A. |
Umum
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, di antaranya melalui pengawasan pembayaran masa. Data penerimaan menunjukkan bahwa rata-rata kontribusi pembayaran masa terhadap penerimaan pajak nasional sebesar 75%. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Ketentuan ini dibuat agar terdapat bentuk pengawasan yang intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan oleh WP, mencakup kegiatan penggalian potensi, pengawasan kepatuhan, bimbingan, himbauan, konsultasi teknis perpajakan, rekonsiliasi data, dinamisasi, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan usulan pemeriksaan. |
2. |
Tujuan Memberikan keseragaman serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pengawasan pembayaran masa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan WP. |
|
C. |
Ruang Lingkup
1. |
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan kegiatan dan prosedur pengawasan pembayaran masa di KPP dan Kanwil DJP serta tindak lanjutnya. Pengawasan pembayaran masa dilakukan atas pembayaran seluruh jenis pajak yang dilakukan oleh WP sendiri maupun yang dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM Dalam Negeri, dan PPn BM Impor. |
2. |
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. |
Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; |
b. |
Pengawasan Pembayaran Masa meliputi kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap pembayaran masa WP baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh KPP dan Kanwil DJP pada suatu bulan tertentu; |
c. |
Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan pembayaran masa meliputi :
1) |
Pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Masa, khususnya terhadap penyampaian SPT Masa yang wajib disampaikan secara rutin per bulan yaitu PPN, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21; |
2) |
Bimbingan; |
3) |
Himbauan; |
4) |
Konsultasi teknis perpajakan (konseling); |
5) |
Rekonsiliasi data; |
6) |
Dinamisasi; |
7) |
Kegiatan penggalian potensi; dan |
8) |
Tindak lanjut :
a) |
Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP); dan |
b) |
Usulan pemeriksaan. |
|
9) |
Pengawasan Pembayaran STP. |
|
d. |
Sumber data pengawasan pembayaran masa berasal dari portal DJP, terutama data pembayaran WP pada menu Pengawasan Pembayaran Masa dan Modul Penerimaan Negara (MPN) serta data lain terkait dengan potensi WP; |
e. |
Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa adalah aplikasi pengawasan yang ada di dalam sistem administrasi perpajakan antara lain SIDJP, SIPMOD, portal DJP, dan Approweb; |
f. |
Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa Lainnya adalah aplikasi pengawasan pembayaran masa yang dibuat sendiri oleh masing-masing Kanwil DJP atau KPP selain aplikasi yang tersedia di dalam sistem administrasi perpajakan; |
g. |
Jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang nilainya berdasarkan hasil analisa pembayaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan WP; |
h. |
Jenis Pembayaran Masa terdiri dari :
1) |
Pembayaran yang dianggap wajar yaitu pembayaran masa yang jumlah pembayaran pajaknya dianggap telah sesuai dengan ketentuan; |
2) |
Pembayaran yang dianggap tidak wajar yaitu pembayaran masa yang jumlahnya mengalami kenaikan atau penurunan setiap bulannya dan/atau tidak sesuai ketentuan; |
3) |
Tidak ada pembayaran/nihil. |
|
i |
Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan |
j |
Konseling adalah sarana yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam Surat Himbauan. |
k. |
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-Undang KUP. |
|
|
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
|
E. |
Strategi Pengawasan Pembayaran Masa
1. |
Pada dasarnya seluruh WP harus dilakukan pengawasan pembayaran masa. Untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap seluruh WP. Sedangkan di KPP Pratama yang jumlah WP-nya lebih dari 1.500, prioritas WP yang diawasi adalah terhadap 1.500 WP penentu penerimaan yang diwajibkan untuk dibuat profilnya. |
2. |
Dasar penentuan daftar WP Penentu Penerimaan pada angka 1 di atas adalah :
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2012 Tentang Perubahan KEP-27/PJ/2012 Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi WP;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-86/PJ/2012 Tentang Perubahan KEP-26/PJ/2012 Tentang Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
- Surat Edaran Nomor SE-03/PJ/2012 tentang Prosedur Evaluasi dan Penetapan Wajib Pajak Terdaftar dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
- Surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Nomor S-415/PJ.08/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Pemilihan 1.500 Wajib Pajak Besar Penentu Penerimaan.
|
|
F. |
Program Pengawasan di KPP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. |
Menyusun dan menentukan daftar 1.500 WP penentu penerimaan bagi KPP Pratama serta seluruh WP bagi KPP lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya yang akan dilakukan pengawasan sesuai dengan Huruf E (2.d); |
2. |
Dalam melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa setiap Account Representative (AR) diharuskan :
a. |
Menyusun tabelaris pengawasan pembayaran masa :
1) |
Perbandingan masa pajak sekarang, masa pajak sebelumnya dan masa pajak yang sama pada tahun sebelumnya untuk setiap jenis pajak atas seluruh WP yang diawasi sesuai dengan ketentuan surat edaran ini; |
2) |
Melakukan analisa kewajaran serta melakukan tindak lanjut atas pengawasan pembayaran masa yang meliputi :
a) |
Pembayaran yang dianggap wajar; |
b) |
Pembayaran yang dianggap tidak wajar; |
c) |
Tidak ada pembayaran/nihil. |
|
3) |
Melakukan tindak lanjut atas pengawasan pembayaran masa yang meliputi :
a) |
himbauan dan konseling; |
b) |
tindak lanjut himbauan dan konseling;
i. |
usulan pemeriksaan |
ii. |
memantau realisasi pembayarannya. |
|
|
|
b. |
Format Tabelaris Pengawasan Pembayaran Masa dan tindak lanjutnya sesuai dengan Lampiran II.a; |
|
3. |
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) melakukan kompilasi kegiatan AR sesuai tabelaris tersebut, melakukan analisa dan membuat laporan evaluasi dengan format sesuai Lampiran III sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor dalam mengambil keputusan mengenai pengawasan pembayaran masa terkait pengamanan penerimaan; |
4. |
Kepala Seksi PDI melakukan kompilasi berdasarkan laporan evaluasi yang dibuat Kepala Seksi Waskon sesuai Lampiran II.b; |
5. |
Kepala KPP melakukan evaluasi secara keseluruhan atas pelaksanaan pengawasan pembayaran masa sebagai dasar untuk penentuan kebijakan dalam rangka pengamanan penerimaan dan peningkatan kepatuhan WP; dan |
6. |
Tata cara pengawasan pembayaran masa dilaksanakan sebagaimana Lampiran I surat edaran ini. |
|
G. |
Program Pengawasan di Kanwil DJP Program pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan di Kanwil DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Meneliti kebenaran dan keakuratan daftar 1.500 WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya sebagaimana ditentukan dalam huruf E;
- Mengompilasi laporan bulanan dari KPP yang ada di wilayah kerjanya;
- Mengevaluasi dan menganalisis pengawasan pembayaran masa per jenis pajak, per KPP sesuai laporan yang disampaikan oleh KPP serta melaporkan hasil evaluasinya sesuai format Lampiran IV;
- Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan pengawasan pembayaran masa secara aktif kepada KPP di wilayah kerjanya; dan
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil analisa pengawasan pembayaran masa kepada KPP.
|
H. |
Lain-Lain
1. |
Pelaksanaan pengawasan pembayaran masa per bulan kegiatan oleh KPP dan Kanwil DJP dilakukan dengan memanfaatkan data pengawasan pembayaran masa yang dapat diakses melalui portal DJP, terutama data pembayaran WP pada menu Pengawasan Pembayaran Masa dan Modul Penerimaan Negara (MPN) serta data lain terkait dengan potensi WP; |
2. |
Dalam melakukan pengawasan pembayaran masa, Kanwil DJP atau KPP menggunakan aplikasi pengawasan pembayaran masa yang telah tersedia di sistem administrasi perpajakan; |
3. |
Bagi Kanwil DJP atau KPP yang telah mempunyai Aplikasi Pengawasan Pembayaran Masa Lainnya tetap dapat memanfaatkan dengan menyesuaikan format sesuai dengan surat edaran ini; |
4. |
Pelaporan pengawasan pembayaran masa diatur sebagai berikut :
a. |
Pelaporan hasil analisa Pengawasan Pembayaran Masa dilakukan setiap bulan kegiatan; |
b. |
KPP mengirim laporan hasil pengawasan pembayaran masa kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan format sebagaimana Lampiran II.b; |
c. |
Kanwil DJP mengirim laporan hasil pengawasan pembayaran masa beserta evaluasinya dari seluruh KPP di wilayah kerjanya :
1) |
Kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana Lampiran II.c dan Lampiran IV surat edaran ini serta melampirkan laporan dari KPP; dan |
2) |
Dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id. |
|
|
5. |
Ketentuan dalam surat edaran ini berlaku mulai bulan kegiatan Januari 2012 dan tahun-tahun berikutnya; |
6. |
Khusus untuk pelaporan bulanan sebelum terbitnya surat edaran ini tetap menggunakan format laporan sesuai surat edaran pembayaran masa sebelumnya; |
7. |
Dengan ditetapkannya surat edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pengawasan Pembayaran Masa Pada Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku. |
|