Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 28/PJ/2012
                          
TENTANG

TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
                    BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2012                     

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi pajak berbasis profil Wajib Pajak (WP) dan sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak tentang rasio pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2012 sebesar 18%  (delapan belas persen), maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran mengenai target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2012.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
  1. ketentuan ini dibuat sebagai dasar penetapan besar target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2012 untuk seluruh Kanwil DJP dan KPP.
  2. agar terdapat keseragaman serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
2. Tujuan
Untuk pengawasan pelaksanaan Penggalian Potensi pajak berbasis profil Wajib Pajak melalui kegiatan himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh dan bertujuan memantau perkembangan pencapaian target rasio himbauan pembetulan dan pembetulan SPT Tahunan PPh oleh Kanwil DJP dan KPP.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur pembetulan SPT Tahunan PPh berdasarkan analisis hasil dari penggalian potensi mulai dari penerbitan Surat Himbauan pembetulan hingga respon yang diperoleh dari Wajib Pajak. Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
2. Pembetulan SPT adalah pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP.
3. Himbauan Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang isinya konfirmasi data dan/atau himbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan. Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan.
4. Profil WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah profil WP yang wajib dibuat oleh :
  1. KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP tersebut per 31 Desember 2011.
  2. KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500 (seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan.
  3. dalam hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja.
untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud di atas disebut Profil WP Wajib SPT.
5. Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat Himbauan dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4.
6. Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.
D. Target Rasio Pembetulan SPT
1. Dalam rangka optimalisasi penggalian Potensi pajak berbasis profil WP untuk pengamanan penerimaan maka ditetapkan target minimal Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP. Berikut disampaikan target rasio pembetulan SPT Tahunan PPh :

Tabel 1 Target Minimal Rasio Himbauan dan Pembetulan

No.  Uraian Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah Profil WP Wajib SPT 
Target Rasio Pembetulan SPT Terhadap
Jumlah Surat Himbauan
Kanwil  KPP*)  KPP
Madya
Kanwil KPP*) KPP Madya
1) Kanwil DJP WP Besar 18,00% 20,00%   22,50% 25,00%  
2) Kanwil DJP Jakarta Khusus 18,00% 20,00%   22,50% 25,00%  
3) Kanwil DJP Lainnya
(selain angka 1) dan 2) diatas)
           
  - Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra 20,00% 22,50% 20,00% 20,00% 25,00% 25,00%
  - Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)  18,00% 20,00%
  - Pulau Nusa Tenggara, dan Pulau Papua (dan sekitarnya) 15,00% 17,50%
*) KPP selain KPP Madya.

Untuk mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.

Tabel 2 Target Minimal Capaian Rasio Per Triwulan

No. Uraian Target Rasio
1) Target rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  -  Triwulan I 5,00%
  -  Triwulan II 30,00%
  -  Triwulan III 40,00%
  -  Triwulan IV 25,00%
2) Target rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu tahun (100%) :  
  -  Triwulan I 5,00%
  -  Triwulan II  25,00%
  -  Triwulan III 30,00%
  -  Triwulan IV 40,00%
2. KPP dapat menerbitkan dan mengirimkan surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun pajak. Untuk penghitungan jumlah surat himbauan adalah sebanyak surat himbauan yang dikirim.
3. Dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan.
4. Untuk penghitungan rasio pembetulan SPT :
  1. dalam hal KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat, dan
  2. dalam hal WP menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu) kali pembetulan.
E. Kriteria Penilaian Target Rasio
Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana terdapat pada tabel 1.
F. Langkah-Langkah Yang Harus Dilakukan
Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun 2012, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. KPP
a. penentuan 1.500 WP Wajib Profil adalah :
1) untuk KPP dilingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap semua WP.
2) KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, adalah 1.500 WP penentu penerimaan yang diwajibkan untuk dibuat profilnya.
b. daftar WP penentu penerimaan Wajib Profil pada huruf a di atas terutama bagi KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, penentuan dan penetapannya sesuai dengan :
1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-86/PJ/201 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ/2012 Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
2) KEP-26/PJ/2012 Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
3) Surat Edaran Nomor SE-03/PJ/2012 tentang Prosedur Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-49/PJ/2011 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
4) Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-415/PJ.08/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pemilihan 1.500 Wajib Pajak Besar Penentu Penerimaan.
c. melakukan inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat,
d. menyempurnakan Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data terbaru/terkini yang telah diperoleh,
e. melakukan penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak,
f. menganalisis data dan informasi dari hasil pengujian data permanen/data akumulatif  dan data lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi pajaknya,
g. menginventarisir perbedaan data dan informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak,
h. menyakinkan kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP,
i. menentukan WP yang akan dihimbau,
j. menetapkan jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada huruf D angka 1,
k. mengirimkan surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran I surat edaran ini,
l. mengawasi tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang telah dikirimkan, dan
m. membuat administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran II surat edaran ini.
2. Kanwil DJP
  1. meneliti kebenaran dan keakuratan daftar WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya,
  2. mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat oleh setiap KPP,
  3. memberikan data dan memantau pemanfaatan data serta asistensi dalam menganalisis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan.
  4. memberikan asistensi kepada KPP atas pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP,
  5. memantau pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP,
  6. mengevaluasi dan menganalisis serta memberikan rekomendasi pelaksanaannya kepada KPP, dan
  7. memantau tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran ini.
G. Pelaporan
  1. Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio pembetulan SPT, pelaporan dilakukan secara triwulanan.
  2. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran II dan lampiran III surat edaran ini.
  3. Kepala Kanwil DJP mengompilasi laporan triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hardcopy paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format sebagaimana lampiran IV surat edaran ini.
  4. Kepala Kanwil DJP mengirimkan Laporan Bulanan Pemberian Data oleh Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana lampiran V surat edaran ini.
  5. Guna memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel  melalui e-mail ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
H. Lain-Lain
  1. Prinsip pembetulan SPT yang diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP.
  2. Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2012.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak