Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2010

  • 01 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2010
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencaba Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

  1. Bencana Alam adalah gempa yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan sebagian Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009.
  2. Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena Bencana Alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  3. Keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas diberikan terbatas di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian Provinsi Jambi (sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010).
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya Bencana Alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010, dapat dimintakan pengembalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Pemberian keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2010 dan berlaku daya surut sejak tanggal 1 Oktober 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 Maret 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911




Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.