SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-17/PJ/2012
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR
KELEBIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal prosedur konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka perlu dilakukan perubahan formulir konfirmasi utang pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi unit kerja terkait dalam rangka penggunaan formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
2. |
Tujuan Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk mengubah formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka mewujudkan keseragaman dalam penggunaannya di Kantor Pelayanan Pajak. |
|
C. |
Ruang Lingkup Surat Edaran ini mengatur tentang formulir konfirmasi utang pajak dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
D. |
Dasar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2013 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak.
|
E. |
Materi
- Bentuk nota untuk melakukan konfirmasi utang pajak internal KPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
- Bentuk nota jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
- Bentuk surat yang digunakan untuk melakukan konfirmasi utang pajak ke KPP Lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
- Bentuk surat jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
- Seksi Penagihan dan KPP tujuan konfirmasi mengirimkan jawaban konfirmasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak nota atau faksimile diterima.
|
F. |
Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, pengaturan mengenai bentuk formulir konfirmasi utang pajak ke KPP Lain yang diatur dalam Lampiran III SE-17/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak