SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2017
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak. |
2. |
Tujuan Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
- Kode Nota Penghitungan;
- Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
|
|
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; |
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan; |
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonon Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan; |
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Namar 183/PMK.03/2015; |
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; |
8. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan; |
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan; |
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan |
11. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2017. |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Kode Nota Penghitungan
a. |
Pengaturan mengenai kode nota penghitungan meliputi kegiatan penelitian, penelitian terkait pengampunan pajak, pemeriksaan, dan pemeriksaan bukti permulaan. |
b. |
Kode nota penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
2. |
Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
a. |
Pengaturan mengenai kode ketetapan per jenis pajak diklasifikasikan sebagai berikut:
1) |
Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, Bea Meterai dan Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya; |
2) |
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan |
3) |
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 termasuk dalam klasifikasi PPh Final. |
|
b. |
Kode ketetapan per jenis pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|
|
|
F. |
Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001