang berisi informasi antara lain:
  • pendirian perusahaan termasuk keterangan sesuai akte perubahan terakhir;
  • Daftar Pengurus;
  • Gambaran umum kegiatan usaha Wajib Pajak yang ditemukan pada saat pemeriksaan, seperti alamat sebenarnya, keadaan usaha, dan lain sebagainya sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Tujuan Lain.
(11) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menurut SPT dan hasil pemeriksaan.
d) Data/lnformasi yang Tersedia
Data/lnformasi yang Tersedia memuat data dan/atau informasi yang tersedia yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, meliputi:
(1) KP. Data; dan/atau
(2) Data/informasi lainnya.
e) Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam
Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjam berisi informasi mengenai buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam kepada Wajib Pajak sesuai dengan surat peminjaman, bukti peminjaman, dan/atau berita acara pemenuhan.
f) Daftar Lampiran
Daftar Lampiran terdiri dari:
(1) Rencana Pemeriksaan dan perubahannya;
(2) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Perubahan terakhir;
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor;
(4) Surat Kuasa dari Wajib Pajak/Wakil Wajib Pajak;
(5) Pakta lntegritas; dan/atau
(6) Data dan atau informasi yang diproduksi.
2) Pelaksanaan Pemeriksaan
a) Kronologis Pemeriksaan
Kronologis Pemeriksaan berisi informasi mengenai:
(1) pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak;
(2) pemeriksaan di tempat Wajib Pajak/pertemuan dengan Wajib Pajak; dan
(3) kelengkapan dokumen.
b) Materi yang Diperiksa
Materi yang Diperiksa disesuaikan dengan tujuan Pemeriksaan Tujuan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait.
3) Hasil Pemeriksaan
a) Pemanfaatan Data dan lnformasi
Pemanfaatan Data dan lnformasi berisi informasi mengenai keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak yang diperoleh baik dari data internal Direktorat Jenderal Pajak maupun data eksternal sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
b) Uraian Hasil Pemeriksaan
Uraian Hasil Pemeriksaan, yang berisi teknik dan metode pengujian yang dilakukan dan hasil pemeriksaan sesuai dengan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak yang ditemukan baik dari dokumen yang diperoleh dan atau hasil pemeriksaan secara langsung di tempat usaha Wajib Pajak atau tempat lainnya.
4) Simpulan dan Usul
a) Simpulan, diisi dengan simpulan pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan yang dilakukan;
b) Usul, diisi dengan usulan tim pemeriksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Tujuan Lain atas nama Wajib Pajak.
   
c. Bagian Akhir
Bagian Akhir berisi dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran.
Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam bagian ini adalah fotokopi dari dokumen aslinya.
   
F. Penyusunan LHP
1. Tim Pemeriksa menyusun LHP berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau KKP Perubahan.
2. Penyusunan LHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. LHP disusun dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Ukuran kertas yang digunakan adalah kertas putih A4 (8,27 inci x 11,69 inci).
  3. LHP menggunakan jenis huruf (font) Arial.
  4. Bagian isi LHP diberi nomor halaman.
3. Tim Pemeriksa harus menandatangani LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian pelaksanaan tugas pemeriksaan.
4. Dalam hal berhalangan dinas, pada bagian tanda tangan diberikan catatan.
5. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
  1. Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya; dan
  2. Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
6. Setelah ditandatangani oleh kepala UP2, LHP harus dijilid rapi oleh Seksi Pemeriksaan dengan menggunakan plastik tidak berwarna (bening) untuk sampul depan dan kertas buffalo warna merah untuk sampul belakang.
7. LHP dilengkapi dengan Executive Summary yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal ini.
8. LHP dilengkapi dengan Lembar Pengawasan Pemeriksaan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal ini.
9. Konsep LHP dan konsep Executive Summary dibuat sebagai dasar pembuatan SPHP dan diajukan kepada kepala UP2. Konsep LHP dan konsep Executive Summary tersebut kemudian diarsipkan dalam KKP sebagai Dokumen Pendukung KKP.
10. Konsep LHP dan konsep Executive Summary diberi tulisan "KONSEP" di pojok kanan atas halaman judul.
   
G. Ketentuan Lain-Lain   
Format dan contoh pengisian Executive Summary, Lembar Pengawasan, dan LHP terdapat dalam lampiran sebagai berikut:  
1. Executive Summary untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan pada lampiran I;   
2. Lembar Pengawasan Pemeriksaan pada lampiran II;   
3. LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Badan diatur dalam Lampiran III;   
4. LHP untuk pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Lampiran IV;   
5. LHP untuk pemeriksaan data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan diatur dalam Lampiran V;
6. LHP untuk pemeriksaan data konkret berupa data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Lampiran VI;
7. LHP untuk pemeriksaan data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Badan diatur dalam Lampiran VII;
8. LHP untuk pemeriksaan data konkret selain data Harta Bersih untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Lampiran VIII;
9. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan yang mempunyai peredaran bruto tertentu diatur dalam Lampiran IX;
10. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto tertentu diatur dalam Lampiran X; 
11. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dalam Lampiran XI;  
12. LHP untuk pemeriksaan Wajib Pajak Badan diatur dalam Lampiran XII; 
13. LHP untuk pemeriksaan Tujuan Lain diatur dalam Lampiran XIII.  
Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal ini.  
   
H. Ketentuan Peralihan   
1. Surat Edaran Direktorat Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
2. Pada saat Surat Edaran Direktorat Jenderal ini mulai berlaku:   
  1. Atas seluruh Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terbit sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini dapat menggunakan format Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-24/PJ/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan   
  2. Format LHP untuk pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih yang diatur dalam Lampiran 111.1 dan 111.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-11/PJ/2017 tentang Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian Surat Edaran Direktorat Jenderal ini disampaikan untuk disampaikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.   

         




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 19571108 198408 1 001